Siswa dan orang tua dapat mengecek NISN sekaligus memastikan status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 melalui layanan resmi pemerintah. Pemeriksaan ini penting karena data peserta didik menjadi dasar dalam berbagai layanan pendidikan, termasuk proses penetapan penerima bantuan.
Informasi PIP 2026 juga mengalami pembaruan. Pada September 2026, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan baru yang mengubah beberapa ketentuan mengenai penerima, pengusulan, besaran bantuan, rekening, hingga dokumen penetapan PIP.
NISN dan PIP 2026 Masih Bisa Dicek Secara Online
NISN merupakan nomor identitas yang digunakan untuk mengenali peserta didik dalam sistem pendidikan nasional. Karena berkaitan dengan pendataan sekolah dan program pemerintah, siswa maupun orang tua perlu memastikan informasi seperti nama, NIK, tanggal lahir, dan NISN tercatat dengan benar.
Untuk mengetahui status PIP, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id. Data yang diperlukan antara lain NISN dan NIK.
Langkah pengecekannya sebagai berikut:
- Buka laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN siswa.
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Pilih menu untuk mengecek penerima PIP.
- Periksa informasi yang muncul pada halaman hasil pencarian.
SIPINTAR juga menyediakan informasi mengenai penyaluran PIP berdasarkan perkembangan data yang tercatat dalam sistem.
Pengusulan PIP 2026 Menggunakan Data Dapodik
Pemerintah sebelumnya menetapkan dua fase pengusulan PIP pada 2026. Fase 1 menggunakan data Dapodik dengan cut-off 31 Januari 2026, sedangkan Fase 2 menggunakan data dengan cut-off 31 Agustus 2026.
Mulai 2026, satuan pendidikan memperoleh kewenangan melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP melalui SIPINTAR setelah memperbarui serta memvalidasi data murid di Dapodik. Dinas pendidikan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan validasi terhadap daftar prioritas yang disusun sekolah.
Data yang perlu diperhatikan sekolah mencakup NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis pekerjaan orang tua, dan penghasilan orang tua.
Siswa yang belum muncul sebagai penerima saat pemeriksaan sebelumnya tetap perlu memastikan data di sekolah sudah diperbarui dan mengikuti tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIP 2026 Kini Mencakup Jenjang TK
Ketentuan PIP mengalami perluasan pada tahun ajaran 2026/2027. Program ini kini mencakup murid Taman Kanak-Kanak (TK), selain jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan aturan terbaru, sasaran PIP berada pada rentang usia mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
PIP tetap ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar kebutuhan pendidikan lebih terjangkau dan risiko putus sekolah dapat ditekan.
Besaran Bantuan PIP 2026
Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru adalah mekanisme penetapan nominal PIP yang kini diberikan berdasarkan semester.
| Jenjang | Bantuan per Semester |
|---|---|
| TK | Rp225.000 |
| SD/SDLB/Paket A | Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C | Rp900.000 |
Untuk penerima yang memperoleh bantuan selama dua semester, jumlah keseluruhannya tetap setara dengan ketentuan sebelumnya. Sementara itu, siswa pada kelas awal maupun kelas akhir dapat menerima bantuan selama satu semester sesuai aturan yang berlaku.
Tidak Ada Lagi SK Nominasi dan SK Pemberian
Mulai semester 2 tahun 2026, mekanisme penetapan penerima PIP mengalami perubahan. Pemerintah tidak lagi menggunakan pembagian SK Nominasi dan SK Pemberian seperti pada mekanisme sebelumnya.
Murid yang telah menjalani proses verifikasi dan validasi akan ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP. Dokumen tersebut mencantumkan penerima dengan rekening yang sudah aktif maupun yang belum aktif.
Dana disalurkan ke rekening penerima yang sudah aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, proses aktivasi tetap dapat dilakukan mengikuti batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Bank Penyalur PIP 2026
Penyaluran dana PIP tetap menggunakan bank yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan wilayah.
- SD dan SMP menggunakan Bank BRI.
- SMA dan SMK menggunakan Bank BNI.
- Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh menggunakan Bank BSI.
Dokumen administrasi yang dapat diperlukan meliputi Kartu Keluarga, KTP orang tua atau wali, serta buku tabungan SimPel. Persyaratan dapat menyesuaikan ketentuan bank penyalur dan arahan sekolah.
Penerima PIP Tidak Lagi Mendapat KIP
Aturan baru juga mengubah ketentuan mengenai Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Murid yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP tidak memperoleh KIP dalam bentuk fisik maupun digital.
Karena itu, kepemilikan KIP tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya patokan untuk memastikan seseorang menerima PIP. Status penerima perlu diperiksa melalui sistem resmi serta dokumen penetapan yang berlaku.
Pastikan Data Siswa Sesuai
Kesalahan dalam data peserta didik dapat berpengaruh terhadap proses pendataan dan pengusulan. Siswa dan orang tua sebaiknya mencocokkan NISN dengan identitas kependudukan serta informasi yang tercatat di sekolah.
Jika terdapat perbedaan pada nama, NIK, tanggal lahir, NISN, nama ibu kandung, atau data orang tua, perbaikan sebaiknya segera disampaikan kepada pihak sekolah agar dapat diperbarui melalui sistem Dapodik.
Cek NISN dan PIP Secara Berkala
Pengecekan NISN dan status PIP 2026 tidak hanya berguna untuk mengetahui apakah siswa sudah menerima bantuan. Langkah tersebut juga membantu memastikan data peserta didik yang digunakan dalam administrasi pendidikan dan proses pengusulan bantuan sudah sesuai.
Pada 8 September 2026, informasi terbaru mengenai PIP menunjukkan adanya perubahan pada mekanisme penetapan penerima, nominal bantuan, cakupan jenjang pendidikan, serta pengelolaan rekening. Karena itu, siswa dan orang tua sebaiknya menjadikan laman resmi PIP, sekolah, dan informasi dari Kemendikdasmen sebagai rujukan utama.
Pengecekan melalui layanan resmi juga dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke sekolah. Pemeriksaan secara berkala membantu siswa dan orang tua mengetahui perubahan status penerima serta informasi terbaru terkait PIP 2026.
















