Cara Ganti Paspor Mati 2026
Pemilik paspor yang masa berlakunya sudah berakhir tetap dapat mengajukan dokumen perjalanan baru ketika membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Pada 2026, pengajuan penggantian paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, sementara pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan perekaman biometrik tetap dilakukan di Kantor Imigrasi.
Istilah yang sering digunakan masyarakat, yakni “perpanjang paspor”, sebenarnya kurang tepat dalam proses administrasi keimigrasian. Paspor yang sudah habis masa berlaku tidak diperpanjang pada buku lama, tetapi diganti dengan paspor baru. Dokumen yang diterbitkan nantinya memiliki nomor dan masa berlaku baru.
Penggantian paspor tidak harus dilakukan segera setelah masa berlakunya berakhir apabila pemilik belum mempunyai rencana bepergian ke luar negeri. Namun, bagi yang sudah memiliki agenda perjalanan internasional, pengurusan sebaiknya dilakukan lebih awal agar tidak berdekatan dengan jadwal keberangkatan.
Syarat Mengganti Paspor yang Sudah Mati
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan melalui M-Paspor. Untuk penggantian paspor karena masa berlaku telah berakhir, dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- e-KTP yang masih berlaku.
- Paspor lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen sejenis apabila diperlukan.
- Surat penetapan perubahan nama bagi pemohon yang pernah mengganti nama secara resmi.
Dokumen asli harus dibawa ketika datang ke Kantor Imigrasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan sekaligus mencocokkan data pada dokumen dengan informasi yang dimasukkan dalam permohonan.
Persyaratan dapat menyesuaikan kondisi dan dokumen paspor lama. Untuk paspor tertentu, khususnya yang diterbitkan setelah 2009, persyaratan penggantian dapat lebih sederhana dengan KTP dan paspor lama. Sementara itu, pemegang paspor yang diterbitkan sebelum 2009 dapat diminta melengkapi dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain sesuai keadaan pemohon.
Cara Mengganti Paspor Mati Lewat M-Paspor
Pemohon dapat memulai proses dari aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini digunakan untuk memasukkan data, mengunggah dokumen, memilih Kantor Imigrasi, menentukan jadwal kedatangan, serta menyelesaikan pembayaran.
1. Unduh dan Daftar di M-Paspor
Aplikasi M-Paspor tersedia melalui Google Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon membuat akun menggunakan email aktif dan kata sandi.
2. Pilih Layanan Penggantian Paspor
Setelah masuk ke akun, pilih layanan permohonan paspor dan tentukan jenis layanan berupa penggantian paspor. Data pribadi kemudian diisi sesuai dokumen identitas.
Dokumen yang diminta juga perlu diunggah melalui aplikasi. Pastikan hasil foto atau pemindaian dokumen dapat terbaca dengan jelas.
3. Tentukan Kantor Imigrasi
Pemohon dapat memilih Kantor Imigrasi yang menyediakan layanan sesuai kebutuhan. Lokasi pelayanan tidak selalu harus sama dengan daerah tempat tinggal selama kantor tersebut menyediakan layanan dan kuota permohonan tersedia.
4. Pilih Tanggal Kedatangan
Setelah lokasi ditentukan, M-Paspor akan menampilkan jadwal yang tersedia. Pilih tanggal dan waktu yang sesuai, kemudian pastikan seluruh informasi permohonan sudah benar.
5. Lakukan Pembayaran
Setelah permohonan diproses, pemohon memperoleh kode billing untuk pembayaran PNBP. Kode billing tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
Biaya Paspor Baru 2026
Tarif paspor pada 2026 mengikuti jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Rinciannya adalah sebagai berikut:
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor biasa non-elektronik 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa non-elektronik 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan selesai pada hari yang sama | Rp1.000.000 |
Biaya layanan percepatan sebesar Rp1.000.000 merupakan tarif layanan tambahan dan berada di luar biaya penerbitan paspor.
Tarif tersebut perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran karena ketentuan pelayanan dapat diperbarui. Pemohon sebaiknya memeriksa informasi pada kanal resmi Kantor Imigrasi yang dipilih.
Apa Saja yang Dilakukan di Kantor Imigrasi?
Meskipun pendaftaran diawali melalui M-Paspor, pemohon tetap harus hadir secara langsung sesuai jadwal. Proses penerbitan mencakup pemeriksaan persyaratan, foto, sidik jari, wawancara, verifikasi, dan tahapan pemeriksaan lain sesuai kebutuhan.
