Peserta BPJS Kesehatan mandiri pada 2026 masih dikenakan besaran iuran yang sama seperti ketentuan sebelumnya. Untuk kelas 1, peserta membayar Rp150.000 setiap bulan, sedangkan peserta kelas 2 dikenakan iuran Rp100.000 per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengetahui nominal iuran sekaligus jadwal dan metode pembayaran penting dilakukan agar status kepesertaan tetap aktif ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih ketika menjadi peserta.
Besaran yang berlaku adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang setiap bulan, tetapi peserta membayar Rp35.000 karena memperoleh subsidi pemerintah.
Pilihan kelas tidak menentukan kualitas tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Pelayanan kesehatan tetap disesuaikan dengan kebutuhan medis serta keputusan tenaga kesehatan yang menangani.
Perbedaan antara kelas kepesertaan terutama berkaitan dengan fasilitas kamar rawat inap yang dapat diperoleh ketika peserta harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kelompok Peserta yang Membayar Iuran
Peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelompok dengan mekanisme pembayaran yang tidak sama.
Peserta mandiri atau PBPU bertanggung jawab membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih. Berbeda dengan pekerja penerima upah, seperti karyawan perusahaan dan pegawai instansi, yang mengikuti skema iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Dalam skema tersebut, pembayaran iuran tidak seluruhnya berasal dari pekerja. Sebagian menjadi tanggungan pemberi kerja, sedangkan bagian lainnya dipotong dari penghasilan pekerja.
Selain itu, terdapat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk kelompok ini, pembayaran iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih berbagai saluran pembayaran yang tersedia. Sebelum melakukan transaksi, siapkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor virtual account (VA).
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Siapkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor VA.
- Tentukan kanal pembayaran yang ingin digunakan, seperti Mobile JKN, mobile banking, internet banking,
- ATM, minimarket, atau dompet digital yang bekerja sama.
- Masukkan nomor peserta atau VA pada menu pembayaran.
- Periksa kembali nama peserta dan nominal tagihan yang ditampilkan.
- Ikuti instruksi sampai pembayaran selesai.
- Simpan bukti transaksi sebagai arsip.
Kanal pembayaran dapat dipilih sesuai kebutuhan selama layanan tersebut tersedia dan bekerja sama untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Batas Waktu Pembayaran Iuran
Peserta BPJS Kesehatan perlu membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas waktu tersebut. Keterlambatan dapat berdampak pada status kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, layanan kesehatan tidak dapat digunakan sampai kewajiban berupa tunggakan diselesaikan.
Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu
Pembayaran iuran secara rutin diperlukan untuk mempertahankan status kepesertaan agar tetap aktif. Selain berkaitan dengan status kepesertaan, iuran yang dibayarkan peserta juga menjadi bagian dari mekanisme gotong royong dalam pembiayaan Program JKN.
Dengan membayar sesuai jadwal, peserta dapat mengurangi risiko menghadapi persoalan status kepesertaan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada 2026 masih berada pada nominal Rp150.000 per bulan untuk kelas 1 dan Rp100.000 untuk kelas 2.
Sementara itu, iuran kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan, dengan subsidi pemerintah sehingga peserta membayar Rp35.000.
Peserta perlu mengingat batas pembayaran yang jatuh pada setiap tanggal 10. Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, mulai dari Mobile JKN, perbankan, ATM, minimarket, hingga dompet digital yang bekerja sama.
















