Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak memiliki dokumen yang secara khusus disebut paklaring. Syarat utamanya adalah peserta memenuhi ketentuan klaim dan mempunyai dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dengan demikian, paklaring bukan satu-satunya dokumen yang dapat digunakan dalam pengajuan JHT. Jenis bukti yang diserahkan perlu disesuaikan dengan alasan berakhirnya hubungan kerja dan harus dapat diperiksa oleh petugas.
Apakah JHT Tetap Bisa Dicairkan Tanpa Paklaring?
JHT dapat diajukan tanpa paklaring apabila peserta mempunyai dokumen pengganti yang sesuai dengan ketentuan. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyebut empat jenis dokumen yang dapat digunakan bagi peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK, yakni Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Artinya, peserta tidak harus memiliki dokumen dengan nama persis “paklaring”. Yang lebih penting adalah adanya dokumen yang dapat menjelaskan status berakhirnya hubungan kerja.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja dan mengajukan JHT karena resign atau PHK perlu menyiapkan beberapa berkas. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- NPWP jika ada.
Peserta sebaiknya memastikan data pada setiap dokumen sesuai dengan data kepesertaan. Perbedaan informasi dapat memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum klaim diproses.
Klaim JHT Jika Resign Tanpa Paklaring
Peserta yang mengundurkan diri dapat mengajukan manfaat JHT setelah berstatus tidak aktif bekerja di mana pun. Dalam kondisi tersebut, dokumen yang menjelaskan bahwa peserta telah berhenti bekerja dapat digunakan untuk melengkapi pengajuan.
Jika perusahaan tidak memberikan dokumen yang disebut paklaring, peserta dapat menggunakan dokumen lain yang memang tersedia dan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Status kepesertaan juga perlu diperhatikan. Peserta yang mengajukan klaim karena mengundurkan diri harus sudah berstatus tidak aktif bekerja.
Klaim JHT Setelah PHK Tanpa Paklaring
Peserta yang terkena PHK juga dapat mengajukan JHT dengan menyertakan bukti berakhirnya hubungan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan PHK dalam beberapa kondisi, termasuk penghentian hubungan kerja berdasarkan proses hubungan industrial maupun berakhirnya hubungan kerja melalui kesepakatan atau ketentuan kontrak.
Dalam kondisi tertentu, bukti yang berkaitan dengan PHK dapat berupa dokumen dari pemberi kerja, perjanjian bersama, maupun dokumen yang berasal dari proses Pengadilan Hubungan Industrial.
Karena itu, peserta yang tidak mempunyai paklaring sebaiknya tidak menggunakan dokumen yang tidak sesuai. Gunakan bukti yang benar-benar menggambarkan kondisi berakhirnya hubungan kerja.
Cara Mencairkan JHT Lewat JMO
JMO atau Jamsostek Mobile menjadi salah satu kanal resmi untuk mengajukan klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan proses pengajuan melalui aplikasi dengan pemeriksaan data dan verifikasi wajah.
Berikut langkah pengajuan melalui JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Klaim JHT.
- Pastikan tiga persyaratan menunjukkan centang hijau.
- Pilih sebab klaim.
- Periksa data kepesertaan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk.
- Jalani verifikasi wajah.
- Masukkan NPWP serta rekening bank yang masih aktif.
- Periksa rincian saldo JHT.
- Cek kembali seluruh data.
- Tekan Konfirmasi untuk menyelesaikan pengajuan.
Setelah pengajuan diproses, peserta dapat melihat perkembangannya melalui menu Tracking Klaim pada JMO. Fitur tersebut menampilkan tahapan proses klaim berdasarkan nomor kartu peserta atau KPJ.
Pengajuan JHT Melalui Lapak Asik
Selain JMO, peserta dapat menggunakan layanan Lapak Asik untuk mengajukan klaim secara online. Peserta perlu mengisi identitas dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Tahapannya meliputi:
- Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Lengkapi informasi pengajuan.
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri.
- Simpan konfirmasi pengajuan.
- Tunggu jadwal wawancara online melalui email.
- Ikuti verifikasi melalui video call apabila dijadwalkan.
- Tunggu sampai proses klaim selesai.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa dokumen dan foto dapat diunggah melalui layanan tersebut. Peserta kemudian memperoleh jadwal wawancara online dan dapat dihubungi petugas untuk proses verifikasi.
Bisa Ajukan Klaim Langsung ke Kantor Cabang
Pengajuan JHT juga tersedia melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu membawa dokumen asli dan mengisi data pada formulir pengajuan.
Urutan layanan di kantor cabang secara umum adalah:
- Membawa dokumen asli.
- Mengisi formulir klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean.
- Menunggu panggilan petugas.
- Menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
- Menerima tanda terima pengajuan.
- Menunggu pembayaran saldo JHT ke rekening peserta.
Status pengajuan juga dapat diperiksa menggunakan nomor KPJ melalui layanan pelacakan BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa Saja yang Dapat Mengajukan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan manfaat JHT. Kriterianya antara lain:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mengundurkan diri.
- Mengalami PHK.
- Berakhirnya PKWT.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan untuk klaim sebagian JHT.
Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang diperbarui pada Februari 2026 juga mencantumkan pengunduran diri, PHK, PKWT, cacat total tetap, meninggal dunia, usia pensiun, serta klaim sebagian sebagai sejumlah kriteria pengajuan JHT.
Dokumen yang harus disiapkan tidak selalu sama karena bergantung pada alasan peserta mengajukan pencairan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pembayaran klaim dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi. Informasi FAQ BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan berlangsung 5 hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Peserta yang mengajukan secara online dapat memantau prosesnya melalui fitur tracking. Pada JMO, perkembangan klaim dapat dilihat mulai dari agenda pengajuan hingga proses klaim selesai.
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring tetap dapat dilakukan selama peserta memenuhi persyaratan dan mempunyai dokumen lain yang dapat membuktikan berakhirnya hubungan kerja. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menerima beberapa dokumen pengganti, seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Peserta dapat memilih pengajuan melalui JMO, Lapak Asik, atau kantor cabang. Sebelum mengirim klaim, pastikan data kepesertaan, identitas, dokumen hubungan kerja, serta rekening aktif sudah sesuai agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
