Saat datang, pemohon perlu membawa:
- e-KTP asli.
- Paspor lama asli.
- Bukti permohonan atau barcode dari M-Paspor.
- Dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Setelah dokumen diperiksa, pemohon menjalani wawancara, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari. Sebelum paspor diterbitkan, data pribadi perlu diperiksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Datang lebih awal dari jadwal juga dapat membantu pemohon mempersiapkan dokumen dan mengikuti antrean sesuai ketentuan kantor pelayanan.
Berapa Lama Paspor Baru Selesai?
Waktu penyelesaian paspor dapat berbeda sesuai mekanisme pelayanan dan kondisi permohonan. Informasi dari sejumlah Kantor Imigrasi menyebutkan layanan reguler dapat selesai sekitar tiga hari kerja setelah proses wawancara, sedangkan layanan percepatan tersedia untuk paspor yang ingin diselesaikan pada hari yang sama.
Layanan percepatan memiliki tarif tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Ketersediaan layanan tersebut tetap mengikuti pelayanan di Kantor Imigrasi yang dipilih.
Pemohon yang mempunyai rencana perjalanan dalam waktu dekat sebaiknya memperhitungkan waktu penerbitan sejak awal, termasuk kemungkinan adanya jadwal pelayanan yang penuh.
Apakah Paspor Mati Harus Segera Diganti?
Paspor yang telah habis masa berlaku tidak wajib langsung diganti apabila pemiliknya belum mempunyai kebutuhan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, jika pemilik memiliki rencana perjalanan internasional, penggantian perlu dilakukan terlebih dahulu. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyebutkan penggantian paspor karena habis masa berlaku dapat dilakukan sejak enam bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku.
Paspor lama juga sebaiknya tetap disimpan dengan baik meskipun sudah tidak berlaku. Dokumen tersebut dapat diperlukan dalam proses penggantian.
Perbedaan Paspor Mati, Hilang, dan Rusak
Penggantian paspor yang sudah habis masa berlaku berbeda dari penggantian karena kehilangan atau kerusakan.
Pemegang paspor yang masa berlakunya telah berakhir dapat mengajukan penggantian dengan membawa paspor lama serta dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu, kehilangan atau kerusakan paspor memiliki ketentuan tersendiri. Biaya beban paspor hilang sebesar Rp1.000.000 dan paspor rusak sebesar Rp500.000. Untuk kondisi kahar atau force majeure, terdapat ketentuan tarif Rp0 sesuai persyaratan yang berlaku.
Kondisi kahar dapat mencakup kejadian seperti bencana alam atau keadaan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan. Untuk mendapatkan tarif Rp0, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persiapan Sebelum Mengajukan Paspor Baru
Pemohon sebaiknya memeriksa seluruh dokumen sebelum mengisi permohonan di M-Paspor. Data pada KTP, KK, paspor lama, serta dokumen pendukung harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kendala ketika dilakukan pemeriksaan.
Paspor lama juga perlu disimpan, meskipun masa berlakunya sudah berakhir. Selain itu, pemohon perlu mempertimbangkan waktu pelayanan apabila paspor akan digunakan untuk perjalanan dalam waktu dekat.
Jadwal keberangkatan juga perlu diperhatikan karena setiap negara dapat mempunyai ketentuan tersendiri mengenai masa berlaku paspor bagi wisatawan atau pendatang.
Kesimpulan
Membuat paspor baru untuk menggantikan paspor yang sudah mati dapat dimulai melalui M-Paspor. Pemohon perlu menyiapkan KTP, paspor lama, KK, serta dokumen pendukung sesuai kondisi masing-masing.
Setelah pendaftaran, pemohon memilih Kantor Imigrasi dan jadwal pelayanan, kemudian datang langsung untuk pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan perekaman sidik jari.
Hal yang perlu diingat, paspor yang telah habis masa berlaku tidak sekadar diperpanjang pada buku lama. Dokumen tersebut diganti dengan paspor baru yang memiliki nomor dan masa berlaku baru. Bagi pemilik yang mempunyai rencana bepergian ke luar negeri, pengurusan sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan agar persyaratan dokumen perjalanan dapat dipenuhi tepat waktu.















