Senin, 7 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

STNK Anda Hilang? Ketahui Syarat, Cara Urus di Samsat, dan Biayanya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
7 September 2026
in Info
0
STNK Anda Hilang? Ketahui Syarat, Cara Urus di Samsat, dan Biayanya

STNK Anda Hilang? Ketahui Syarat, Cara Urus di Samsat, dan Biayanya

Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tidak perlu membuat dokumen kendaraan dari awal. Penggantian STNK dapat diajukan melalui Samsat dengan memenuhi persyaratan administrasi serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

STNK merupakan bagian dari dokumen registrasi kendaraan bermotor. Karena itu, ketika dokumen tersebut tidak ditemukan, pemilik sebaiknya segera membuat laporan kehilangan dan mengurus penerbitan penggantinya agar administrasi kendaraan tetap tertata.

READ ALSO

6 Manfaat Kopi bagi Tubuh dan Batas Kafein yang Aman Setiap Hari

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 lewat NIK KTP

Korlantas Polri menetapkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk penggantian STNK karena hilang. Persyaratan tersebut meliputi formulir pendaftaran, identitas pemilik, BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan kehilangan yang bermeterai, surat keterangan kehilangan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.




Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa seluruh berkas sebelum menuju Samsat supaya proses pengajuan tidak tertunda. Dokumen yang diperlukan terdiri atas:

  • Formulir pendaftaran atau permohonan.
  • Identitas pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
  • BPKB asli dan salinannya.
  • Surat pernyataan dari pemilik bahwa STNK telah hilang dan telah dibubuhi meterai sesuai ketentuan.
  • Surat keterangan atau laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Khusus kendaraan yang BPKB-nya masih berada di perusahaan pembiayaan, dokumen tambahan perlu disertakan. Fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh leasing serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan.

Alur Pengurusan STNK yang Hilang

Pengurusan sebaiknya diawali dengan laporan kehilangan kepada kepolisian. Surat keterangan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan STNK pengganti.

Setelah laporan dibuat, kendaraan dibawa ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik. Pada tahap ini, petugas memeriksa identitas fisik kendaraan dan mencocokkannya dengan data registrasi.

Tahapan yang dapat dilakukan pemilik kendaraan antara lain:

  1. Buat laporan kehilangan. Sampaikan kehilangan STNK kepada kepolisian dan minta surat keterangan atau laporan kehilangan.
  2. Datang ke Samsat bersama kendaraan. Kendaraan perlu dihadirkan karena terdapat proses pemeriksaan fisik.
  3. Lakukan cek fisik. Petugas memeriksa bagian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Serahkan berkas. Formulir, identitas, BPKB, dokumen kehilangan, surat pernyataan, dan hasil cek fisik disampaikan untuk pemeriksaan administrasi.
  5. Ikuti verifikasi data. Petugas mencocokkan data kendaraan dan kepemilikan berdasarkan dokumen yang tersedia.
  6. Bayarkan biaya yang berlaku. Pemohon membayar PNBP penerbitan STNK. Kewajiban pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo tetap harus diselesaikan.
  7. Ambil STNK pengganti. Setelah seluruh tahapan selesai, STNK baru dapat diambil sesuai arahan petugas.

Rincian pelayanan dapat mengikuti ketentuan Samsat setempat. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa kembali persyaratan dan alur pelayanan di wilayah kendaraan terdaftar sebelum berangkat.




Berapa Biaya Mengganti STNK Hilang?

Tarif PNBP untuk penerbitan STNK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran biaya penerbitan STNK yang digunakan sebagai acuan adalah:

  • Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
  • Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Nominal tersebut merupakan tarif penerbitan STNK, bukan keseluruhan biaya yang mungkin muncul dalam proses pengurusan. Pajak kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo tetap menjadi kewajiban pemilik dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPKB Masih di Leasing, STNK Tetap Bisa Diganti?

Pemilik kendaraan yang masih mencicil kendaraan tidak otomatis terhambat ketika ingin mengganti STNK yang hilang. Dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan dapat digunakan ketika BPKB asli masih berada di leasing.

Fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi leasing dan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan perlu dipersiapkan untuk melengkapi proses administrasi.

Dengan demikian, pemohon tidak selalu harus membawa BPKB asli apabila dokumen tersebut masih digunakan sebagai jaminan kredit. Pemilik kendaraan perlu meminta dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan terlebih dahulu agar proses pengurusan dapat berjalan sesuai persyaratan.




Pengurusan STNK Hilang Sebaiknya Tidak Ditunda

STNK yang hilang sebaiknya segera dilaporkan dan diproses melalui jalur resmi. Langkah tersebut membantu pemilik kembali memiliki bukti administrasi kendaraan yang diperlukan untuk berbagai keperluan.

Per September 2026, tarif PNBP penerbitan STNK tetap sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya tersebut berada di luar pembayaran pajak kendaraan maupun pengeluaran lain yang dapat timbul selama proses pelayanan. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan ketentuan Samsat di wilayah masing-masing karena dapat terdapat persyaratan atau alur pelayanan tambahan.

Sebelum berangkat, sebaiknya seluruh dokumen diperiksa kembali agar proses penggantian STNK dapat dilakukan dengan lebih lancar.

Tags: administrasi kendaraanbiaya STNK hilang 2026BPKB leasingcara mengurus STNK hilangcek fisik kendaraanPNBP STNKSamsatSTNK hilangsyarat penggantian STNK

Related Posts

6 Manfaat Kopi bagi Tubuh dan Batas Kafein yang Aman Setiap Hari
Info

6 Manfaat Kopi bagi Tubuh dan Batas Kafein yang Aman Setiap Hari

7 September 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 lewat NIK KTP
Info

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 lewat NIK KTP

7 September 2026
Software Analisis Data Kuantitatif yang Bisa Digunakan untuk Penelitian
Info

Software Analisis Data Kuantitatif yang Bisa Digunakan untuk Penelitian

7 September 2026
Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP dan KK 2026, Tanpa Pengantar RT/RW
Info

Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP dan KK 2026, Tanpa Pengantar RT/RW

7 September 2026
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 2026 Masih Rp35.000? Ini Rinciannya
BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 2026 Masih Rp35.000? Ini Rinciannya

7 September 2026
ATM BSI Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Info

ATM BSI Anda Tidak Bisa Digunakan? Berikut Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

7 September 2026
Next Post
KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka? Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka? Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan NIK

3 September 2026
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos Digital

4 September 2026
Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Perpanjang SKCK 2026: Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

2 September 2026

EDITOR'S PICK

Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2026: KemenPANRB Siapkan Formasi

Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2026: KemenPANRB Siapkan Formasi

29 Agustus 2026
Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Naik? Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Naik? Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

30 Agustus 2026
Cara Mudah Upgrade DANA Premium 2026, Simak Langkahnya

Cara Mudah Upgrade DANA Premium 2026, Simak Langkahnya

31 Agustus 2026

Your Favorite Home Cook Needs One of These Fun Gifts

10 Juni 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version