Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Paspor Hilang atau Rusak 2026, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Andra Chandra by Andra Chandra
3 Oktober 2026
in Info
0
Paspor Hilang atau Rusak 2026, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan mekanisme penggantian bagi masyarakat yang kehilangan paspor atau memiliki dokumen perjalanan yang mengalami kerusakan.

Pemohon dapat mengajukan paspor pengganti dengan memenuhi dokumen serta mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

READ ALSO

10 Cara Cari Uang dari Internet untuk Pemula, Bisa Dimulai Tanpa Modal

Panduan Membuat KTP Online 2026, Cek Syarat dan Tahapan Pengajuannya

Memasuki Oktober 2026, ketentuan mengenai pengurusan paspor hilang dan rusak mencakup dokumen pendukung, denda, tarif penerbitan paspor baru, hingga mekanisme pemeriksaan di kantor imigrasi.

Mengetahui persyaratan sejak awal dapat membantu pemohon mempersiapkan kebutuhan administrasi sebelum mendatangi kantor imigrasi, terutama bagi masyarakat yang memiliki rencana bepergian ke luar negeri.



Biaya Mengganti Paspor Hilang atau Rusak pada Oktober 2026

Pemilik paspor yang hilang atau mengalami kerusakan akan dikenakan denda saat mengajukan penggantian. Besaran denda disesuaikan dengan kondisi paspor.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada akun Instagram @ditjen_imigrasi, ketentuan dendanya adalah:

  • Paspor hilang: Rp1.000.000
  • Paspor rusak: Rp500.000

Denda tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor baru. Pemohon tetap perlu membayar tarif pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku yang dipilih.

Untuk paspor elektronik, biaya penerbitannya terdiri dari:

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Dengan demikian, pemohon perlu menyiapkan dana untuk denda penggantian sekaligus biaya penerbitan paspor baru. Kedua biaya tersebut dihitung secara terpisah sesuai kondisi dan jenis paspor yang diajukan.

Dokumen untuk Mengurus Paspor Hilang atau Rusak

Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi paspor sebelum datang ke kantor imigrasi. Dokumen yang dibutuhkan terdiri atas:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
  • Paspor lama jika dokumen tersebut mengalami kerusakan
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika paspor hilang

Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum permohonan penggantian diproses lebih lanjut.



Cara Mengajukan Penggantian Paspor

Permohonan penggantian paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi yang sebelumnya menerbitkan paspor tersebut.

Pemohon tidak perlu mengambil antrean melalui aplikasi M-Paspor untuk layanan ini. Cukup membawa dokumen yang telah dipersyaratkan, kemudian mengikuti pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.

Petugas akan memeriksa kondisi dan dokumen yang disampaikan. Jika seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, proses penerbitan paspor baru dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Paspor yang Tidak Memerlukan M-Paspor

M-Paspor menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk mengajukan layanan paspor. Namun, beberapa jenis layanan dapat dilakukan tanpa registrasi melalui aplikasi tersebut.

Layanan Prioritas

Layanan prioritas ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu yang dapat mengurus paspor secara langsung di kantor imigrasi tanpa mendaftar melalui aplikasi.

Jumlah pemohon yang dapat dilayani mengikuti kuota dan kebijakan masing-masing kantor imigrasi.

Kelompok yang dapat menggunakan layanan ini mencakup:

  • Anak berusia di bawah 5 tahun
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

Layanan Berita Acara Pemeriksaan

Penggantian paspor karena hilang atau rusak termasuk layanan yang tidak mewajibkan pemohon membuat pendaftaran melalui M-Paspor.

Pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • Surat kehilangan dari kepolisian untuk paspor yang hilang
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Paspor lama jika paspor rusak atau terdapat perubahan data

Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penggantian paspor.

Layanan Eazy Passport

Eazy Passport menjadi pilihan lain bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor secara bersama-sama. Program tersebut melayani permohonan paspor secara kolektif.

Pemohon dapat membentuk kelompok dengan jumlah sekitar 30 hingga 50 orang. Setelah itu, kelompok dapat menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk menentukan jadwal pelaksanaan layanan.



Hal yang Perlu Disiapkan

Penggantian paspor hilang atau rusak pada Oktober 2026 dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi, terutama melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa harus mendaftar melalui M-Paspor.

Pemohon perlu membawa dokumen yang sesuai dengan kondisi paspor dan menyiapkan biaya penerbitan paspor baru. Bagi pemilik paspor yang hilang atau rusak, denda juga perlu diperhitungkan sesuai ketentuan.

Kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi akan membantu proses pemeriksaan berlangsung sesuai tahapan yang berlaku.

Tags: biaya paspor elektronik 2026biaya paspor hilang 2026cara ganti paspor tanpa M-Pasporcara mengurus paspor hilang 2026cara mengurus paspor rusak 2026denda paspor hilang 2026denda paspor rusak 2026prosedur penggantian paspor 2026syarat mengganti paspor hilangsyarat mengganti paspor rusak

Related Posts

10 Cara Cari Uang dari Internet untuk Pemula, Bisa Dimulai Tanpa Modal
Info

10 Cara Cari Uang dari Internet untuk Pemula, Bisa Dimulai Tanpa Modal

3 Oktober 2026
Panduan Membuat KTP Online 2026, Cek Syarat dan Tahapan Pengajuannya
Info

Panduan Membuat KTP Online 2026, Cek Syarat dan Tahapan Pengajuannya

3 Oktober 2026
WhatsApp Gangguan Global Hari Ini, Foto dan Video Gagal Dikirim
Info

WhatsApp Gangguan Global Hari Ini, Foto dan Video Gagal Dikirim

3 Oktober 2026
Transfer OVO ke DANA, Begini Syarat, Kode, Biaya, dan Cara Lengkapnya
E-wallet

Transfer OVO ke DANA, Begini Syarat, Kode, Biaya, dan Cara Lengkapnya

2 Oktober 2026
Cara Mendapatkan Kartu ATM BCA Setelah Buka Rekening Online
Info

Cara Mendapatkan Kartu ATM BCA Setelah Buka Rekening Online

2 Oktober 2026
Saldo DANA Tiba-Tiba Hilang? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
E-wallet

Saldo DANA Tiba-Tiba Hilang? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

2 Oktober 2026
Next Post
10 Cara Cari Uang dari Internet untuk Pemula, Bisa Dimulai Tanpa Modal

10 Cara Cari Uang dari Internet untuk Pemula, Bisa Dimulai Tanpa Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Medan 2026, Ada USU hingga UMSU

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Medan 2026, Ada USU hingga UMSU

29 Agustus 2026
4 Jurusan Akuntansi Terbaik di Medan 2026, Pilihan Kampus untuk Calon Mahasiswa

4 Jurusan Akuntansi Terbaik di Medan 2026, Pilihan Kampus untuk Calon Mahasiswa

31 Agustus 2026
Cara Screenshot di Komputer dengan Mudah, Bisa Pakai Keyboard

Cara Screenshot di Komputer dengan Mudah, Bisa Pakai Keyboard

9 September 2026
Paspor Hilang atau Rusak 2026, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Paspor Hilang atau Rusak 2026, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

3 Oktober 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version