Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memantau pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kembali disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) sepanjang 2026. Penyaluran dilakukan dalam beberapa tahap dan penerima bisa memeriksa status bantuan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pada 2026, pencairan PKH dan BPNT masuk ke tahap ketiga yang mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September. Dana tidak selalu diterima pada waktu yang sama karena proses penyaluran berlangsung secara bertahap.
Selain melalui saluran yang selama ini digunakan, Kemensos juga melakukan uji coba penyaluran bantuan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pengujian tersebut berlangsung di 900 titik di berbagai wilayah Indonesia dengan tujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pencairan.
PKH dan BPNT Memiliki Sasaran Berbeda
PKH dan BPNT merupakan dua bantuan sosial pemerintah yang memiliki tujuan berbeda. PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi persyaratan serta memiliki komponen tertentu.
Komponen PKH antara lain ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini termasuk program sosial bersyarat yang diberikan berdasarkan kondisi keluarga penerima.
BPNT memiliki fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan. Bantuan diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo tersebut digunakan untuk membeli bahan pangan melalui tempat yang telah bekerja sama dengan bank penyalur.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bantuan sosial selama 2026 dibagi menjadi empat periode. September termasuk dalam tahap ketiga yang mencakup tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September.
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Tahap ketiga mulai disalurkan pada 20 Juli 2026. Karena pencairan berlangsung bertahap, penerima sebaiknya memeriksa rekening atau kanal penyaluran secara berkala untuk mengetahui ketersediaan dana.
Data KPM Dapat Berubah Setiap Periode
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa data penerima bantuan diperbarui setiap tiga bulan.
Dalam penyaluran tahap kedua pada Mei 2026, pemerintah menetapkan lebih dari 470 ribu KPM baru. Penetapan tersebut mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
KPM baru tersebut berasal dari kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu yang berada pada desil 1 hingga 4 dan sebelumnya belum memperoleh bantuan pada tahap pertama.
Pemutakhiran data menyebabkan daftar penerima dapat mengalami perubahan. Ada KPM yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi masuk daftar, dan terdapat pula keluarga baru yang ditetapkan setelah memenuhi persyaratan.
Cara Cek Status PKH dan BPNT 2026
Status penerima dapat diperiksa secara daring melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan membutuhkan NIK yang tercantum pada KTP.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sesuai identitas pada KTP.
- Ketik kode CAPTCHA yang tersedia.
- Pilih tombol “CARI DATA”.
- Tunggu sampai sistem memproses pencarian.
- Periksa nama penerima, jenis bantuan, status, serta periode bantuan yang ditampilkan.
Jika hasil pencarian memperlihatkan status “YA”, nama tersebut tercatat sebagai penerima bantuan pada sistem. Sementara status “TIDAK” menunjukkan bahwa data tersebut belum tercatat sebagai penerima pada sistem yang diperiksa.
Cek Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat digunakan untuk melihat informasi bantuan. Pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun.
Langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun jika belum terdaftar.
- Isi data pribadi berdasarkan identitas resmi.
- Login setelah proses pembuatan dan verifikasi akun selesai.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK KTP.
- Lihat informasi bantuan yang muncul pada sistem.
Apabila data penerima tersedia, aplikasi dapat menampilkan jenis bantuan, identitas penerima, dan informasi mengenai periode pencairan.
Besaran Bantuan PKH 2026
Nominal PKH tidak sama untuk setiap KPM. Besarnya bantuan ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang tercatat sebagai komponen penerima.
| Kategori | Per Tahun | Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp3 juta | Rp750.000 |
| Anak usia dini | Rp3 juta | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1,5 juta | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2 juta | Rp500.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp2,4 juta | Rp600.000 |
| Lansia 60 tahun ke atas | Rp2,4 juta | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp10,8 juta | Rp2,7 juta |
Perbedaan kategori tersebut membuat jumlah bantuan yang diterima setiap KPM dapat berbeda. Besaran yang masuk mengikuti komponen yang tercatat dalam data penerima.
BPNT 2026 Cair Rp200.000 per Bulan
BPNT menggunakan nominal yang sama bagi setiap KPM. Bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, penerima akan memperoleh total Rp600.000 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September.
Dana BPNT disalurkan melalui rekening KKS dan pemanfaatannya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Penyaluran dapat dilakukan melalui bank Himbara, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, maupun melalui mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Umum untuk Menerima BPNT
Penetapan penerima BPNT mengacu pada data sosial ekonomi pemerintah. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar penerimaan bantuan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP dan KK yang sah.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki NIK yang sudah diverifikasi.
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
- Tidak tercatat sebagai penerima bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Memenuhi ketentuan dalam proses pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa telah memenuhi kriteria dapat memantau status data melalui kanal resmi Kemensos.
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima BPNT
Masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima dapat menyampaikan usulan melalui mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos. Pengajuan tersebut nantinya tetap melewati proses pemeriksaan.
Tahap pengusulan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos atau kanal resmi Kemensos.
- Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah dimiliki.
- Pilih menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan data berdasarkan KTP dan KK.
- Tentukan jenis bantuan yang ingin diusulkan.
- Periksa kembali seluruh data agar sesuai dengan dokumen kependudukan.
- Tunggu proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Pengajuan usulan belum berarti seseorang otomatis memperoleh bantuan. Data yang diajukan harus diperiksa terlebih dahulu sebelum pemerintah menetapkan status penerima.
Dengan demikian, PKH dan BPNT pada September 2026 masih berada dalam rangkaian penyaluran tahap ketiga untuk periode Juli hingga September. Penerima dapat mengecek status melalui situs maupun aplikasi resmi Kemensos. Sementara itu, nominal bantuan mengikuti program serta kategori penerima yang tercatat dalam data pemerintah.
















