Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki paklaring. Surat keterangan pernah bekerja tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai dokumen wajib untuk proses klaim JHT.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa paklaring atau surat keterangan pernah bekerja tidak lagi menjadi persyaratan wajib dalam pengajuan JHT. Peserta yang masih memiliki dokumen tersebut tetap diperbolehkan melampirkannya saat melakukan klaim.
Meskipun demikian, pengajuan JHT tetap harus mengikuti ketentuan kepesertaan dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pilihan kanal pengajuan juga bergantung pada kondisi peserta dan jumlah saldo JHT yang dimiliki.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa persyaratan utama yang perlu tersedia antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital.
- KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
- NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri atau mengalami PHK, paklaring bukan lagi termasuk dokumen yang wajib disertakan.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, KK, dan NPWP sebagai dokumen yang diperlukan dalam proses klaim tersebut.
Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Peserta yang mengundurkan diri dapat mengajukan klaim JHT selama seluruh ketentuan kepesertaan dan persyaratan klaim telah dipenuhi.
Resign merujuk pada kondisi ketika peserta mengakhiri hubungan kerja atas keputusan untuk mengundurkan diri. Sementara PHK merupakan kondisi ketika hubungan kerja dihentikan oleh perusahaan.
Kedua kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan klaim JHT apabila peserta telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring melalui HP
Peserta yang mempunyai saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat mengajukan klaim menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pengajuan melalui aplikasi ini dapat dilakukan apabila data kepesertaan sudah diperbarui dan peserta memenuhi persyaratan yang ditampilkan sistem.
Berikut tahapan klaim melalui JMO:
- Jalankan aplikasi JMO di HP.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih opsi Klaim JHT.
- Periksa persyaratan yang ditampilkan dan pastikan seluruhnya menunjukkan tanda centang hijau.
- Tentukan alasan atau sebab pengajuan klaim.
- Periksa kembali informasi kepesertaan yang muncul.
- Lakukan swafoto dan ikuti proses verifikasi wajah.
- Masukkan data NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
- Periksa jumlah saldo JHT yang tercantum untuk pembayaran.
- Jika seluruh informasi telah sesuai, pilih Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Setelah klaim dikirim, peserta dapat menggunakan menu Tracking Klaim yang tersedia untuk memantau perkembangan proses pengajuan.
Klaim JHT Jika Saldo Lebih dari Rp10 Juta
Peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta tidak menggunakan JMO untuk pengajuan klaim penuh. Tersedia dua kanal lain, yaitu Lapak Asik dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan Melalui Lapak Asik
Peserta dapat mengurus klaim secara online melalui layanan Lapak Asik. Prosesnya meliputi pengisian data pribadi, pengunggahan dokumen persyaratan, serta tahapan verifikasi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada proses online tersebut, peserta dapat memperoleh jadwal wawancara melalui video call sebagai bagian dari pemeriksaan dan verifikasi data.
Pengajuan di Kantor Cabang
Selain melalui layanan online, klaim dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan agar petugas dapat memeriksa kelengkapan berkas dan memproses pengajuan klaim.
Berapa Lama Proses Pencairan Saldo JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat memperoleh proses pencairan maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta dapat diproses maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Batas waktu tersebut dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Karena itu, peserta perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang dikirim sudah sesuai agar proses tidak terkendala.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Klaim
Ketiadaan paklaring tidak menghilangkan kewajiban peserta untuk melengkapi dokumen lainnya. Identitas, kartu kepesertaan, rekening bank, serta persyaratan lain yang diminta tetap harus disiapkan.
Rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran juga perlu dipastikan masih aktif dan menggunakan nama peserta. Hal ini penting agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai data yang terdaftar.
Peserta yang mengajukan klaim melalui JMO juga perlu menyelesaikan seluruh tahapan pada aplikasi, termasuk verifikasi wajah dan pemeriksaan ulang data sebelum menekan tombol konfirmasi.
Dengan demikian, peserta yang sudah resign maupun terkena PHK tetap dapat mengajukan klaim JHT meskipun tidak mempunyai paklaring. Dokumen tersebut bukan lagi persyaratan wajib, tetapi ketentuan kepesertaan dan dokumen klaim lainnya tetap harus dipenuhi.
