Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara mandiri melalui layanan iDebKu OJK menggunakan ponsel. Layanan ini menjadi sarana untuk melihat informasi debitur yang sebelumnya lebih dikenal dengan istilah BI Checking.
Riwayat kredit penting diketahui sebelum mengajukan berbagai fasilitas pembiayaan, termasuk pinjaman untuk kebutuhan usaha, rumah, kendaraan, maupun keperluan lainnya. Saat ini, informasi tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses pengecekan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu mendatangi kantor OJK. Melalui hasil iDeb, masyarakat bisa mengetahui informasi mengenai fasilitas kredit, status pembayaran, hingga tunggakan yang tercatat.
Mengetahui kondisi tersebut sejak awal dapat membantu calon debitur mempersiapkan pengajuan pembiayaan sekaligus mengetahui apabila masih terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan.
Mengenal BI Checking dan SLIK OJK
BI Checking merupakan istilah yang dahulu digunakan untuk menyebut pemeriksaan terhadap catatan kredit seseorang. Saat ini, pemeriksaan informasi debitur tersebut dilakukan melalui SLIK OJK.
SLIK menyimpan informasi mengenai riwayat pembiayaan debitur yang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan ketika menilai calon debitur. Data yang tersedia antara lain berkaitan dengan fasilitas pinjaman, pembayaran, tunggakan, serta informasi lain mengenai kredit atau pembiayaan.
Calon debitur dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.
Langkah Cek BI Checking Online Lewat HP
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui situs resmi iDebKu OJK. Pemohon hanya perlu menyiapkan perangkat yang terhubung ke internet serta dokumen yang diperlukan.
Berikut proses yang dapat dilakukan:
- Akses situs idebku.ojk.go.id menggunakan browser pada HP atau perangkat lain.
- Pilih pilihan Pendaftaran yang tersedia di halaman layanan.
- Masukkan informasi awal sesuai permintaan sistem, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Tekan Selanjutnya, kemudian isi formulir dengan informasi pribadi yang sesuai.
- Lengkapi data berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, serta alamat tempat tinggal.
- Persiapkan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan kategori debitur.
- Unggah foto dokumen identitas asli sesuai arahan pada halaman layanan.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengirimkan foto diri atau selfie berdasarkan petunjuk yang diberikan.
- Teliti kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan sebelum permohonan dikirim.
- Setelah permohonan berhasil dibuat, nomor pendaftaran akan dikirimkan oleh OJK melalui email.
- Gunakan nomor pendaftaran tersebut untuk melihat perkembangan permohonan pada menu Status Layanan.
- Hasil Informasi Debitur atau iDeb akan dikirimkan ke email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah proses pendaftaran selesai.
Apabila hasil iDeb perlu dicetak, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Jika pemohon juga meminta penjelasan mengenai isi hasil iDeb, waktu yang diperlukan sekitar 15 menit.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan SLIK OJK
Dokumen yang harus disiapkan bergantung pada status atau kategori debitur. Untuk pemohon perseorangan, identitas resmi menjadi dokumen utama dalam proses permintaan informasi.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Perseorangan WNI: foto KTP asli.
- Perseorangan WNA: foto paspor asli.
- Debitur yang telah meninggal dunia: KTP ahli waris, dokumen kematian asli, serta bukti yang menunjukkan hubungan keluarga.
- Badan usaha WNI: KTP direktur atau perwakilan, akta pendirian, serta anggaran dasar terbaru.
- Badan usaha WNA: paspor perwakilan, akta pendirian, serta anggaran dasar terbaru.
Selain dokumen tersebut, pemohon harus menggunakan alamat email dan nomor telepon yang dapat diakses. Kedua informasi tersebut dibutuhkan untuk menerima pemberitahuan maupun hasil iDeb.
Memahami Arti Skor atau Kolektibilitas SLIK OJK
Hasil SLIK OJK mencatat kualitas pembayaran kredit melalui tingkat kolektibilitas. Status ini terbagi menjadi lima kategori, mulai dari kredit yang dibayar tepat waktu hingga kredit yang mengalami tunggakan berat.
- Kolektibilitas 1 atau Lancar berarti debitur membayar pokok dan bunga sesuai jadwal. Tidak terdapat keterlambatan pembayaran pada fasilitas kredit yang tercatat.
- Kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran selama 1 hingga 90 hari. Kondisi ini menjadi tanda bahwa pembayaran mulai mengalami kendala, meskipun belum masuk kategori kredit kurang lancar.
