Pemilik paspor yang masa berlakunya telah berakhir perlu mengajukan penggantian apabila kembali membutuhkan dokumen perjalanan untuk ke luar negeri. Pada 2026, pendaftaran paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen, foto, sidik jari, dan wawancara.
Istilah yang sering digunakan masyarakat adalah “perpanjang paspor”. Namun, secara administrasi keimigrasian, paspor yang sudah habis masa berlaku tidak diperpanjang pada buku lama. Dokumen tersebut diganti dengan paspor baru yang memiliki nomor dan masa berlaku baru.
Penggantian tidak harus dilakukan tepat setelah paspor mati apabila belum ada kebutuhan bepergian ke luar negeri. Meski begitu, orang yang sudah memiliki rencana perjalanan sebaiknya mengurusnya lebih awal agar tidak terkendala persyaratan masa berlaku paspor dari negara tujuan.
Syarat Ganti Paspor yang Sudah Habis Masa Berlaku
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sebelum mengisi permohonan melalui M-Paspor. Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 dan setelahnya, persyaratan penggantian pada dasarnya lebih sederhana, yaitu KTP elektronik dan paspor lama.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
- Kartu Keluarga (KK) apabila dipersyaratkan.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, maupun surat baptis sesuai kondisi pemohon.
- Surat penetapan perubahan nama apabila pemohon pernah mengganti nama secara resmi.
- Dokumen kewarganegaraan apabila memang diperlukan sesuai status pemohon.
Untuk paspor yang diterbitkan sebelum 2009, petugas dapat meminta dokumen yang lebih lengkap, seperti KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, surat baptis, dokumen kewarganegaraan, serta surat penetapan ganti nama jika ada.
Dokumen asli perlu dibawa ketika datang ke Kantor Imigrasi. Petugas akan memeriksa kesesuaian identitas dan kelengkapan berkas sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Cara Mengganti Paspor Mati melalui M-Paspor
Pengajuan penggantian dapat diawali secara daring melalui M-Paspor. Aplikasi tersebut digunakan untuk memasukkan data, mengunggah dokumen, menentukan kantor pelayanan, memilih jadwal, dan mendapatkan kode pembayaran.
1. Unduh aplikasi M-Paspor
M-Paspor dapat diunduh melalui Google Play untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
Setelah aplikasi terpasang, buat akun menggunakan alamat email yang aktif. Pastikan data akun dapat diakses karena informasi terkait permohonan dan pembayaran dapat dikirimkan melalui aplikasi maupun email.
2. Masukkan data permohonan
Login ke akun M-Paspor, kemudian pilih layanan paspor sesuai kebutuhan. Isi data diri berdasarkan dokumen identitas.
Dokumen persyaratan kemudian difoto atau diunggah ke aplikasi. Pastikan hasil foto dokumen terbaca dengan jelas dan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli.
3. Pilih Kantor Imigrasi
Pemohon dapat menentukan Kantor Imigrasi yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan dan memiliki kuota. Pilihan kantor serta jadwal yang tersedia akan ditampilkan dalam aplikasi.
4. Tentukan tanggal kedatangan
Setelah lokasi pelayanan dipilih, tentukan tanggal dan waktu kedatangan yang masih tersedia.
Pemohon perlu memperhatikan kuota yang ditampilkan dalam aplikasi. Jika jadwal sudah dipilih, segera lanjutkan ke tahap pembayaran.
5. Bayar kode billing
Setelah permohonan dibuat, M-Paspor memberikan kode billing untuk pembayaran PNBP. Kode tersebut terdiri dari 15 digit.
Pembayaran tersedia melalui berbagai kanal, antara lain perbankan, ATM, mobile banking, dompet elektronik tertentu, kantor pos, dan gerai yang ditunjuk.
Pemohon juga perlu memeriksa kembali jenis layanan sebelum membayar. Setelah kode billing diterbitkan, jenis permohonan tidak dapat begitu saja diubah.
Tahapan yang Dilakukan di Kantor Imigrasi
Pendaftaran melalui M-Paspor tidak membuat seluruh proses selesai secara daring. Pemohon tetap wajib hadir di Kantor Imigrasi sesuai jadwal.
Beberapa tahapan yang dilakukan meliputi:
- Menyerahkan dan menunjukkan dokumen asli.
- Menunjukkan bukti pendaftaran dari M-Paspor.
- Menjalani pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Melakukan wawancara.
- Melakukan pengambilan foto.
- Melakukan perekaman sidik jari.
- Menunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor.
Pemohon sebaiknya datang lebih awal dari jadwal yang tertera di aplikasi. Beberapa layanan resmi Imigrasi juga mengimbau pemohon datang setidaknya 15 menit sebelum waktu kedatangan.
Saat wawancara, berikan keterangan sesuai keadaan sebenarnya dan pastikan jawaban tidak bertentangan dengan data pada dokumen.
