Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan: Rincian Tarif Semua Kelas dan Cara Cek Tagihan di Mobile JKN

Andra Chandra by Andra Chandra
29 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan
0
Iuran BPJS Kesehatan: Rincian Tarif Semua Kelas dan Cara Cek Tagihan di Mobile JKN

Iuran BPJS Kesehatan: Rincian Tarif Semua Kelas dan Cara Cek Tagihan di Mobile JKN

BPJS Kesehatan masih memberlakukan ketentuan iuran yang sama pada Agustus 2026. Peserta dari berbagai kategori tetap perlu memenuhi kewajiban pembayaran bulanan agar status kepesertaan tidak terganggu dan layanan kesehatan dapat digunakan ketika diperlukan.

Besaran iuran yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut mencakup peserta mandiri, pekerja penerima upah, hingga masyarakat yang memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.

READ ALSO

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP dan Kanal Resmi

Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

Selain memahami tarif sesuai kategori kepesertaan, peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.



Tarif Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2026 belum mengalami perubahan. Peserta mandiri maupun pekerja penerima upah tetap membayar sesuai skema yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Sejak 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran iuran tidak lagi dikenakan denda secara langsung. Meski begitu, denda tetap dapat diberlakukan apabila peserta menjalani rawat inap dalam kurun 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali karena telah melunasi tunggakan.

Iuran Peserta Mandiri atau PBPU

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mandiri, termasuk pekerja lepas, pelaku usaha, dan profesi lainnya. Peserta dalam kategori ini dapat menentukan kelas perawatan yang diinginkan.

Rincian iuran per bulan yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang.
  • Kelas III: Rp42.000 per orang. Peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Iuran Pekerja Penerima Upah atau PPU

Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN dan BUMD, serta pekerja perusahaan swasta.

Iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Beban pembayarannya terbagi menjadi 4 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 1 persen yang dibayarkan pekerja.

Perhitungan tersebut menggunakan batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan.

Peserta yang ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, ayah, ibu, maupun mertua, dikenai tambahan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan untuk setiap orang per bulan. Pembayaran tambahan tersebut menjadi tanggung jawab peserta.



Ketentuan Iuran Peserta PBI

Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Untuk kategori ini, iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.

Seluruh biaya tersebut ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD. Peserta PBI mendapatkan manfaat layanan kesehatan dengan hak perawatan kelas III.

Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Peserta dapat mengetahui status pembayaran dan jumlah tagihan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
  • Pasang aplikasi pada perangkat hingga proses instalasi selesai.
  • Buka aplikasi dan pilih menu Daftar.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta kode captcha.
  • Pastikan data yang dimasukkan benar, kemudian pilih Verifikasi Data.
  • Masukkan nomor ponsel yang masih aktif untuk menerima OTP.
  • Tekan Kirim Kode Verifikasi.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama aplikasi.
  • Pilih menu Info Iuran.
  • Periksa informasi pembayaran yang ditampilkan pada halaman tersebut.
  • Jika kewajiban telah dibayar, status akan tertulis Lunas.
  • Apabila belum dibayar, aplikasi akan menampilkan nominal tagihan yang perlu diselesaikan.




Tetap Perhatikan Batas Pembayaran

Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Kewajiban tersebut berlaku sesuai kategori kepesertaan masing-masing.

Pada Agustus 2026, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dengan memahami tarif dan memeriksa status pembayaran secara berkala melalui Mobile JKN, peserta dapat mengetahui kewajiban iurannya serta menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Tags: besaran iuran BPJS KesehatanBPJS Kesehatan terbaru 2026cara cek status BPJS Kesehatancara cek tagihan BPJS Kesehatancek iuran BPJS lewat Mobile JKNiuran BPJS kelas 1 2 3iuran BPJS Kesehatan 2026iuran BPJS PBI 2026iuran peserta mandiri BPJStarif BPJS Kesehatan Agustus 2026

Related Posts

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP dan Kanal Resmi
BPJS Kesehatan

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP dan Kanal Resmi

28 Agustus 2026
Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar
Bansos

Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

28 Agustus 2026
Next Post
Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK KTP di Cek Bansos Kemensos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK KTP di Cek Bansos Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

28 Agustus 2026
BPNT Agustus 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Penerima Pakai NIK KTP

BPNT Agustus 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Penerima Pakai NIK KTP

28 Agustus 2026
Cek Bansos Tahap 3 2026 Online, Ini Cara Usulkan Penerima Baru

Cek Bansos Tahap 3 2026 Online, Ini Cara Usulkan Penerima Baru

28 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, Beras 10 Kg, dan Status BLT Kesra Rp900 Ribu

Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, Beras 10 Kg, dan Status BLT Kesra Rp900 Ribu

29 Agustus 2026

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

22 Juni 2026

Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

25 Juli 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat KTP Online, Ketahui Status Penerima Bantuan Terbaru

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat KTP Online, Ketahui Status Penerima Bantuan Terbaru

28 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version