Selasa, 8 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Pajak Kendaraan 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
8 September 2026
in Info
0
Pajak Kendaraan 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Pajak Kendaraan 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Pemilik kendaraan bekas kini memiliki pilihan yang lebih mudah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan meski KTP orang yang tercantum dalam STNK tidak berada di tangan mereka. Kebijakan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang sudah membeli kendaraan, tetapi administrasinya masih menggunakan nama pemilik sebelumnya dan proses balik nama belum dilakukan.

Kebijakan ini menjadi jalan keluar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan menghubungi atau memperoleh KTP dari pemilik lama. Namun, kemudahan tersebut tidak berarti kewajiban mengganti data kepemilikan dihapus. Pemilik kendaraan tetap diarahkan untuk melakukan balik nama agar identitas pada dokumen kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

READ ALSO

Kartu ATM Tidak Bisa Dipakai? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

15 Ucapan Belasungkawa Islami untuk Keluarga yang Berduka, Lengkap dengan Doa Husnul Khatimah




Ketentuan Berlaku Selama 2026

Korlantas Polri menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama tetap dapat dilayani untuk pengesahan dan pembayaran kewajiban kendaraan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak seharusnya terhambat membayar pajak hanya karena pemilik baru tidak memegang KTP orang yang namanya masih tercantum dalam STNK.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut disertai arahan agar pemilik kendaraan menyelesaikan proses balik nama. Sejumlah daerah kemudian menetapkan mekanisme administratif masing-masing untuk memastikan kemudahan pembayaran pajak tetap diikuti penertiban data kendaraan.

Banten menjadi salah satu daerah yang menerapkan ketentuan tersebut secara jelas. Pemprov Banten menetapkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan, mencantumkan nomor telepon yang aktif, serta menyatakan kesediaan melakukan balik nama pada 2027.

Sementara itu, Sumatera Utara mulai memberlakukan kemudahan serupa pada 30 April 2026. Pemilik kendaraan cukup menunjukkan KTP pemilik saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan yang sekaligus menjadi permohonan pemblokiran dan komitmen melakukan balik nama pada 2027.

Syarat yang Perlu Dibawa

Pemilik kendaraan bekas yang akan memanfaatkan layanan tersebut sebaiknya menyiapkan dokumen utama sebelum datang ke Samsat. Dalam penerapannya, beberapa dokumen yang dapat disiapkan meliputi:

  • KTP pemilik kendaraan saat ini.
  • STNK asli.
  • Surat pernyataan kepemilikan atau komitmen balik nama.
  • Bukti transaksi kendaraan seperti kuitansi pembelian jika diperlukan.
  • BPKB sebagai dokumen pendukung apabila diminta dalam proses tertentu.

Persyaratan teknis tidak selalu sama di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan ketentuan terbaru kepada Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar sebelum datang untuk mengurus pajak.

Pembayaran Pajak Tahunan Berbeda dengan Registrasi Lima Tahunan

Kemudahan tanpa KTP pemilik lama tidak dapat disamakan dengan seluruh layanan administrasi kendaraan. Aturan tersebut terutama berkaitan dengan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Registrasi lima tahunan merupakan proses yang berbeda karena mencakup pemeriksaan fisik kendaraan serta penerbitan dokumen dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru. Korlantas juga menegaskan bahwa ketentuan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama bukan berarti seluruh proses registrasi lima tahunan dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama.

Pemilik kendaraan yang sudah memasuki masa registrasi lima tahunan perlu mengikuti persyaratan khusus untuk layanan tersebut. Oleh karena itu, ketentuan pembayaran pajak tahunan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurus seluruh kebutuhan administrasi kendaraan.




Mengapa Identitas Pemilik Tetap Harus Diperbarui?

Data pemilik merupakan bagian dari registrasi kendaraan bermotor. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa registrasi kendaraan mencakup identifikasi kendaraan sekaligus pemiliknya. Ketentuan teknis registrasi dan identifikasi kemudian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Karena itu, kendaraan yang telah berpindah tangan idealnya segera didaftarkan atas nama pemilik baru. Cara tersebut membuat data pada STNK dan registrasi kendaraan lebih sesuai dengan penguasaan kendaraan yang sebenarnya sekaligus memudahkan pengurusan administrasi pada masa berikutnya.

Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB Penyerahan Kedua

Ada alasan lain yang membuat proses balik nama kendaraan bekas lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Meski BBNKB untuk kendaraan bekas tidak lagi dipungut, pemilik tetap dapat menghadapi biaya administrasi lain ketika melakukan balik nama. Komponen tersebut dapat berupa penerbitan BPKB, STNK, TNKB, SWDKLLJ, serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi.




Ketentuan yang Perlu Diperhatikan pada 2026

Bagi pemilik kendaraan bekas, kemudahan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama sebaiknya dimanfaatkan untuk menjaga kewajiban pajak tetap terpenuhi, bukan sebagai pengganti proses balik nama. Korlantas Polri mendorong masyarakat menyelesaikan perubahan data kepemilikan setelah memperoleh kemudahan pembayaran.

Hingga 8 September 2026, ketentuan di Banten masih dinyatakan berlaku sampai 31 Desember 2026, sedangkan Sumatera Utara telah menjalankannya sejak 30 April 2026 dengan persyaratan KTP pemilik sekarang, STNK asli, serta surat pernyataan untuk pemblokiran dan komitmen balik nama pada 2027.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas yang hendak membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya tetap perlu memperhatikan aturan Samsat di daerah masing-masing. Setelah kewajiban pajak terpenuhi, proses balik nama tetap menjadi langkah penting agar dokumen kendaraan tidak terus menggunakan identitas pemilik terdahulu.

Tags: administrasi kendaraaBalik Nama Kendaraanbayar PKB tanpa KTPBBNKB kendaraan bekasKTP pemilik lamapajak kendaraan 2026pajak kendaraan bekasSamsat 2026syarat bayar pajak kendaraan

Related Posts

Kartu ATM Tidak Bisa Dipakai? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Info

Kartu ATM Tidak Bisa Dipakai? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

8 September 2026
15 Ucapan Belasungkawa Islami untuk Keluarga yang Berduka, Lengkap dengan Doa Husnul Khatimah
Info

15 Ucapan Belasungkawa Islami untuk Keluarga yang Berduka, Lengkap dengan Doa Husnul Khatimah

8 September 2026
Cara Aktifkan SPayLater di Shopee Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya
E-wallet

Cara Aktifkan SPayLater di Shopee Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya

8 September 2026
75 Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
Info

75 Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya

8 September 2026
Cara Mengaktifkan TikTok PayLater yang Belum Muncul, Ini Penyebab dan Cara Menggunakannya
Info

Cara Mengaktifkan TikTok PayLater yang Belum Muncul, Ini Penyebab dan Cara Menggunakannya

8 September 2026
Cara Cek Saldo JHT dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026
BPJS Kesehatan

Cara Cek Saldo JHT dan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026

8 September 2026
Next Post
Cara Daftar KIP Kuliah 2026: Syarat, Dokumen, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

Cara Daftar KIP Kuliah 2026: Syarat, Dokumen, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

3 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

2 September 2026

EDITOR'S PICK

Alexander Wang & Uniqlo’s Underwear Collection Is Available to Cop Now

4 Juli 2026
Link DANA Kaget Hari Ini, Ketahui Cara Klaim dan Tips Aman Menggunakannya

Link DANA Kaget Hari Ini, Ketahui Cara Klaim dan Tips Aman Menggunakannya

5 September 2026
Cara Cek NISN Online 2026 dan Langkah Mengatasi Data Tidak Ditemukan

Cara Cek NISN Online 2026 dan Langkah Mengatasi Data Tidak Ditemukan

31 Agustus 2026
Cara Membuat Kopi Tubruk yang Enak di Rumah, Lengkap Takaran dan Waktu Seduh

Cara Membuat Kopi Tubruk yang Enak di Rumah, Lengkap Takaran dan Waktu Seduh

5 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version