Kamis, 24 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Klaim JHT Tanpa Paklaring, Begini Cara Pengajuannya Lewat HP

Andra Chandra by Andra Chandra
22 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
Klaim JHT Tanpa Paklaring, Begini Cara Pengajuannya Lewat HP

Klaim JHT Tanpa Paklaring, Begini Cara Pengajuannya Lewat HP

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki paklaring. Surat keterangan pernah bekerja tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai dokumen wajib untuk proses klaim JHT.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa paklaring atau surat keterangan pernah bekerja tidak lagi menjadi persyaratan wajib dalam pengajuan JHT. Peserta yang masih memiliki dokumen tersebut tetap diperbolehkan melampirkannya saat melakukan klaim.

READ ALSO

STNK Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat, Langkah, dan Biayanya

12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026 yang Bisa Dicoba, Ini Daftarnya

Meskipun demikian, pengajuan JHT tetap harus mengikuti ketentuan kepesertaan dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pilihan kanal pengajuan juga bergantung pada kondisi peserta dan jumlah saldo JHT yang dimiliki.



Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT Tanpa Paklaring

Peserta yang hendak mencairkan JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa persyaratan utama yang perlu tersedia antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital.
  • KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan atau rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.
  • NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri atau mengalami PHK, paklaring bukan lagi termasuk dokumen yang wajib disertakan.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan kartu peserta, e-KTP, buku tabungan, KK, dan NPWP sebagai dokumen yang diperlukan dalam proses klaim tersebut.

Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Peserta yang mengundurkan diri dapat mengajukan klaim JHT selama seluruh ketentuan kepesertaan dan persyaratan klaim telah dipenuhi.

Resign merujuk pada kondisi ketika peserta mengakhiri hubungan kerja atas keputusan untuk mengundurkan diri. Sementara PHK merupakan kondisi ketika hubungan kerja dihentikan oleh perusahaan.

Kedua kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengajuan klaim JHT apabila peserta telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring melalui HP

Peserta yang mempunyai saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat mengajukan klaim menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pengajuan melalui aplikasi ini dapat dilakukan apabila data kepesertaan sudah diperbarui dan peserta memenuhi persyaratan yang ditampilkan sistem.

Berikut tahapan klaim melalui JMO:

  • Jalankan aplikasi JMO di HP.
  • Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
  • Pilih opsi Klaim JHT.
  • Periksa persyaratan yang ditampilkan dan pastikan seluruhnya menunjukkan tanda centang hijau.
  • Tentukan alasan atau sebab pengajuan klaim.
  • Periksa kembali informasi kepesertaan yang muncul.
  • Lakukan swafoto dan ikuti proses verifikasi wajah.
  • Masukkan data NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
  • Periksa jumlah saldo JHT yang tercantum untuk pembayaran.
  • Jika seluruh informasi telah sesuai, pilih Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.

Setelah klaim dikirim, peserta dapat menggunakan menu Tracking Klaim yang tersedia untuk memantau perkembangan proses pengajuan.



Klaim JHT Jika Saldo Lebih dari Rp10 Juta

Peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta tidak menggunakan JMO untuk pengajuan klaim penuh. Tersedia dua kanal lain, yaitu Lapak Asik dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan Melalui Lapak Asik

Peserta dapat mengurus klaim secara online melalui layanan Lapak Asik. Prosesnya meliputi pengisian data pribadi, pengunggahan dokumen persyaratan, serta tahapan verifikasi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada proses online tersebut, peserta dapat memperoleh jadwal wawancara melalui video call sebagai bagian dari pemeriksaan dan verifikasi data.

Pengajuan di Kantor Cabang

Selain melalui layanan online, klaim dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan agar petugas dapat memeriksa kelengkapan berkas dan memproses pengajuan klaim.

Berapa Lama Proses Pencairan Saldo JHT?

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat memperoleh proses pencairan maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta dapat diproses maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Batas waktu tersebut dihitung setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Karena itu, peserta perlu memastikan seluruh data dan dokumen yang dikirim sudah sesuai agar proses tidak terkendala.



Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Klaim

Ketiadaan paklaring tidak menghilangkan kewajiban peserta untuk melengkapi dokumen lainnya. Identitas, kartu kepesertaan, rekening bank, serta persyaratan lain yang diminta tetap harus disiapkan.

Rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran juga perlu dipastikan masih aktif dan menggunakan nama peserta. Hal ini penting agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai data yang terdaftar.

Peserta yang mengajukan klaim melalui JMO juga perlu menyelesaikan seluruh tahapan pada aplikasi, termasuk verifikasi wajah dan pemeriksaan ulang data sebelum menekan tombol konfirmasi.

Dengan demikian, peserta yang sudah resign maupun terkena PHK tetap dapat mengajukan klaim JHT meskipun tidak mempunyai paklaring. Dokumen tersebut bukan lagi persyaratan wajib, tetapi ketentuan kepesertaan dan dokumen klaim lainnya tetap harus dipenuhi.

Tags: cara cairkan JHT lewat HPcara cairkan JHT onlinecara klaim JHT lewat JMOcara klaim JHT setelah PHKcara klaim JHT tanpa paklaringklaim JHT tanpa paklaring 2026paklaring bukan syarat klaim JHTpencairan JHT setelah resignsaldo JHT Rp10 jutasyarat klaim JHT tanpa paklaring

Related Posts

STNK Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat, Langkah, dan Biayanya
Info

STNK Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat, Langkah, dan Biayanya

24 September 2026
12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026 yang Bisa Dicoba, Ini Daftarnya
E-wallet

12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026 yang Bisa Dicoba, Ini Daftarnya

24 September 2026
Panduan Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syarat dan Caranya
BPJS Kesehatan

Panduan Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

23 September 2026
Cek NISN Online 2026 Lewat HP, Begini Cara dan Langkahnya
Info

Cek NISN Online 2026 Lewat HP, Begini Cara dan Langkahnya

23 September 2026
Panduan Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar agar Lebih Profesional
Info

Panduan Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar agar Lebih Profesional

23 September 2026
Daftar 5 SMP Terbaik di Cianjur Akreditasi A untuk Pilihan Sekolah 2026
Info

Daftar 5 SMP Terbaik di Cianjur Akreditasi A untuk Pilihan Sekolah 2026

23 September 2026
Next Post
PIP Kemendikdasmen 2026 Bisa Dicek Lewat HP, Begini Cara Mengeceknya

PIP Kemendikdasmen 2026 Bisa Dicek Lewat HP, Begini Cara Mengeceknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Cek PIP 2026 Online: Status Penerima dan Jadwal Penyaluran

Cek PIP 2026 Online: Status Penerima dan Jadwal Penyaluran

28 Agustus 2026
Lupa Password Mobile JKN? Ini Cara Reset Kata Sandi dan Solusinya

Lupa Password Mobile JKN? Ini Cara Reset Kata Sandi dan Solusinya

22 September 2026
Cara Cek NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi dan Perusahaan, Ini Langkah Terbarunya

Cara Cek NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi dan Perusahaan, Ini Langkah Terbarunya

14 September 2026
Cara Cek Bansos Kemensos 2026, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

Cara Cek Bansos Kemensos 2026, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

23 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version