Bansos September 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang menantikan pencairan bantuan dari pemerintah.
Sejumlah program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dijadwalkan terus disalurkan untuk membantu menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pencairan bansos pada September 2026 bertepatan dengan periode tahap 3 atau alokasi triwulan III, yang mencakup penyaluran untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026.
Beberapa bantuan yang perlu diketahui masyarakat antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Cara Cek Penerima Bansos September 2026 secara Online
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos Kemensos secara online menggunakan NIK KTP. Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK KTP sesuai data penerima manfaat.
- Masukkan kode captcha yang tersedia pada halaman.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK, serta status penyaluran bantuan.
Daftar Bansos yang Cair September 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Penerima PKH ditentukan berdasarkan komponen tertentu, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen penerima PKH antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia. Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima.
Berikut rincian nominal PKH:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
PKH pada umumnya disalurkan secara bertahap dalam satu tahun. Karena itu, penerima yang masuk alokasi tahap III dapat memperoleh bantuan sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal juga sebagai Program Kartu Sembako merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
BPNT diberikan dalam bentuk saldo bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sesuai ketentuan program.
Pada 2026, terdapat penyesuaian kriteria penerima BPNT. Masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. Secara umum, periode penyalurannya terbagi menjadi empat tahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret 2026.
- Tahap 2: April-Juni 2026.
- Tahap 3: Juli-September 2026.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2026.
PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK merupakan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang membayar iuran sendiri, iuran peserta PBI-JK dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai aturan kepesertaan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bansos Kemensos, terdapat pula Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau yang memenuhi kriteria tertentu.
PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai yang bertujuan membantu peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan, mencegah risiko putus sekolah, serta mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Besaran bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan antara lain:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun, sesuai ketentuan dan penyesuaian yang berlaku.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) pada bank penyalur yang ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan
Bansos September 2026 mencakup sejumlah program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu, mulai dari PKH, BPNT, PBI-JK, hingga PIP.
September 2026 juga menjadi bagian dari periode penyaluran tahap III atau triwulan III untuk sejumlah program bantuan.
















