Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan mekanisme penggantian bagi masyarakat yang kehilangan paspor atau memiliki dokumen perjalanan yang mengalami kerusakan.
Pemohon dapat mengajukan paspor pengganti dengan memenuhi dokumen serta mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Memasuki Oktober 2026, ketentuan mengenai pengurusan paspor hilang dan rusak mencakup dokumen pendukung, denda, tarif penerbitan paspor baru, hingga mekanisme pemeriksaan di kantor imigrasi.
Mengetahui persyaratan sejak awal dapat membantu pemohon mempersiapkan kebutuhan administrasi sebelum mendatangi kantor imigrasi, terutama bagi masyarakat yang memiliki rencana bepergian ke luar negeri.
Biaya Mengganti Paspor Hilang atau Rusak pada Oktober 2026
Pemilik paspor yang hilang atau mengalami kerusakan akan dikenakan denda saat mengajukan penggantian. Besaran denda disesuaikan dengan kondisi paspor.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada akun Instagram @ditjen_imigrasi, ketentuan dendanya adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
Denda tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor baru. Pemohon tetap perlu membayar tarif pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku yang dipilih.
Untuk paspor elektronik, biaya penerbitannya terdiri dari:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Dengan demikian, pemohon perlu menyiapkan dana untuk denda penggantian sekaligus biaya penerbitan paspor baru. Kedua biaya tersebut dihitung secara terpisah sesuai kondisi dan jenis paspor yang diajukan.
Dokumen untuk Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi paspor sebelum datang ke kantor imigrasi. Dokumen yang dibutuhkan terdiri atas:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
- Paspor lama jika dokumen tersebut mengalami kerusakan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika paspor hilang
Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum permohonan penggantian diproses lebih lanjut.
Cara Mengajukan Penggantian Paspor
Permohonan penggantian paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi yang sebelumnya menerbitkan paspor tersebut.
Pemohon tidak perlu mengambil antrean melalui aplikasi M-Paspor untuk layanan ini. Cukup membawa dokumen yang telah dipersyaratkan, kemudian mengikuti pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Petugas akan memeriksa kondisi dan dokumen yang disampaikan. Jika seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, proses penerbitan paspor baru dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Paspor yang Tidak Memerlukan M-Paspor
M-Paspor menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk mengajukan layanan paspor. Namun, beberapa jenis layanan dapat dilakukan tanpa registrasi melalui aplikasi tersebut.
Layanan Prioritas
Layanan prioritas ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu yang dapat mengurus paspor secara langsung di kantor imigrasi tanpa mendaftar melalui aplikasi.
Jumlah pemohon yang dapat dilayani mengikuti kuota dan kebijakan masing-masing kantor imigrasi.
Kelompok yang dapat menggunakan layanan ini mencakup:
- Anak berusia di bawah 5 tahun
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
Layanan Berita Acara Pemeriksaan
Penggantian paspor karena hilang atau rusak termasuk layanan yang tidak mewajibkan pemohon membuat pendaftaran melalui M-Paspor.
Pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu:
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk paspor yang hilang
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau ijazah
- Paspor lama jika paspor rusak atau terdapat perubahan data
Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penggantian paspor.
Layanan Eazy Passport
Eazy Passport menjadi pilihan lain bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor secara bersama-sama. Program tersebut melayani permohonan paspor secara kolektif.
Pemohon dapat membentuk kelompok dengan jumlah sekitar 30 hingga 50 orang. Setelah itu, kelompok dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk menentukan jadwal pelaksanaan layanan.
Hal yang Perlu Disiapkan
Penggantian paspor hilang atau rusak pada Oktober 2026 dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi, terutama melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa harus mendaftar melalui M-Paspor.
Pemohon perlu membawa dokumen yang sesuai dengan kondisi paspor dan menyiapkan biaya penerbitan paspor baru. Bagi pemilik paspor yang hilang atau rusak, denda juga perlu diperhitungkan sesuai ketentuan.
Kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi akan membantu proses pemeriksaan berlangsung sesuai tahapan yang berlaku.
