Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih berada dalam periode penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III pada September 2026. Tahap ketiga tersebut mencakup penyaluran untuk periode Juli, Agustus, hingga September.
Bagi masyarakat yang belum melihat perubahan saldo bantuan, proses tersebut tidak selalu berarti bantuan dihentikan. Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap setelah melalui proses penetapan dan administrasi.
Per 22 September 2026, periode tahap III masih berlangsung sampai akhir September. Karena waktu masuknya bantuan dapat berbeda, KPM dapat memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Selain itu, terdapat pembaruan aturan. Kementerian Sosial telah menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan yang berlaku sejak 13 Agustus 2026. Aturan tersebut menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan mengatur kembali pelaksanaan, kepesertaan, penyaluran, pendampingan, evaluasi, graduasi, serta pengaduan PKH.
Jadwal PKH 2026 dan Posisi Tahap III
Penyaluran PKH dalam satu tahun dibagi menjadi empat tahap. Pembagian periode tersebut menjadi acuan umum dalam pelaksanaan bantuan.
Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Dengan jadwal tersebut, September 2026 masih termasuk tahap III. KPM yang belum menerima bantuan hingga saat ini dapat melakukan pengecekan kembali karena penyaluran tidak selalu masuk pada tanggal yang sama untuk seluruh wilayah.
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Mitra penyalur dapat berupa bank penyalur, pos penyalur, atau pihak lain sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Berapa Besaran PKH 2026?
Nilai bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang tercatat dalam keluarga penerima. Rincian bantuan per tahap yang digunakan pada 2026 meliputi:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Besaran yang diterima setiap KPM dapat berbeda karena perhitungannya mengikuti komponen yang tercatat dalam keluarga.
DTSEN Menentukan Sasaran Bantuan
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sumber data yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan sosial. Data tersebut memuat informasi sosial dan ekonomi keluarga serta digunakan untuk melihat peringkat kesejahteraan.
Kementerian Sosial juga melakukan pemutakhiran peringkat kesejahteraan keluarga. Penetapan tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial.
Informasi pada laman resmi Cek Bansos saat ini menyebutkan bahwa data penerima bersumber dari DTSEN. Sistem pencarian menggunakan NIK 16 digit dan menampilkan informasi desil kesejahteraan.
Desil terdiri atas 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen tertinggi.
Untuk sasaran PKH dan bantuan sembako, desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Status desil bersifat dinamis. Jika informasi yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kondisi keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Penerima PKH September 2026
KPM dapat mengecek status bantuan secara online melalui laman resmi Cek Bansos. Pemeriksaan tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau dinas sosial.
Cek Melalui Website
Langkah yang dapat dilakukan adalah:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode yang muncul pada halaman.
- Tekan tombol Cari Data.
- Lihat informasi yang ditampilkan sistem.
Laman resmi Cek Bansos menyediakan pencarian penerima menggunakan NIK dan sumber datanya berasal dari DTSEN.
Cek Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna dapat masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar, melengkapi informasi yang diperlukan, kemudian membuka bagian pengecekan bantuan.
Aplikasi tersebut juga menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan masyarakat ketika ingin mengusulkan perubahan data sesuai kondisi sebenarnya.
Cara Mengetahui PKH Sudah Cair
KPM dapat memeriksa saldo rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala untuk mengetahui apakah dana telah masuk.
Selain mengecek saldo, informasi juga dapat dikonfirmasi melalui bank atau lembaga penyalur yang digunakan serta pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Perlu diperhatikan bahwa perubahan status administrasi tidak selalu berlangsung bersamaan dengan masuknya dana. Karena itu, terdapat kemungkinan waktu antara proses penetapan, administrasi, dan dana masuk ke rekening berbeda.
Pembaruan Aturan PKH pada Agustus 2026
Pemerintah memberlakukan Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan mulai 13 Agustus 2026. Peraturan tersebut menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Aturan terbaru ini mengatur sejumlah hal, mulai dari kepesertaan KPM, penetapan calon penerima, penyaluran bantuan, pendampingan, evaluasi, terminasi, graduasi, hingga pengaduan.
Dalam aturan tersebut, calon KPM PKH bersumber dari DTSEN sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran.
Permensos 8/2026 juga mengatur kewajiban KPM dalam mengikuti ketentuan program, termasuk pemanfaatan layanan kesehatan dan pendidikan sesuai komponen yang dimiliki serta kegiatan pendampingan PKH.
Data KPM Perlu Tetap Sesuai
KPM perlu memastikan data kependudukan dan kondisi keluarga yang tercatat dalam sistem tetap sesuai keadaan sebenarnya. Perubahan anggota keluarga, alamat, kondisi sosial ekonomi, maupun informasi lain yang berkaitan dengan kepesertaan dapat memengaruhi data penerima.
Apabila terdapat data yang belum sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui jalur yang tersedia, termasuk pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, serta aplikasi Cek Bansos. Sistem resmi Kemensos juga menjelaskan bahwa desil dapat berubah mengikuti pemutakhiran data.
















