Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax DJP tanpa harus mendatangi kantor pajak. Sistem ini menyediakan layanan administrasi perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, hingga berbagai layanan lainnya dalam satu portal digital.
Bagi penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak orang pribadi, NIK digunakan sebagai NPWP setelah proses pendaftaran dan aktivasi dilakukan. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak membuat setiap pemilik NIK otomatis berstatus sebagai wajib pajak.
Mengenal NPWP dan Fungsi NIK
NPWP merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Nomor tersebut menjadi identitas bagi wajib pajak ketika menjalankan hak dan kewajibannya kepada negara.
Dalam sistem Coretax, penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP. Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK berfungsi sebagai identitas perpajakan setelah dilakukan proses sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa kepemilikan NIK secara otomatis berarti seseorang sudah menjadi wajib pajak. Penduduk yang memiliki NIK tidak serta-merta menjadi wajib pajak.
Syarat Daftar NPWP Online 2026
Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan data yang dibutuhkan agar proses pengisian dapat berjalan lancar.
Untuk penduduk Indonesia yang mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi, data yang perlu disiapkan antara lain:
- NIK yang masih valid.
- Data identitas sesuai dokumen kependudukan.
- Alamat tempat tinggal.
- Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha.
- Alamat email yang aktif.
- Nomor telepon atau HP yang dapat menerima OTP.
- Dokumen pendukung apabila menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Email dan nomor telepon diperlukan dalam proses verifikasi. Sistem juga meminta pendaftar melakukan swafoto untuk memastikan identitas pihak yang mengajukan pendaftaran.
Persyaratan bagi WNA
Warga negara asing memiliki ketentuan identitas yang berbeda dari penduduk Indonesia. Dokumen seperti paspor dan izin tinggal, termasuk KITAS atau KITAP sesuai kondisi pendaftar, dapat menjadi bagian dari dokumen administrasi perpajakan.
Cara Daftar NPWP melalui Coretax DJP
Pendaftaran wajib pajak baru dapat dilakukan melalui portal Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan.
1. Masuk ke Portal Coretax
Buka coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Daftar di sini” atau menu pendaftaran baru untuk memulai proses registrasi.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Pada bagian kategori wajib pajak, pilih “Perorangan”.
Selanjutnya, sistem akan menanyakan apakah pendaftar mempunyai NIK. Bagi penduduk Indonesia yang memiliki NIK, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
3. Pilih Aktivasi NIK
Untuk pendaftaran yang bertujuan menjadikan NIK sebagai NPWP, pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”.
Coretax juga menyediakan pilihan “Hanya Registrasi”. Pilihan tersebut ditujukan untuk kondisi tertentu ketika seseorang belum berstatus sebagai wajib pajak aktif tetapi membutuhkan akses ke Coretax untuk keperluan perpajakan tertentu.
4. Lengkapi Data Pribadi
Isi seluruh informasi yang diminta sistem. Data seperti nama, alamat, pekerjaan, status perkawinan, serta informasi lain perlu dimasukkan sesuai dokumen dan data resmi.
Tahap ini penting karena Coretax melakukan validasi terhadap data kependudukan. Perbedaan informasi, termasuk penulisan alamat atau pekerjaan, dapat menyebabkan proses validasi gagal.
5. Verifikasi Email dan Nomor HP
Masukkan alamat email dan nomor telepon yang masih aktif. Keduanya digunakan untuk proses verifikasi melalui kode OTP.
Pastikan nomor telepon dapat menerima SMS dan email dapat dibuka selama proses registrasi berlangsung.
6. Lakukan Swafoto
Setelah data kontak selesai diverifikasi, pendaftar perlu melakukan swafoto melalui perangkat yang digunakan.
Ikuti petunjuk pada layar sampai sistem menyelesaikan validasi foto. Tahapan tersebut digunakan untuk memastikan identitas orang yang mengajukan pendaftaran.
7. Kirim Pengajuan
Periksa kembali seluruh informasi yang sudah dimasukkan. Setelah data dianggap benar, baca pernyataan wajib pajak dan berikan tanda centang pada bagian persetujuan.
Selanjutnya, tekan “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
8. Periksa Email
Setelah pendaftaran berhasil, periksa alamat email yang digunakan saat registrasi.
Nomor NPWP dan cetakan NPWP disampaikan dalam format PDF melalui email. Dengan mekanisme ini, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos.
Apakah Semua NIK Otomatis Menjadi NPWP?
Tidak semua pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak.
NIK memang digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, tetapi setiap orang yang memiliki NIK tidak otomatis menjadi wajib pajak. Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan ketika seseorang telah memenuhi ketentuan untuk terdaftar sebagai wajib pajak.
