Peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar Rp35.000 per orang setiap bulan untuk kepesertaan kelas 3 pada 2026. Nominal tersebut berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran secara mandiri.
Besaran yang dibayarkan peserta tersebut berasal dari iuran kelas 3 sebesar Rp42.000 yang mendapat bantuan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Besaran Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan 2026
Iuran kelas 3 secara resmi ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta tidak menanggung seluruh nominal tersebut karena terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Setelah subsidi diperhitungkan, tagihan yang harus dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.
BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa nominal iuran JKN pada 2026 masih belum mengalami perubahan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Peserta PBPU dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut rincian iuran per orang setiap bulan:
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp42.000
Khusus peserta kelas 3, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000. Oleh sebab itu, nominal yang benar-benar dibayarkan peserta adalah Rp35.000 per orang per bulan.
Apakah Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 Mengalami Kenaikan?
Peserta mandiri kelas 3 belum mengalami kenaikan iuran berdasarkan informasi terbaru dari BPJS Kesehatan pada 2026. Dengan demikian, pembayaran yang perlu disiapkan peserta masih sebesar Rp35.000 per orang setiap bulan.
Perbedaan antara Rp42.000 dan Rp35.000 perlu diperhatikan. Rp42.000 merupakan besaran iuran kelas 3 sebelum subsidi, sedangkan Rp35.000 adalah nominal yang dibayarkan peserta setelah memperoleh subsidi Rp7.000.
Cara Melihat Jumlah Iuran melalui Mobile JKN
Peserta dapat memeriksa informasi mengenai iuran melalui aplikasi Mobile JKN. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan langsung menggunakan ponsel.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Jalankan aplikasi Mobile JKN.
- Masuk menggunakan akun peserta.
- Buka menu Info Iuran.
- Lihat status serta nominal iuran yang tercatat pada akun.
Melalui menu tersebut, peserta dapat mengetahui informasi pembayaran iuran yang terdaftar dalam kepesertaannya.
Kesimpulan
Peserta PBPU atau mandiri yang memilih kelas 3 masih membayar Rp35.000 per orang per bulan pada 2026. Nominal tersebut merupakan hasil pengurangan iuran sebesar Rp42.000 dengan subsidi pemerintah senilai Rp7.000.
Untuk pilihan lainnya, peserta kelas 1 dikenai iuran Rp150.000, sedangkan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.
Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan BPJS Kesehatan pada 2026, belum terdapat perubahan terhadap nominal iuran tersebut.
















