BPJS Kesehatan masih memberlakukan ketentuan iuran yang sama pada Agustus 2026. Peserta dari berbagai kategori tetap perlu memenuhi kewajiban pembayaran bulanan agar status kepesertaan tidak terganggu dan layanan kesehatan dapat digunakan ketika diperlukan.
Besaran iuran yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut mencakup peserta mandiri, pekerja penerima upah, hingga masyarakat yang memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.
Selain memahami tarif sesuai kategori kepesertaan, peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Agustus 2026 belum mengalami perubahan. Peserta mandiri maupun pekerja penerima upah tetap membayar sesuai skema yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Sejak 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran iuran tidak lagi dikenakan denda secara langsung. Meski begitu, denda tetap dapat diberlakukan apabila peserta menjalani rawat inap dalam kurun 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali karena telah melunasi tunggakan.
Iuran Peserta Mandiri atau PBPU
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup orang yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mandiri, termasuk pekerja lepas, pelaku usaha, dan profesi lainnya. Peserta dalam kategori ini dapat menentukan kelas perawatan yang diinginkan.
Rincian iuran per bulan yaitu:
- Kelas I: Rp150.000 per orang.
- Kelas II: Rp100.000 per orang.
- Kelas III: Rp42.000 per orang. Peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Iuran Pekerja Penerima Upah atau PPU
Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN dan BUMD, serta pekerja perusahaan swasta.
Iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Beban pembayarannya terbagi menjadi 4 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 1 persen yang dibayarkan pekerja.
Perhitungan tersebut menggunakan batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan.
Peserta yang ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, ayah, ibu, maupun mertua, dikenai tambahan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan untuk setiap orang per bulan. Pembayaran tambahan tersebut menjadi tanggung jawab peserta.
Ketentuan Iuran Peserta PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Untuk kategori ini, iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Seluruh biaya tersebut ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD. Peserta PBI mendapatkan manfaat layanan kesehatan dengan hak perawatan kelas III.
Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
Peserta dapat mengetahui status pembayaran dan jumlah tagihan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Pasang aplikasi pada perangkat hingga proses instalasi selesai.
- Buka aplikasi dan pilih menu Daftar.
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta kode captcha.
- Pastikan data yang dimasukkan benar, kemudian pilih Verifikasi Data.
- Masukkan nomor ponsel yang masih aktif untuk menerima OTP.
- Tekan Kirim Kode Verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama aplikasi.
- Pilih menu Info Iuran.
- Periksa informasi pembayaran yang ditampilkan pada halaman tersebut.
- Jika kewajiban telah dibayar, status akan tertulis Lunas.
- Apabila belum dibayar, aplikasi akan menampilkan nominal tagihan yang perlu diselesaikan.
Tetap Perhatikan Batas Pembayaran
Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan. Kewajiban tersebut berlaku sesuai kategori kepesertaan masing-masing.
Pada Agustus 2026, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dengan memahami tarif dan memeriksa status pembayaran secara berkala melalui Mobile JKN, peserta dapat mengetahui kewajiban iurannya serta menjaga status kepesertaan tetap aktif.












