Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali membuka kesempatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengikuti program Penugasan Khusus Tahun 2026. Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan dalam penugasan pemerintah.
Berdasarkan informasi pada portal resmi Sistem Informasi Penugasan Khusus Kemenkes, pengumuman rekrutmen tercatat pada 11 September 2026. Masa pendaftaran berlangsung pada 11–15 September 2026. Dengan demikian, per 20 September 2026, pendaftaran daring untuk periode tersebut sudah berakhir dan peserta memasuki tahapan seleksi administrasi.
Portal resmi Kemenkes mencantumkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 21–22 September 2026. Peserta yang telah mendaftar dapat memeriksa perkembangan proses seleksi melalui akun masing-masing.
Delapan Formasi Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan
Kemenkes membuka kebutuhan untuk delapan kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan. Formasi yang tercantum dalam portal resmi meliputi:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan, terutama peminatan Sanitasi Lingkungan
- Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
- Tenaga Kefarmasian, terutama Apoteker
- Tenaga Gizi, terutama Nutrisionis
- Terapis Gigi dan Mulut
Kebutuhan tenaga tersebut mengikuti formasi yang tersedia dalam periode rekrutmen. Dasar penetapan formasi juga tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2195/2026 tentang Formasi Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Daerah Tahap III Tahun 2026. Dokumen tersebut ditetapkan pada 21 Juli 2026 dan berstatus berlaku.
Syarat Mengikuti Penugasan Khusus Kemenkes
Pelamar harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum dapat mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Persyaratan yang tercantum dalam informasi rekrutmen antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia maksimal 35 tahun untuk formasi Dokter dan Dokter Gigi.
- Berusia maksimal 30 tahun untuk kualifikasi tenaga kesehatan.
- Tidak memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah maupun pihak swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Pelamar perempuan tidak sedang hamil.
- Memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui pemeriksaan dari institusi resmi.
- Tidak menyalahgunakan narkoba.
- Memiliki kelakuan baik yang dibuktikan melalui SKCK.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif.
- Terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
- Bersedia ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kebutuhan penugasan.
- Bersedia menjalankan masa tugas selama dua tahun.
STR menjadi salah satu data yang perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran. Nomor STR harus diinput secara tepat karena data tersebut akan diperiksa dalam proses verifikasi peserta.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendaftaran Penugasan Khusus dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan Kemenkes. Sebelum mengisi data, calon peserta perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah tersedia dan dapat diunggah sesuai ketentuan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen seperti ijazah, STR, KTP, dan KK perlu dipindai dalam format PDF sesuai ketentuan sistem. Portal Penugasan Khusus juga menyediakan menu bantuan bagi peserta yang menghadapi kendala ketika memasukkan informasi atau mengunggah berkas.
Link Portal Rekrutmen Kemenkes 2026
Seluruh proses pendaftaran Penugasan Khusus dilakukan melalui portal resmi Sistem Informasi Penugasan Khusus Kemenkes:
https://tugsusnakes.kemkes.go.id
Akses aplikasi Penugasan Khusus menggunakan akun SATUSEHAT SDMK. Petunjuk mengenai tahapan dan tata cara pendaftaran juga disediakan melalui portal tersebut.
Karena pendaftaran berlangsung pada 11–15 September 2026, tahapan tersebut sudah ditutup per 20 September 2026. Peserta yang sebelumnya telah menyelesaikan registrasi dapat tetap masuk ke akun masing-masing untuk melihat informasi seleksi berikutnya.
Jadwal Seleksi Penugasan Khusus Kemenkes 2026
Setelah pendaftaran berakhir, proses seleksi berlanjut ke pemeriksaan administrasi. Berdasarkan jadwal yang tercantum di portal resmi Kemenkes, rangkaian seleksi adalah sebagai berikut:
| No. | Tahapan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran | 11–15 September 2026 |
| 2 | Pengumuman Seleksi Tahap I (Administrasi) | 21–22 September 2026 |
| 3 | Registrasi peserta untuk seleksi psikotes | 22–24 September 2026 |
| 4 | Pelaksanaan Seleksi Tahap II Psikotes | 25–30 September 2026 |
| 5 | Pengumuman hasil psikotes | 5–6 Oktober 2026 |
| 6 | Seleksi kesehatan jasmani bagi peserta yang lulus psikotes | 5–8 Oktober 2026 |
| 7 | Pengumuman hasil kesehatan jasmani | 13–14 Oktober 2026 |
| 8 | Pengumuman pemanggilan pembekalan | 19–20 Oktober 2026 |
| 9 | Pembekalan | 20 Oktober–2 November 2026 |
| 10 | Pemberangkatan ke lokasi penugasan | 3–4 November 2026 |
Kemenkes menyatakan jadwal tersebut bersifat tentatif. Jika terdapat perubahan, peserta akan memperoleh informasi melalui akun pendaftaran masing-masing.
Hak Tenaga yang Lolos Penugasan Khusus
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ditempatkan melalui program ini memperoleh sejumlah hak selama menjalankan tugas. Portal resmi Kemenkes mencantumkan insentif, cuti tahunan selama 12 hari, Jaminan Kesehatan Nasional, biaya perjalanan pergi dan pulang, serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Portal juga mencantumkan kesempatan menjalankan praktik perorangan di luar jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, peserta memiliki kewajiban menjalankan masa tugas yang telah ditetapkan, mengikuti pembekalan pra-tugas, melaksanakan tugas profesi, serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Peserta Perlu Memantau Akun Pendaftaran
Peserta yang telah mengikuti pendaftaran sebaiknya memeriksa akun secara berkala, terutama karena pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 21–22 September 2026. Informasi terbaru mengenai perubahan jadwal maupun tahapan berikutnya disampaikan melalui portal resmi Penugasan Khusus.
Kemenkes juga mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran atau mengaku sebagai panitia rekrutmen. Informasi mengenai seleksi sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi Kemenkes untuk menghindari informasi yang tidak sesuai.
















