Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
Sejumlah ketentuan mengalami perubahan, mulai dari sasaran penerima, kewenangan sekolah dalam mengusulkan siswa, mekanisme penyaluran dana, hingga sistem penetapan penerima bantuan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dalam aturan terbaru, PIP ditujukan bagi peserta didik berusia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya, Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.
Siswa Jenjang TK Kini Bisa Mendapatkan PIP
Salah satu perubahan dalam PIP 2026 adalah perluasan sasaran penerima hingga jenjang prasekolah atau taman kanak-kanak (TK).
Pada aturan sebelumnya, PIP diberikan kepada siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas dengan rentang usia 6 sampai 21 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa jenjang prasekolah hingga sekolah menengah atas dapat menjadi penerima PIP dengan rentang usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Sementara itu, peserta didik berkebutuhan khusus tetap tidak dibatasi berdasarkan usia sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perubahan tersebut, kesempatan memperoleh bantuan PIP kini mencakup peserta didik pada jenjang TK hingga pendidikan menengah yang memenuhi kriteria.
Sekolah Bisa Mengusulkan Siswa Penerima PIP
Perubahan berikutnya berkaitan dengan proses pengusulan siswa penerima PIP.
Dalam aturan sebelumnya, dinas pendidikan menjadi pihak yang mengusulkan calon penerima PIP.
Sementara itu, satuan pendidikan hanya memberikan tanda status layak PIP pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang kemudian menjadi rujukan dinas pendidikan untuk mengusulkan calon penerima melalui SIPINTAR kepada Puslapdik.
Dalam aturan PIP terbaru 2026, satuan pendidikan mendapatkan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap siswa yang dinilai layak mendapatkan bantuan PIP.
Verifikasi dilakukan dengan memperbarui dan memvalidasi data siswa di Dapodik. Setelah itu, sekolah menyusun daftar prioritas siswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi.
Dalam proses tersebut, dinas pendidikan tetap memiliki fungsi pengawasan dan validasi.
Dinas pendidikan akan melakukan beberapa hal, yaitu:
- Mengawasi proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas calon penerima PIP.
- Memvalidasi daftar prioritas calon penerima PIP.
- Memastikan kesesuaian daftar calon penerima dengan target sasaran PIP di satuan pendidikan.
Apabila satuan pendidikan tidak menyusun daftar prioritas calon penerima PIP, dinas pendidikan dapat menyusun daftar prioritas sesuai dengan jumlah target yang tersedia dan mengusulkan siswa penerima PIP kepada Puslapdik melalui SIPINTAR.
Dana PIP Disalurkan Per Semester
Mekanisme pencairan PIP 2026 juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya dana bantuan diberikan berdasarkan tahun ajaran, kini penyaluran dilakukan per semester.
Artinya, dalam satu tahun ajaran, bantuan PIP dapat disalurkan dua kali, yaitu pada semester 1 dan semester 2. Ketentuan tersebut memiliki pengecualian bagi siswa tingkat akhir sesuai aturan yang berlaku.
Jika diakumulasikan, nominal bantuan untuk setiap jenjang tetap sama. Berikut besaran PIP 2026:
- SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000.
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000.
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp1.800.000.
Perubahan mekanisme penyaluran ini bertujuan memberikan kepastian kepada siswa penerima PIP, khususnya siswa yang berada di kelas awal maupun kelas akhir, agar bantuan yang diterima sesuai dengan periode pendidikan yang dijalani.
Tidak Ada Lagi SK Nominasi dan SK Pemberian
Aturan terbaru PIP 2026 juga mengubah sistem penetapan penerima bantuan.
Pada aturan sebelumnya terdapat dua kategori penerima PIP, yaitu SK Nominasi bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif dan SK Pemberian bagi siswa yang sudah memiliki rekening aktif.
Dalam aturan terbaru, seluruh siswa yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Dana PIP kemudian disalurkan ke rekening siswa yang sudah aktif. Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, masih diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan oleh Puslapdik.
Apabila sampai batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, Puslapdik tetap akan melakukan penyaluran dana PIP ke rekening siswa sesuai ketentuan.
Jika rekening tetap belum diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana bantuan yang tidak dapat digunakan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Tahapan Pencairan Dana PIP
Terdapat beberapa tahapan dalam proses pencairan dana Program Indonesia Pintar.
Pertama, Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPPN mencairkan dana kepada bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.
Setelah itu, Puslapdik melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening siswa penerima PIP.
Dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening siswa apabila rekening tersebut sudah aktif. Karena itu, siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP perlu melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai ketentuan.
Perubahan Penting dalam Aturan PIP 2026
Secara umum, terdapat beberapa perubahan penting dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar 2026, yaitu:
- Sasaran penerima PIP diperluas hingga jenjang TK.
- Rentang usia penerima menjadi 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
- Sekolah memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan menyusun daftar prioritas calon penerima.
- Dana PIP disalurkan berdasarkan semester.
- Tidak ada lagi kategori SK Nominasi dan SK Pemberian.
- Penerima yang telah diverifikasi ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
- Siswa penerima PIP tidak mendapatkan KIP dalam bentuk fisik maupun digital.
- Aktivasi rekening tetap menjadi bagian penting dalam proses pencairan dana PIP.
Dengan adanya perubahan tersebut, sekolah, siswa, dan orang tua perlu memperhatikan pembaruan data serta ketentuan pencairan agar proses penerimaan bantuan PIP 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kesimpulan
Aturan terbaru PIP 2026 membawa sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar, termasuk perluasan penerima hingga jenjang TK, perubahan rentang usia, kewenangan sekolah dalam mengusulkan penerima, serta mekanisme penyaluran dana per semester.
Besaran bantuan yang diterima tetap berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA/SMK jika dihitung secara keseluruhan sesuai ketentuan.
Siswa yang ditetapkan sebagai penerima juga perlu memastikan rekening bank penyalur telah aktif agar dana PIP 2026 dapat disalurkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
















