Pemilik kendaraan bekas kini memiliki pilihan yang lebih mudah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan meski KTP orang yang tercantum dalam STNK tidak berada di tangan mereka. Kebijakan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang sudah membeli kendaraan, tetapi administrasinya masih menggunakan nama pemilik sebelumnya dan proses balik nama belum dilakukan.
Kebijakan ini menjadi jalan keluar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan menghubungi atau memperoleh KTP dari pemilik lama. Namun, kemudahan tersebut tidak berarti kewajiban mengganti data kepemilikan dihapus. Pemilik kendaraan tetap diarahkan untuk melakukan balik nama agar identitas pada dokumen kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketentuan Berlaku Selama 2026
Korlantas Polri menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama tetap dapat dilayani untuk pengesahan dan pembayaran kewajiban kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak seharusnya terhambat membayar pajak hanya karena pemilik baru tidak memegang KTP orang yang namanya masih tercantum dalam STNK.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut disertai arahan agar pemilik kendaraan menyelesaikan proses balik nama. Sejumlah daerah kemudian menetapkan mekanisme administratif masing-masing untuk memastikan kemudahan pembayaran pajak tetap diikuti penertiban data kendaraan.
Banten menjadi salah satu daerah yang menerapkan ketentuan tersebut secara jelas. Pemprov Banten menetapkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan, mencantumkan nomor telepon yang aktif, serta menyatakan kesediaan melakukan balik nama pada 2027.
Sementara itu, Sumatera Utara mulai memberlakukan kemudahan serupa pada 30 April 2026. Pemilik kendaraan cukup menunjukkan KTP pemilik saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan yang sekaligus menjadi permohonan pemblokiran dan komitmen melakukan balik nama pada 2027.
Syarat yang Perlu Dibawa
Pemilik kendaraan bekas yang akan memanfaatkan layanan tersebut sebaiknya menyiapkan dokumen utama sebelum datang ke Samsat. Dalam penerapannya, beberapa dokumen yang dapat disiapkan meliputi:
- KTP pemilik kendaraan saat ini.
- STNK asli.
- Surat pernyataan kepemilikan atau komitmen balik nama.
- Bukti transaksi kendaraan seperti kuitansi pembelian jika diperlukan.
- BPKB sebagai dokumen pendukung apabila diminta dalam proses tertentu.
Persyaratan teknis tidak selalu sama di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan ketentuan terbaru kepada Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar sebelum datang untuk mengurus pajak.
Pembayaran Pajak Tahunan Berbeda dengan Registrasi Lima Tahunan
Kemudahan tanpa KTP pemilik lama tidak dapat disamakan dengan seluruh layanan administrasi kendaraan. Aturan tersebut terutama berkaitan dengan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Registrasi lima tahunan merupakan proses yang berbeda karena mencakup pemeriksaan fisik kendaraan serta penerbitan dokumen dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru. Korlantas juga menegaskan bahwa ketentuan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama bukan berarti seluruh proses registrasi lima tahunan dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama.
Pemilik kendaraan yang sudah memasuki masa registrasi lima tahunan perlu mengikuti persyaratan khusus untuk layanan tersebut. Oleh karena itu, ketentuan pembayaran pajak tahunan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurus seluruh kebutuhan administrasi kendaraan.
Mengapa Identitas Pemilik Tetap Harus Diperbarui?
Data pemilik merupakan bagian dari registrasi kendaraan bermotor. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa registrasi kendaraan mencakup identifikasi kendaraan sekaligus pemiliknya. Ketentuan teknis registrasi dan identifikasi kemudian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Karena itu, kendaraan yang telah berpindah tangan idealnya segera didaftarkan atas nama pemilik baru. Cara tersebut membuat data pada STNK dan registrasi kendaraan lebih sesuai dengan penguasaan kendaraan yang sebenarnya sekaligus memudahkan pengurusan administrasi pada masa berikutnya.
Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB Penyerahan Kedua
Ada alasan lain yang membuat proses balik nama kendaraan bekas lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Meski BBNKB untuk kendaraan bekas tidak lagi dipungut, pemilik tetap dapat menghadapi biaya administrasi lain ketika melakukan balik nama. Komponen tersebut dapat berupa penerbitan BPKB, STNK, TNKB, SWDKLLJ, serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan pada 2026
Bagi pemilik kendaraan bekas, kemudahan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama sebaiknya dimanfaatkan untuk menjaga kewajiban pajak tetap terpenuhi, bukan sebagai pengganti proses balik nama. Korlantas Polri mendorong masyarakat menyelesaikan perubahan data kepemilikan setelah memperoleh kemudahan pembayaran.
Hingga 8 September 2026, ketentuan di Banten masih dinyatakan berlaku sampai 31 Desember 2026, sedangkan Sumatera Utara telah menjalankannya sejak 30 April 2026 dengan persyaratan KTP pemilik sekarang, STNK asli, serta surat pernyataan untuk pemblokiran dan komitmen balik nama pada 2027.
Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas yang hendak membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya tetap perlu memperhatikan aturan Samsat di daerah masing-masing. Setelah kewajiban pajak terpenuhi, proses balik nama tetap menjadi langkah penting agar dokumen kendaraan tidak terus menggunakan identitas pemilik terdahulu.
