Biaya Ganti Paspor Mati 2026
Tarif paspor yang berlaku mengacu pada ketentuan PNBP dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Jenis paspor dan masa berlaku menentukan biaya yang harus dibayarkan pemohon.
| Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
|---|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik | 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik | 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai hari yang sama | – | Rp1.000.000 |
Biaya percepatan sebesar Rp1.000.000 merupakan tarif layanan tambahan, sehingga berbeda dari biaya penerbitan paspor.
Ketersediaan jenis paspor maupun layanan percepatan dapat berbeda antara satu Kantor Imigrasi dan kantor lainnya. Karena itu, pemohon sebaiknya melihat pilihan layanan yang tersedia pada M-Paspor sebelum melakukan pembayaran.
Berapa Lama Paspor Baru Selesai?
Waktu penyelesaian paspor dapat bergantung pada jenis layanan dan kantor yang memproses permohonan.
Pada layanan reguler, informasi resmi sejumlah Kantor Imigrasi mencantumkan penyelesaian sekitar 4 hari kerja setelah proses foto dan wawancara, meskipun pelaksanaan dapat mengikuti standar pelayanan kantor masing-masing.
Bagi pemohon yang membutuhkan dokumen lebih cepat, tersedia layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya layanan tambahan Rp1.000.000. Layanan tersebut tetap bergantung pada ketersediaan dan ketentuan Kantor Imigrasi yang dipilih.
Setelah selesai, paspor dapat diambil sesuai mekanisme yang disediakan Kantor Imigrasi. Pada lokasi tertentu tersedia pula pilihan pengiriman melalui layanan yang ditunjuk.
Kapan Paspor Mati Sebaiknya Diganti?
Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus langsung diganti apabila pemiliknya belum memiliki kebutuhan untuk melakukan perjalanan internasional.
Namun, penggantian sebaiknya dilakukan sebelum perjalanan. Hal ini penting karena negara tujuan dapat menetapkan syarat tertentu mengenai sisa masa berlaku paspor.
Informasi Kantor Imigrasi Karawang pada 2 Juni 2026 menyebutkan bahwa penggantian paspor karena masa berlaku dapat diajukan sejak enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Madriva Rumadyo Gusmaritno juga mengingatkan bahwa paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan perlu diganti terlebih dahulu apabila akan digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
Paspor lama yang telah habis masa berlaku sebaiknya tidak langsung dibuang. Simpan dokumen tersebut karena dapat membantu ketika petugas melakukan pemeriksaan data dalam proses penggantian.
Paspor Mati Berbeda dengan Paspor Hilang atau Rusak
Penggantian karena masa berlaku habis memiliki ketentuan berbeda dari paspor yang hilang atau mengalami kerusakan.
Jika paspor lama masih tersedia dan hanya masa berlakunya yang telah berakhir, pemohon mengikuti prosedur penggantian dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu, paspor hilang atau rusak dapat dikenai biaya beban tambahan. Tarif yang tercantum dalam informasi resmi Imigrasi adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000.
- Paspor rusak: Rp500.000.
- Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar atau force majeure: Rp0.
Biaya tersebut merupakan biaya beban dan berada di luar tarif penerbitan paspor baru.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Mengajukan Permohonan
Pemohon dapat mengurangi risiko kendala administrasi dengan memeriksa beberapa hal sebelum mengirim permohonan melalui M-Paspor.
Pertama, pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, serta data keluarga pada dokumen identitas sudah sesuai. Kedua, siapkan paspor lama dan dokumen pendukung dalam bentuk asli.
Ketiga, perhatikan kantor serta tanggal pelayanan yang dipilih. Keempat, jangan menunda pembayaran setelah kode billing diterbitkan karena terdapat batas waktu pembayaran.
Terakhir, jika paspor akan digunakan untuk perjalanan internasional dalam waktu dekat, beri jarak yang cukup antara pengajuan, penerbitan paspor, dan keberangkatan.
Kesimpulan
Penggantian paspor yang sudah habis masa berlaku pada 2026 dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon perlu memasukkan data, mengunggah dokumen, memilih Kantor Imigrasi, menentukan jadwal, kemudian menyelesaikan pembayaran.
Setelah pendaftaran daring selesai, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan perekaman sidik jari.
Tarif paspor saat ini mulai dari Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun hingga Rp950.000 untuk paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun. Layanan percepatan selesai pada hari yang sama dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000.
Hal yang perlu diperhatikan adalah paspor yang masa berlakunya berakhir diganti dengan paspor baru, bukan diperpanjang pada buku lama. Pemilik yang memiliki rencana bepergian ke luar negeri sebaiknya mengurus penggantian lebih awal dan memastikan paspor baru memenuhi ketentuan negara tujuan.
















