Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada Oktober 2026 tetap dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Peserta mandiri membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih, sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memperoleh pembiayaan iuran dari pemerintah.
Untuk peserta mandiri, besaran iuran Kelas I ditetapkan Rp150.000 per orang setiap bulan. Kelas II dikenakan Rp100.000, sementara iuran Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Setelah mendapatkan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000, jumlah yang dibayarkan peserta Kelas III menjadi Rp35.000 per bulan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Oktober 2026 bergantung pada kelompok kepesertaan. Berikut ketentuannya.
Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Biaya kepesertaan kelompok ini ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta PPU
Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk pekerja pada perusahaan dan sejumlah kelompok pegawai pemerintah, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Pembagian iurannya terdiri atas:
- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Sebesar 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja tidak menanggung seluruh iuran karena sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja.
Anggota Keluarga Tambahan PPU
Anggota keluarga tambahan dalam kepesertaan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Iuran untuk kelompok keluarga tambahan tersebut menjadi tanggungan peserta.
Peserta Mandiri atau PBPU
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.
Peserta Kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per orang per bulan.
Peserta Kelas II membayar Rp100.000 per orang per bulan.
Sementara itu, iuran Kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Peserta mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga nominal yang harus dibayarkan menjadi Rp35.000 per orang per bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya yang memenuhi ketentuan kepesertaan ditanggung oleh pemerintah.
Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Peserta mandiri perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak mengalami tunggakan yang dapat memengaruhi status kepesertaan sesuai ketentuan.
Pembayaran secara rutin juga membantu memastikan kepesertaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Apakah Keterlambatan Iuran Langsung Menimbulkan Denda?
Keterlambatan membayar iuran tidak secara otomatis membuat peserta dikenai denda pelayanan. Ketentuan denda berkaitan dengan kondisi tertentu setelah status kepesertaan kembali aktif.
Apabila peserta mempunyai tunggakan, kemudian kepesertaannya aktif kembali dan peserta menjalani rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali, denda pelayanan dapat diberlakukan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, tunggakan iuran dan denda pelayanan merupakan dua hal yang berbeda. Peserta yang terlambat membayar tidak serta-merta harus membayar denda pelayanan hanya karena memiliki tunggakan.
Cara Menghitung Denda Pelayanan BPJS Kesehatan
Denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBG berdasarkan diagnosis dan prosedur awal. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Perhitungan tunggakan yang digunakan untuk menentukan denda dibatasi paling banyak 12 bulan. Sementara itu, nilai denda pelayanan memiliki batas maksimal Rp20 juta.
Ketentuan ini berlaku dalam kondisi yang memenuhi persyaratan denda pelayanan, terutama ketika peserta menjalani rawat inap tingkat lanjut dalam periode 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 untuk peserta mandiri tetap sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I dan Rp100.000 untuk Kelas II. Kelas III memiliki iuran Rp42.000, tetapi peserta hanya membayar Rp35.000 setelah memperoleh bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000.
Sementara itu, peserta PPU dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Adapun denda pelayanan tidak langsung muncul akibat keterlambatan pembayaran, tetapi dapat dikenakan dalam kondisi tertentu setelah kepesertaan kembali aktif dan peserta mendapatkan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari.
















