Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaan hanya karena tidak ingin membayar iuran atau tidak menggunakan layanan kesehatan.
Perubahan status kepesertaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada kondisi tertentu yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Salah satu kondisi yang memerlukan pembaruan data adalah ketika peserta meninggal dunia. Keluarga perlu menyampaikan laporan kepada BPJS Kesehatan agar status kepesertaan dapat disesuaikan dan administrasi iuran tidak terus tercatat.
Selain kematian peserta, perubahan status dapat berkaitan dengan beberapa kondisi lain. Di antaranya adalah pindah kewarganegaraan, menetap secara permanen di luar negeri, tercatat memiliki kepesertaan ganda, tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau berpindah dari satu segmen kepesertaan ke segmen lainnya.
Kondisi yang Menjadi Dasar Penonaktifan BPJS Kesehatan
Penonaktifan kepesertaan perlu memiliki alasan yang dapat diperiksa oleh pihak terkait. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan antara lain:
- Peserta meninggal dunia
Keluarga dapat melaporkan peserta yang meninggal dengan menyertakan surat keterangan kematian atau dokumen resmi lainnya sebagai bukti. - Beralih kewarganegaraan atau menetap di luar negeri
Peserta yang sudah tidak tinggal di Indonesia secara permanen dapat mengajukan perubahan status sesuai aturan yang berlaku. - Terdapat kepesertaan ganda
Jika satu orang tercatat dalam lebih dari satu kepesertaan, salah satunya dapat diajukan untuk dihapus berdasarkan hasil pemeriksaan data. - Tidak lagi memenuhi kriteria PBI
Perubahan kondisi ekonomi dapat membuat peserta tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran. - Berganti segmen kepesertaan
Contohnya, peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri kemudian terdaftar sebagai peserta melalui perusahaan tempat bekerja.
Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal
Keluarga atau anggota keluarga yang sah dapat melaporkan peserta yang telah meninggal untuk memperbarui status kepesertaannya. Sejumlah dokumen perlu disiapkan sebelum pengajuan dilakukan.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat keterangan kematian atau akta kematian.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP peserta yang meninggal.
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS jika masih tersedia.
- KTP anggota keluarga yang melakukan pelaporan.
Pengurusan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan maupun layanan administrasi yang disediakan secara daring.
Pengurusan melalui PANDAWA
PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp menyediakan sejumlah layanan administrasi kepesertaan yang dapat diakses tanpa mendatangi kantor cabang.
Tahapan yang dapat dilakukan meliputi:
- Simpan dan hubungi nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8165-165.
- Ikuti menu administrasi yang ditampilkan.
- Pilih layanan yang berkaitan dengan perubahan atau pengurangan anggota keluarga.
- Isi formulir melalui tautan yang diberikan.
- Siapkan foto KIS atau kartu BPJS, KK, serta akta atau surat keterangan kematian.
- Kirim dokumen sesuai petunjuk yang diberikan.
- Tunggu proses pemeriksaan data oleh petugas BPJS Kesehatan.
Pada pengajuan tertentu, pelapor mungkin diminta menjalani verifikasi identitas. Salah satunya dapat berupa swafoto sambil memegang KTP.
Mengurus Langsung di Kantor BPJS Kesehatan
Keluarga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat apabila pengajuan melalui layanan digital tidak dapat dilakukan. Dokumen asli beserta salinannya sebaiknya dibawa untuk memudahkan pemeriksaan petugas.
Setelah informasi dan dokumen dinyatakan sesuai, petugas akan memproses perubahan status kepesertaan berdasarkan pengajuan yang dilakukan.
Penonaktifan karena Pindah ke Luar Negeri
Peserta yang berganti kewarganegaraan atau menetap secara permanen di luar negeri dapat mengajukan perubahan status kepesertaan sesuai ketentuan.
Dokumen yang dapat dipersiapkan antara lain:
- Paspor.
- Surat keterangan pindah dari instansi terkait.
- KTP.
- KK.
- Kartu BPJS Kesehatan.
Peserta perlu menyampaikan alasan perubahan status sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum perubahan status diproses.
Mengatasi Kepesertaan BPJS yang Tercatat Ganda
Seseorang dapat tercatat dalam lebih dari satu segmen kepesertaan, misalnya sebagai peserta mandiri sekaligus peserta yang didaftarkan perusahaan. Kondisi seperti ini perlu dilaporkan agar data kepesertaan dapat disesuaikan.
Langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Periksa informasi kepesertaan melalui layanan BPJS Kesehatan.
- Siapkan KTP, KK, kartu BPJS, serta dokumen terkait kepesertaan.
- Laporkan adanya data kepesertaan ganda kepada BPJS Kesehatan.
- Ajukan penghapusan salah satu kepesertaan.
- Tunggu pemeriksaan dan pembaruan data.
Kepesertaan yang sesuai dengan kondisi peserta akan tetap digunakan. Sementara itu, data kepesertaan lainnya dapat dinonaktifkan berdasarkan hasil verifikasi.
Perubahan Status Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan perlu mengikuti mekanisme perubahan melalui pemerintah daerah.
Prosesnya dapat diawali dengan mendatangi kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Data peserta akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diusulkan untuk perubahan atau penonaktifan status PBI.