- Kolektibilitas 3 atau Kurang Lancar diberikan ketika keterlambatan pembayaran mencapai 91 hingga 120 hari. Status tersebut menunjukkan kualitas pembayaran kredit sudah mengalami penurunan.
- Kolektibilitas 4 atau Diragukan menunjukkan adanya tunggakan selama 121 hingga 180 hari. Pada kondisi ini, kualitas kredit termasuk dalam kategori diragukan.
- Kolektibilitas 5 atau Macet merupakan kategori dengan kondisi pembayaran terburuk. Status ini diberikan ketika keterlambatan pembayaran telah berlangsung lebih dari 180 hari.
Semakin rendah tingkat kolektibilitasnya, semakin baik kualitas riwayat pembayaran kredit. Karena itu, membayar cicilan dan kewajiban kredit sesuai jadwal penting untuk menjaga catatan kredit tetap baik.
Alasan Riwayat Kredit Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Pinjaman
Calon debitur dapat memperoleh manfaat dengan mengetahui catatan kreditnya sendiri sebelum mengajukan pembiayaan. Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai kewajiban dan kualitas pembayaran yang tercatat dalam SLIK.
Beberapa manfaat melakukan pengecekan antara lain:
- Memahami catatan pembayaran kredit yang dimiliki.
- Mengetahui kemungkinan adanya tunggakan yang masih tercatat.
- Mengantisipasi kendala ketika mengajukan fasilitas kredit.
- Menyelesaikan kewajiban yang masih belum tertuntaskan.
- Mempersiapkan kondisi keuangan sebelum mengambil pembiayaan baru.
- Membantu calon debitur membuat keputusan pembiayaan dengan lebih terukur.
Dari sisi lembaga keuangan, informasi dalam SLIK dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk menilai kualitas calon debitur. Data tersebut juga mendukung penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan serta proses penyediaan dana.
Pengecekan BI Checking Secara Offline
Permintaan Informasi Debitur SLIK tidak hanya tersedia melalui layanan online. Pemohon juga dapat mengurusnya secara langsung dengan mendatangi kantor OJK.
Pemohon harus hadir secara fisik dan membawa dokumen sesuai dengan jenis permintaan yang diajukan. Bagi debitur perseorangan, misalnya, dokumen yang dibutuhkan mencakup KTP dan formulir permintaan Informasi Debitur.
Apabila permohonan berkaitan dengan debitur yang telah meninggal dunia, dokumen yang perlu disiapkan meliputi akta kematian, KTP ahli waris, surat pernyataan ahli waris, serta formulir permintaan Informasi Debitur.
Untuk badan usaha, persyaratannya mencakup NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan formulir permintaan Informasi Debitur.
Setelah persyaratan diserahkan, petugas akan memeriksa dan memverifikasi data debitur. Informasi hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan kepada pemohon.
Langkah yang Bisa Dilakukan Saat Riwayat Kredit Buruk
Debitur yang memiliki kolektibilitas kurang baik perlu memperhatikan kewajiban kredit yang masih tertunggak. Kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengajuan pembiayaan sehingga kewajiban kepada lembaga pemberi kredit perlu diselesaikan.
Pembayaran cicilan secara tepat waktu juga diperlukan untuk mempertahankan kualitas riwayat kredit. Setelah seluruh kewajiban dilunasi, lembaga keuangan akan melaporkan informasi pelunasan kepada sistem SLIK sesuai dengan periode pelaporan.
Untuk riwayat dengan kolektibilitas 3, 4, dan 5, sumber yang diberikan menyebutkan bahwa pembaruan dilakukan setelah debitur menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk bunga dan denda. Penyesuaian data pelunasan umumnya dilakukan pada periode pelaporan berikutnya.
Karena itu, pemeriksaan iDeb secara berkala dapat membantu memastikan informasi kredit yang tercatat telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kesimpulan
Pengecekan BI Checking yang kini merujuk pada informasi debitur dalam SLIK OJK dapat dilakukan melalui HP menggunakan layanan iDebKu.
Pemohon cukup mengakses idebku.ojk.go.id, melakukan pendaftaran, mengisi data, mengunggah dokumen, menjalani verifikasi, lalu menunggu hasil iDeb dikirim ke email.
Hasil tersebut memuat kolektibilitas kredit dari tingkat 1 hingga 5, dengan kategori mulai dari lancar sampai macet. Dengan memeriksa riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur dapat mengetahui kondisi pembayarannya dan mengambil langkah apabila masih terdapat kewajiban atau catatan kredit yang perlu diselesaikan.
















