Selasa, 22 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Bansos

PKH Tahap 3 September 2026, Cek Status Penerima, Besaran Bantuan, dan Data DTSEN

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
22 September 2026
in Bansos, Info
0
PKH Tahap 3 September 2026, Cek Status Penerima, Besaran Bantuan, dan Data DTSEN

PKH Tahap 3 September 2026, Cek Status Penerima, Besaran Bantuan, dan Data DTSEN

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih berada dalam periode penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III pada September 2026. Tahap ketiga tersebut mencakup penyaluran untuk periode Juli, Agustus, hingga September.

Bagi masyarakat yang belum melihat perubahan saldo bantuan, proses tersebut tidak selalu berarti bantuan dihentikan. Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap setelah melalui proses penetapan dan administrasi.

READ ALSO

Cara Mengubah Desil Penerima Bansos 2026, Simak Prosedur Online dan Offline

Hasil Seleksi Administrasi Penugasan Khusus Kemenkes 2026 Mulai Diumumkan, Cek di Akun Peserta

Per 22 September 2026, periode tahap III masih berlangsung sampai akhir September. Karena waktu masuknya bantuan dapat berbeda, KPM dapat memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Selain itu, terdapat pembaruan aturan. Kementerian Sosial telah menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan yang berlaku sejak 13 Agustus 2026. Aturan tersebut menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan mengatur kembali pelaksanaan, kepesertaan, penyaluran, pendampingan, evaluasi, graduasi, serta pengaduan PKH.




Jadwal PKH 2026 dan Posisi Tahap III

Penyaluran PKH dalam satu tahun dibagi menjadi empat tahap. Pembagian periode tersebut menjadi acuan umum dalam pelaksanaan bantuan.

Berikut jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari–Maret
  • Tahap 2: April–Juni
  • Tahap 3: Juli–September
  • Tahap 4: Oktober–Desember

Dengan jadwal tersebut, September 2026 masih termasuk tahap III. KPM yang belum menerima bantuan hingga saat ini dapat melakukan pengecekan kembali karena penyaluran tidak selalu masuk pada tanggal yang sama untuk seluruh wilayah.

Permensos Nomor 8 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Mitra penyalur dapat berupa bank penyalur, pos penyalur, atau pihak lain sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Berapa Besaran PKH 2026?

Nilai bantuan PKH disesuaikan dengan komponen yang tercatat dalam keluarga penerima. Rincian bantuan per tahap yang digunakan pada 2026 meliputi:

  • Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini: Rp750.000
  • Siswa SD atau sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000
  • Lansia: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Besaran yang diterima setiap KPM dapat berbeda karena perhitungannya mengikuti komponen yang tercatat dalam keluarga.

DTSEN Menentukan Sasaran Bantuan

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sumber data yang digunakan dalam penentuan sasaran bantuan sosial. Data tersebut memuat informasi sosial dan ekonomi keluarga serta digunakan untuk melihat peringkat kesejahteraan.

Kementerian Sosial juga melakukan pemutakhiran peringkat kesejahteraan keluarga. Penetapan tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial.

Informasi pada laman resmi Cek Bansos saat ini menyebutkan bahwa data penerima bersumber dari DTSEN. Sistem pencarian menggunakan NIK 16 digit dan menampilkan informasi desil kesejahteraan.

Desil terdiri atas 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen tertinggi.

Untuk sasaran PKH dan bantuan sembako, desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok terbawah dapat diusulkan sebagai penerima. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.

Status desil bersifat dinamis. Jika informasi yang tercatat tidak lagi sesuai dengan kondisi keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.




Cara Cek Penerima PKH September 2026

KPM dapat mengecek status bantuan secara online melalui laman resmi Cek Bansos. Pemeriksaan tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau dinas sosial.

Cek Melalui Website

Langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
  3. Masukkan huruf kode yang muncul pada halaman.
  4. Tekan tombol Cari Data.
  5. Lihat informasi yang ditampilkan sistem.

Laman resmi Cek Bansos menyediakan pencarian penerima menggunakan NIK dan sumber datanya berasal dari DTSEN.

Cek Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna dapat masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar, melengkapi informasi yang diperlukan, kemudian membuka bagian pengecekan bantuan.

Aplikasi tersebut juga menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan masyarakat ketika ingin mengusulkan perubahan data sesuai kondisi sebenarnya.

