Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji sebelumnya memiliki kewajiban pelunasan sebesar Rp26.248.825. Setelah pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per orang, jumlah yang perlu disiapkan untuk pelunasan menjadi sekitar Rp23.248.825.
Kesepakatan biaya haji tersebut ditetapkan dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Penetapan itu sekaligus menentukan komponen biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah serta bagian yang dibiayai melalui Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
Pelunasan Biaya Haji 2027 Setelah Mendapat Subsidi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa angka pelunasan sebelum subsidi berada di kisaran Rp26,24 juta. Setelah pemerintah memberikan bantuan sekitar Rp3 juta untuk setiap jemaah, kewajiban tersebut berkurang menjadi sekitar Rp23,24 juta.
Menurut Dasco, subsidi tersebut diberikan setelah dirinya berkomunikasi dengan pemerintah, termasuk Presiden Prabowo, mengenai komponen biaya haji yang menjadi tanggungan jemaah.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Sufmi Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat memimpin rapat penetapan BPIH di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Dengan skema tersebut, calon jemaah tidak perlu menyiapkan seluruh nilai Bipih sekaligus karena perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal dan Nilai Manfaat yang terdapat pada rekening virtual jemaah.
Rincian BPIH 1448 H/2027 M
Rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah terbentuk dari beberapa kebutuhan penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi serta biaya penerbangan.
Berikut rincian rata-rata komponen BPIH 2027:
- Komponen BPIH di dalam negeri sebesar Rp5.643.945,28 per jemaah.
- Komponen BPIH di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah.
- Komponen biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046 per jemaah.
Dalam struktur pembiayaan tersebut, Bipih yang menjadi bagian biaya perjalanan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Dana tersebut digunakan antara lain untuk penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Sementara itu, Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung pembiayaan haji rata-rata mencapai Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH. Total Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 2027 mencapai Rp8.832.956.049.415,94.
Setoran Awal dan Nilai Manfaat Ikut Mengurangi Pelunasan
Jumlah yang harus dibayarkan saat pelunasan tidak dihitung dari total Bipih sebesar Rp54.648.825. Pemerintah memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan jemaah sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta yang tercatat pada rekening virtual masing-masing jemaah.
Dengan memperhitungkan komponen tersebut dan subsidi pemerintah, calon jemaah haji yang masuk dalam daftar keberangkatan 2027 diperkirakan perlu menyiapkan pelunasan sekitar Rp23.248.825 per orang berdasarkan skema yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan bahwa bantuan pemerintah membuat beban pelunasan jemaah turun dari kisaran Rp26 juta menjadi sekitar Rp23 juta. Dalam keterangan terpisah, Marwan menyebut bantuan pemerintah berada di sekitar Rp3,2 juta per jemaah dan menghitung rata-rata pelunasan menjadi Rp23.048.825.
Indonesia Mendapat Kuota 221.000 Jemaah
Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Kuota tersebut terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Jumlah tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan pembiayaan serta pelayanan jemaah Indonesia selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
BPIH 2027 Lebih Rendah dari Usulan Awal Pemerintah
Besaran BPIH yang akhirnya disepakati pemerintah dan DPR juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Setelah pembahasan bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, angka tersebut ditetapkan menjadi Rp98.466.351,35 per jemaah. Sementara Bipih yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan Rp54.648.825 dan sisanya berasal dari Nilai Manfaat.
Penjelasan Maman Imanulhaq soal Beban Jemaah
Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang kemudian disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” kata Maman.
Maman menilai komunikasi antara DPR dan pemerintah turut berperan dalam mencari skema pembiayaan yang dapat menekan beban calon jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman.
Biaya Haji 2027 yang Perlu Diketahui Jemaah
Dengan keputusan terbaru tersebut, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35. Dari jumlah itu, Bipih mencapai Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat.
Untuk calon jemaah yang sudah melakukan setoran awal Rp25 juta, besaran pelunasan kemudian dihitung dengan memperhatikan Nilai Manfaat pada rekening virtual serta bantuan pemerintah. Berdasarkan keterangan Sufmi Dasco Ahmad, angka pelunasan setelah subsidi berada di sekitar Rp23.248.825 per orang.
Keputusan ini menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk 1448 H/2027 M dengan kuota sebanyak 221.000 jemaah.
















