Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tanpa perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial.
Pemeriksaan status tersebut kini bisa dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Layanan pengecekan yang disediakan Kemensos memungkinkan masyarakat melihat informasi kepesertaan berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem pemerintah.
Beberapa program yang dapat diketahui statusnya antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Cara Cek Status Bansos Kemensos dengan NIK KTP
Kemensos menyediakan dua sarana yang dapat digunakan untuk mengetahui status penerima bansos, yakni situs resmi Cek Bansos dan aplikasi Cek Bansos. Keduanya dapat digunakan dengan memasukkan NIK sesuai identitas kependudukan.
Mengecek Bansos Melalui Situs Resmi
Situs Cek Bansos Kemensos dapat digunakan tanpa memasang aplikasi tambahan pada perangkat. Masyarakat cukup mengakses layanan tersebut melalui browser dan mengikuti tahapan pencarian data.
Berikut caranya:
- Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Ketik NIK berdasarkan data yang tercantum pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan oleh sistem.
- Pilih opsi Cari Data.
- Tunggu hingga proses pencarian selesai.
Jika NIK ditemukan dalam basis data, hasil pencarian akan memberikan informasi mengenai status penerima, kelompok desil, dan jenis bantuan sosial yang tercatat.
Mengecek Bansos Menggunakan Aplikasi
Aplikasi Cek Bansos juga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan melalui perangkat seluler. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna Android dan iPhone.
Tahap pengecekannya sebagai berikut:
- Pasang aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk ke menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan Cari Data.
- Periksa hasil yang ditampilkan.
Informasi yang muncul dapat mencakup status kepesertaan, program bantuan yang diterima, serta kelompok desil dalam data sosial pemerintah.
Program Bansos yang Disalurkan pada Agustus 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada Agustus 2026 kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Program yang masih disalurkan mencakup:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan Beras Pangan
- PBI-JKN atau BPJS PBI
Data penerima dalam penyaluran tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah terhubung dengan data kependudukan berdasarkan NIK.
Karena pemerintah melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala, status seseorang sebagai penerima bansos tidak bersifat tetap. Perubahan data dapat menyebabkan status penerima berubah sesuai hasil pembaruan yang dilakukan.
Rincian Bantuan Sosial Kemensos 2026
Besaran bantuan sosial yang diterima setiap keluarga penerima manfaat berbeda-beda. Nilainya mengikuti jenis program dan kategori penerima.
Berikut rinciannya:
- BPNT: Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 dalam setiap tahap penyaluran.
- PKH: Nilai bantuan ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga penerima manfaat.
- Bantuan Beras Pangan: Sebanyak 20 kilogram beras diberikan setiap bulan.
- PBI-JKN/BPJS PBI: Pemerintah membayarkan iuran Rp42.000 per orang setiap bulan langsung kepada BPJS Kesehatan.
Bank yang Menyalurkan Bantuan
Penyaluran bansos dilakukan melalui sejumlah bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank yang digunakan meliputi:
- BRI
- BNI
- Mandiri
- BTN
Selain melalui bank Himbara, pada wilayah tertentu bantuan juga dapat disalurkan lewat kantor pos sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan informasi kepesertaan tetap sesuai dengan data terbaru.
Hal ini penting karena data penerima dapat mengalami perubahan setelah proses verifikasi dan pemutakhiran dilakukan.