Cara Mengetahui PKH Sudah Cair

KPM dapat memeriksa saldo rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala untuk mengetahui apakah dana telah masuk.

Selain mengecek saldo, informasi juga dapat dikonfirmasi melalui bank atau lembaga penyalur yang digunakan serta pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Perlu diperhatikan bahwa perubahan status administrasi tidak selalu berlangsung bersamaan dengan masuknya dana. Karena itu, terdapat kemungkinan waktu antara proses penetapan, administrasi, dan dana masuk ke rekening berbeda.

Pembaruan Aturan PKH pada Agustus 2026

Pemerintah memberlakukan Permensos Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan mulai 13 Agustus 2026. Peraturan tersebut menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.

Aturan terbaru ini mengatur sejumlah hal, mulai dari kepesertaan KPM, penetapan calon penerima, penyaluran bantuan, pendampingan, evaluasi, terminasi, graduasi, hingga pengaduan.

Dalam aturan tersebut, calon KPM PKH bersumber dari DTSEN sesuai ketentuan yang berlaku. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran.

Permensos 8/2026 juga mengatur kewajiban KPM dalam mengikuti ketentuan program, termasuk pemanfaatan layanan kesehatan dan pendidikan sesuai komponen yang dimiliki serta kegiatan pendampingan PKH.




Data KPM Perlu Tetap Sesuai

KPM perlu memastikan data kependudukan dan kondisi keluarga yang tercatat dalam sistem tetap sesuai keadaan sebenarnya. Perubahan anggota keluarga, alamat, kondisi sosial ekonomi, maupun informasi lain yang berkaitan dengan kepesertaan dapat memengaruhi data penerima.

Apabila terdapat data yang belum sesuai, pembaruan dapat diajukan melalui jalur yang tersedia, termasuk pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, serta aplikasi Cek Bansos. Sistem resmi Kemensos juga menjelaskan bahwa desil dapat berubah mengikuti pemutakhiran data.

Tags: bantuan PKHbesaran PKH 2026cek bansos Kemensoscek PKH onlineDTSENKPM PKHpencairan PKHPKH September 2026PKH tahap 3

Related Posts

Cara Mengubah Desil Penerima Bansos 2026, Simak Prosedur Online dan Offline
Bansos

Cara Mengubah Desil Penerima Bansos 2026, Simak Prosedur Online dan Offline

22 September 2026
Hasil Seleksi Administrasi Penugasan Khusus Kemenkes 2026 Mulai Diumumkan, Cek di Akun Peserta
Info

Hasil Seleksi Administrasi Penugasan Khusus Kemenkes 2026 Mulai Diumumkan, Cek di Akun Peserta

22 September 2026
Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK, Ini Syarat PKH dan BPNT Terbaru
Bansos

Cek Desil Bansos 2026 Lewat NIK, Ini Syarat PKH dan BPNT Terbaru

22 September 2026
Cara Cek Bansos PKH 2026 dengan NIK KTP di Cek Bansos Kemensos
Bansos

Cara Cek Bansos PKH 2026 dengan NIK KTP di Cek Bansos Kemensos

22 September 2026
Cara Blokir Nomor Spam di Android dan iPhone, Cegah Panggilan Mencurigakan
Info

Cara Blokir Nomor Spam di Android dan iPhone, Cegah Panggilan Mencurigakan

22 September 2026
Batas Pencairan Bansos 2026 Tahap 3 dan Cara Cek NIK KTP
Bansos

Batas Pencairan Bansos 2026 Tahap 3 dan Cara Cek NIK KTP

22 September 2026
Next Post
Cara Mengubah Desil Penerima Bansos 2026, Simak Prosedur Online dan Offline

Cara Mengubah Desil Penerima Bansos 2026, Simak Prosedur Online dan Offline

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

16 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

16 September 2026
Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

16 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026

EDITOR'S PICK

Panduan Cek PIP September 2026 Lewat HP dan Jadwal Pencairannya

Panduan Cek PIP September 2026 Lewat HP dan Jadwal Pencairannya

4 September 2026
KIP Kuliah: Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan Terbaru

KIP Kuliah: Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan Terbaru

30 Agustus 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 dan Arti Desil 1-10 di DTSEN

Cara Cek Desil Bansos 2026 dan Arti Desil 1-10 di DTSEN

30 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version