Salah satu dasar kewajiban pendaftaran adalah ketika orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ketentuan pendaftaran juga berlaku bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Sementara itu, menu “Hanya Registrasi” dapat digunakan oleh pihak tertentu yang belum mempunyai kewajiban terdaftar sebagai wajib pajak tetapi membutuhkan akses Coretax untuk keperluan perpajakan tertentu.
Kendala yang Bisa Muncul Saat Registrasi
Proses pendaftaran tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Salah satu masalah yang dapat muncul adalah “error data pihak ketiga”.
Pesan tersebut dapat muncul ketika informasi yang diberikan tidak berhasil divalidasi dengan data kependudukan terbaru. Perbedaan penulisan alamat atau jenis pekerjaan merupakan contoh yang dapat menyebabkan masalah tersebut.
Beberapa kendala lain yang mungkin ditemukan meliputi:
- Kode OTP belum diterima.
- Email verifikasi masuk ke folder spam.
- Nomor HP sudah tidak aktif.
- Validasi swafoto tidak berhasil.
- Data yang dimasukkan berbeda dengan data kependudukan.
- Sistem masih melakukan proses validasi.
Pembaruan DJP 24 September 2026 soal OTP
DJP memberikan panduan terbaru pada 24 September 2026 bagi masyarakat yang mengalami kendala ketika tidak menerima kode OTP saat melakukan pendaftaran NPWP.
Jika OTP untuk verifikasi nomor telepon belum masuk, pendaftar disarankan mengulangi proses verifikasi sampai muncul pemberitahuan bahwa kode verifikasi telepon berhasil dikirim. Setelah itu, kode OTP akan dikirim melalui SMS.
Nomor telepon yang dimasukkan harus masih aktif dan memiliki pulsa yang cukup. Nomor pascabayar tidak digunakan untuk proses tersebut.
Mengatasi Data NIK yang Tidak Sesuai
Ketika sistem tidak dapat mencocokkan data, periksa kembali informasi yang telah dimasukkan sebelum mencoba mengirimkan pendaftaran lagi.
Pastikan nama, alamat, pekerjaan, dan informasi identitas lainnya sesuai dengan data kependudukan. Perbedaan penulisan tertentu dapat menyebabkan proses validasi tidak berhasil.
Jika sumber masalah berasal dari data kependudukan, perbaikan perlu dilakukan melalui instansi yang berwenang. Setelah data diperbarui, pendaftaran melalui Coretax dapat dicoba kembali.
Untuk mendapatkan bantuan perpajakan, masyarakat dapat menggunakan Kring Pajak 1500200, layanan bantuan DJP yang tersedia secara online, atau mendatangi kantor pajak.
Pendaftaran NPWP Online Apakah Berbayar?
Pendaftaran NPWP melalui kanal resmi DJP dapat dilakukan secara mandiri. Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan proses registrasi melalui Coretax.
Masyarakat sebaiknya menggunakan portal resmi DJP ketika melakukan pendaftaran dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan mengatasnamakan petugas pajak.
Bedakan Daftar NPWP dan Aktivasi Coretax
Pembuatan NPWP dan aktivasi akses Coretax merupakan dua proses yang berbeda.
Orang yang belum memiliki NPWP dan telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak perlu melakukan pendaftaran melalui menu “Daftar di sini”.
Sementara itu, orang yang sudah mempunyai NPWP tetapi belum pernah menggunakan DJP Online dapat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, DJP menyediakan akses ke Coretax melalui mekanisme pengaturan ulang kata sandi pada menu “Lupa Kata Sandi”.
Cara Daftar NPWP Online 2026 Secara Singkat
Secara umum, proses pendaftaran bagi orang pribadi penduduk Indonesia melalui Coretax terdiri dari beberapa tahapan:
- Buka portal Coretax DJP.
- Pilih “Daftar di sini”.
- Pilih “Perorangan”.
- Pilih bahwa wajib pajak memiliki NIK.
- Pilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK”.
- Lengkapi data pribadi.
- Masukkan dan verifikasi email serta nomor HP.
- Lakukan swafoto dan validasi identitas.
- Periksa kembali data.
- Setujui pernyataan dan pilih “Kirim Pengajuan”.
- Periksa email untuk memperoleh nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi dapat mengurus NPWP secara online melalui Coretax DJP. Proses tersebut tidak mengharuskan pendaftar datang langsung ke kantor pajak.
Data kependudukan perlu diisi dengan benar karena sistem melakukan proses validasi. Pendaftar juga perlu memperhatikan pembaruan DJP tertanggal 24 September 2026 mengenai OTP, terutama apabila kode verifikasi belum diterima melalui SMS.
Nomor telepon yang digunakan harus aktif, memiliki pulsa yang cukup, dan bukan nomor pascabayar. Jika kendala tetap terjadi, pendaftar dapat menggunakan kanal bantuan resmi DJP untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
