Peserta yang masih ingin memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dapat mengikuti mekanisme perpindahan menuju segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisinya.
Peralihan dari Peserta Mandiri ke Perusahaan
Peserta mandiri yang kemudian bekerja di sebuah perusahaan dapat mengalami perubahan segmen setelah perusahaan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Peserta perlu memastikan proses pendaftaran dari perusahaan sudah dilakukan. Jika status mandiri atau tagihan sebelumnya masih muncul, beberapa langkah berikut dapat ditempuh:
- Konfirmasi status kepesertaan kepada bagian HRD perusahaan.
- Pastikan data peserta dari perusahaan telah tercatat dalam sistem.
- Hubungi BPJS Kesehatan atau gunakan PANDAWA.
- Laporkan jika masih terdapat tagihan atau status yang tidak sesuai.
- Minta pembaruan data untuk mencegah penagihan ganda.
Apakah Penonaktifan Bisa Dilakukan Secara Online?
Sebagian administrasi perubahan status dapat dilakukan melalui layanan daring BPJS Kesehatan, tetapi jenis layanan yang tersedia bergantung pada kondisi kepesertaan. Peserta dapat menggunakan PANDAWA atau Mobile JKN sesuai layanan yang tersedia.
Tahapan melalui Mobile JKN
Secara umum, prosesnya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Masuk menggunakan akun peserta.
- Pilih menu layanan atau perubahan data.
- Tentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
- Masukkan informasi yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Kirim permohonan.
- Pantau proses pemeriksaan melalui layanan yang tersedia.
Menu dan jenis perubahan yang dapat diajukan melalui aplikasi dapat berbeda sesuai kondisi kepesertaan masing-masing peserta.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persyaratan dokumen tidak selalu sama karena bergantung pada alasan perubahan status kepesertaan. Untuk peserta yang meninggal dunia, dokumen yang umumnya diperlukan mencakup:
- KTP peserta.
- Kartu Keluarga.
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Surat keterangan kematian atau akta kematian.
- KTP anggota keluarga yang menyampaikan laporan.
Seluruh dokumen sebaiknya dipastikan masih dapat dibaca dengan jelas dan memiliki data yang sesuai agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Penonaktifan
Peserta perlu memahami bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat dihentikan hanya karena layanan kesehatan tidak digunakan atau iuran tidak ingin dibayar. Perubahan status harus dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Pastikan alasan pengajuan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
- Periksa kesesuaian data KTP, KK, dan dokumen lainnya.
- Segera laporkan peserta yang telah meninggal dunia.
- Laporkan kepesertaan ganda agar data dapat diperbaiki.
- Jangan menganggap perubahan pekerjaan atau tempat tinggal akan selalu membuat status berubah secara otomatis.
- Perubahan tertentu membutuhkan pemeriksaan dari instansi yang berkaitan.
Dampak Setelah Status Kepesertaan Tidak Aktif
Status BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak dapat menggunakan manfaat layanan sebagai peserta aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seseorang tidak lagi memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, biaya pelayanan kesehatan yang sebelumnya dapat ditanggung melalui status aktif perlu diperhitungkan sendiri.
Karena itu, penonaktifan sebaiknya dilakukan ketika terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan. Untuk peserta yang sedang berpindah segmen, misalnya dari peserta mandiri menjadi peserta melalui perusahaan, pastikan status baru sudah tercatat sebelum mengandalkan kepesertaan tersebut.
Apakah Bisa Menonaktifkan BPJS karena Tidak Ingin Membayar Iuran?
Tidak. Keinginan untuk berhenti membayar iuran atau jarang menggunakan layanan kesehatan bukan alasan untuk menonaktifkan kepesertaan.
Peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran dapat mencari mekanisme lain sesuai kondisi dan kriteria yang berlaku. Salah satunya adalah kemungkinan mengajukan diri sebagai peserta PBI melalui pemerintah daerah.
Bagaimana Jika Peserta Sudah Meninggal Dunia?
Keluarga sebaiknya segera menyampaikan laporan kematian peserta kepada BPJS Kesehatan. Dokumen yang dipersyaratkan dapat dibawa langsung atau diunggah melalui layanan administrasi yang tersedia.
Pelaporan dapat dilakukan menggunakan layanan seperti PANDAWA. Jika proses secara online mengalami kendala, keluarga dapat mengurusnya dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pembaruan tersebut diperlukan agar status peserta dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya dan administrasi keluarga tetap tercatat dengan baik.
Penutup
Penonaktifan BPJS Kesehatan perlu dilakukan melalui jalur resmi dan harus memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
Peserta yang meninggal dunia, berganti kewarganegaraan atau menetap secara permanen di luar negeri, memiliki data kepesertaan ganda, tidak lagi memenuhi kriteria PBI, maupun berpindah segmen dapat mengikuti prosedur sesuai kondisi masing-masing.
Untuk peserta yang meninggal dunia, keluarga perlu menyiapkan dokumen seperti surat atau akta kematian, KTP, KK, serta kartu BPJS Kesehatan atau KIS jika masih tersedia. Pengurusan dapat dilakukan melalui layanan administrasi BPJS Kesehatan maupun kantor cabang.
















