Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 mengalami sejumlah perubahan aturan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan ketentuan terbaru terkait penetapan dan penyaluran bantuan pendidikan bagi peserta didik penerima PIP.
Salah satu perubahan penting dalam aturan PIP 2026 adalah penghapusan SK Nominasi Penerima PIP. Dengan aturan baru ini, mekanisme penetapan penerima bantuan menjadi berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Aturan Terbaru PIP 2026
Dalam pelaksanaan PIP tahun 2026, pemerintah melakukan perubahan terhadap sejumlah aturan. Ketentuan tersebut meliputi:
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026
- Keputusan Mendikdasmen Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penghapusan SK Nominasi PIP dalam mekanisme penetapan penerima bantuan.
SK Nominasi PIP 2026 Dihapus
Pada aturan sebelumnya, calon penerima PIP dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu SK Nominasi dan SK Pemberian.
SK Nominasi digunakan bagi siswa yang belum memiliki rekening aktif, sedangkan SK Pemberian diberikan kepada siswa yang telah memiliki rekening aktif.
Dalam aturan PIP 2026 terbaru, mekanisme tersebut mengalami perubahan. Penerima PIP yang telah melalui proses verifikasi langsung ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Setelah ditetapkan, dana PIP akan disalurkan ke rekening penerima yang telah aktif.
Bagaimana Jika Rekening PIP Belum Aktif?
Bagi siswa yang rekeningnya belum aktif, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening PIP sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan siswa belum melakukan aktivasi rekening, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening siswa sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini membuat siswa dan pihak sekolah perlu lebih memperhatikan status rekening serta proses penetapan penerima PIP.
Sekolah Kini Bisa Mengusulkan Penerima PIP
Perubahan lainnya terdapat pada mekanisme pengusulan calon penerima bantuan.
Pada aturan sebelumnya, pengusulan calon penerima PIP dilakukan oleh dinas pendidikan. Sementara mulai tahun ajaran 2026/2027, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap siswa yang dinilai layak mendapatkan bantuan PIP.
Sekolah diminta menyusun daftar prioritas siswa calon penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi.
Dalam proses tersebut, dinas pendidikan tetap memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan validasi terhadap daftar prioritas yang disusun satuan pendidikan.
Dinas juga memastikan kesesuaian antara data siswa dengan target sasaran penerima bantuan.
PIP 2026 Disalurkan Setiap Semester
Perubahan berikutnya berkaitan dengan periode penyaluran bantuan.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, dana PIP diberikan setiap semester, bukan lagi berdasarkan tahun ajaran seperti mekanisme sebelumnya.
Setelah siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan, dana PIP akan disalurkan sesuai periode semester dengan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Nominal PIP 2026
Meskipun terdapat perubahan dalam mekanisme penetapan dan penyaluran, nominal bantuan PIP 2026 berdasarkan jenjang pendidikan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut rincian nominal bantuan PIP:
- SD/SDLB dan Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp1.800.000
Besaran bantuan tersebut diberikan sesuai jenjang pendidikan peserta didik penerima PIP.
Perubahan PIP Tahun Ajaran 2026/2027
Secara umum, terdapat beberapa perubahan penting dalam PIP 2026, mulai dari mekanisme penetapan penerima hingga periode penyaluran bantuan.
Perubahan tersebut meliputi:
- SK Nominasi PIP dihapus dari mekanisme penetapan penerima.
- Penerima yang telah diverifikasi ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
- Satuan pendidikan mendapatkan kewenangan untuk melakukan verifikasi siswa yang layak menerima PIP.
- Sekolah menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan hasil verifikasi.
- Dinas pendidikan melakukan pengawasan dan validasi daftar prioritas.
- Dana PIP disalurkan setiap semester.
- Nominal bantuan PIP tetap dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.
Dengan adanya perubahan tersebut, siswa, orang tua, dan pihak sekolah perlu memperhatikan informasi terbaru mengenai penetapan penerima, aktivasi rekening, serta pencairan dana PIP 2026.
Kesimpulan
Aturan PIP 2026 mengalami sejumlah perubahan mulai tahun ajaran 2026/2027. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan SK Nominasi PIP.
Siswa yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan sebagai penerima melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Selain itu, sekolah kini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menyusun daftar prioritas calon penerima PIP.
















