Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengakses sejumlah layanan kepesertaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Kehadiran aplikasi ini memungkinkan peserta mengurus berbagai kebutuhan tanpa harus selalu mendatangi kantor cabang.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan seperti pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), pengkinian data, pengajuan klaim, kartu digital, hingga pemantauan proses klaim.
Mengenal Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Jamsostek Mobile atau JMO dirancang sebagai layanan digital bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, peserta dapat memperoleh informasi mengenai program kepesertaan sekaligus melakukan sejumlah transaksi dan pembaruan data.
Fasilitas yang tersedia mencakup cek saldo JHT, pengkinian informasi kepesertaan, pengajuan klaim JHT, pelaporan dan pengaduan, kartu digital, serta berbagai layanan lainnya.
JMO dapat digunakan melalui smartphone dan tersedia bagi pengguna Android maupun iOS melalui Play Store dan App Store.
Fitur JMO yang Bisa Digunakan Peserta
Sejumlah layanan yang dapat ditemukan dalam JMO antara lain:
- Mengecek saldo JHT beserta rincian berdasarkan nomor kartu peserta atau KPJ.
- Memperbarui data kepesertaan dan data kependudukan.
- Mengajukan klaim JHT sesuai persyaratan yang berlaku.
- Memantau tahapan pengajuan melalui fitur Tracking Klaim.
- Mengakses kartu kepesertaan dalam bentuk digital.
- Mendapatkan informasi mengenai program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
- Melakukan pelaporan dan pengaduan.
- Mengakses informasi kantor cabang dan pusat layanan.
Cara Cek Saldo JHT lewat JMO
Peserta yang ingin mengetahui jumlah saldo JHT dapat memeriksanya langsung melalui aplikasi. Saldo akan ditampilkan berdasarkan kartu peserta atau KPJ yang dipilih.
- Buka aplikasi JMO di smartphone.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Cek Saldo.
- Pilih nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin diperiksa.
- Saldo JHT beserta rincian data yang tercatat akan ditampilkan.
Peserta yang memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menambahkan kartu melalui fitur Tambah Kartu di bagian profil. Data pada setiap kartu harus sesuai agar dapat ditampilkan dalam aplikasi.
Klaim JHT di JMO Bisa sampai Rp15 Juta
BPJS Ketenagakerjaan telah memperluas layanan klaim JHT melalui JMO. Peserta yang memenuhi ketentuan dan memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi.
Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Buka JMO lalu pilih Jaminan Hari Tua.
- Tekan Klaim JHT.
- Pastikan persyaratan yang muncul sudah sesuai dengan ketentuan.
- Pilih sebab klaim.
- Periksa informasi kepesertaan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
- Jalani proses verifikasi wajah.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank yang masih aktif.
- Periksa rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Cek kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
- Tekan Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat memantau perkembangan proses melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Manfaat JHT tetap diberikan berdasarkan kriteria yang berlaku. Pengajuan dapat berkaitan dengan kondisi seperti peserta mengundurkan diri, terkena PHK, memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, berakhirnya PKWT, atau berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah.
Cara Memperbarui Data BPJS Ketenagakerjaan
Pengkinian data melalui JMO dapat dilakukan untuk memastikan informasi kepesertaan dan data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka aplikasi JMO dan pilih Pengkinian Data atau menu pembaruan data yang tersedia.
- Periksa data kepesertaan yang ditampilkan.
- Lakukan pengambilan foto biometrik sesuai petunjuk aplikasi.
- Perbarui informasi kontak.
- Pastikan data kependudukan sesuai dengan KTP dan KK.
- Lengkapi data tambahan serta kontak darurat apabila diminta.
- Periksa kembali seluruh informasi.
- Pilih Konfirmasi untuk menyimpan perubahan.
Peserta sebaiknya memastikan seluruh informasi sudah benar sebelum melakukan konfirmasi. Data yang tidak sesuai dapat menghambat penggunaan layanan tertentu.
Cara Melihat Status Klaim JHT di JMO
Peserta dapat mengetahui perkembangan pengajuan melalui fitur Tracking Klaim. Fitur ini membantu peserta memantau proses klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Tracking Klaim.
- Pilih nomor kartu peserta atau KPJ yang digunakan untuk pengajuan.
- Lihat perkembangan proses klaim yang ditampilkan oleh sistem.
Bagaimana Jika JMO Mengalami Kendala?
Peserta yang mengalami masalah ketika menggunakan JMO dapat memeriksa kembali informasi kepesertaan dan mengikuti petunjuk yang muncul pada aplikasi.
Peserta yang memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan juga perlu memastikan seluruh kartu telah terhubung dengan data yang benar. Perbedaan data dapat menyebabkan proses layanan tertentu membutuhkan penyesuaian lebih lanjut.
Apabila kendala belum dapat diselesaikan melalui aplikasi, peserta dapat menghubungi Contact Center 175 atau menggunakan kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
JMO Memudahkan Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan
JMO memberikan pilihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses berbagai layanan melalui smartphone. Pemeriksaan saldo JHT, pengkinian data, pengajuan klaim hingga pemantauan proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, peserta tidak perlu selalu datang ke kantor cabang untuk kebutuhan yang sudah dapat diproses melalui JMO. Peserta tetap perlu memastikan data kepesertaan benar dan mengikuti persyaratan yang ditampilkan sebelum menggunakan setiap layanan.
















