Peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya sudah nonaktif masih dapat mengurus pengaktifan kembali. Proses yang perlu dilakukan bergantung pada alasan mengapa kepesertaan menjadi tidak aktif.
Pengecekan awal dapat dilakukan melalui layanan digital seperti Mobile JKN dan PANDAWA. Apabila peserta mengalami kendala atau membutuhkan pemeriksaan langsung, pengurusan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Status nonaktif berarti peserta perlu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi penyebabnya sebelum kepesertaan dapat digunakan kembali secara normal. Karena penyebabnya tidak selalu sama, prosedur yang harus ditempuh juga bisa berbeda.
Penyebab Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif karena sejumlah kondisi administrasi. Tunggakan iuran menjadi salah satu penyebab yang paling sering terjadi.
Selain persoalan pembayaran, perubahan pekerjaan, jenis kepesertaan, maupun data keluarga juga dapat memengaruhi status peserta.
Beberapa kondisi yang dapat berkaitan dengan status nonaktif meliputi:
- Iuran BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan.
- Terjadi perubahan pekerjaan atau jenis kepesertaan.
- Data peserta atau anggota keluarga mengalami perubahan.
- Terdapat data kepesertaan yang harus diperbaiki.
- Ada persoalan administrasi tertentu pada kepesertaan.
Peserta sebaiknya mengetahui terlebih dahulu penyebab status nonaktif agar proses pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai.
Mengecek Status BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan peserta untuk melihat informasi kepesertaan sekaligus mengakses berbagai layanan administrasi JKN melalui ponsel.
Pengecekan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Jalankan aplikasi Mobile JKN.
- Masuk menggunakan akun peserta.
- Buka informasi kepesertaan.
- Periksa status keaktifan yang tercantum.
- Jika terdapat layanan yang berkaitan dengan kondisi kepesertaan, ikuti petunjuk pada aplikasi.
Pilihan menu yang tersedia tidak selalu sama pada setiap akun. Layanan yang muncul dapat menyesuaikan kondisi kepesertaan masing-masing peserta sehingga tidak semua orang akan memperoleh pilihan aktivasi yang identik.
Mengurus Aktivasi melalui PANDAWA
PANDAWA atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp menjadi salah satu saluran yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mengurus keperluan administrasi BPJS Kesehatan tertentu.
Nomor PANDAWA yang tercantum dalam layanan resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8-165-165.
Secara umum, penggunaannya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Simpan nomor PANDAWA pada ponsel.
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Kirim pesan ke layanan PANDAWA.
- Pilih jenis administrasi yang sesuai dengan kebutuhan.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh layanan.
- Siapkan data kepesertaan apabila diperlukan untuk verifikasi.
PANDAWA dapat melayani berbagai kebutuhan administrasi, termasuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan pengaktifan kembali kepesertaan. Jenis layanan yang tersedia dapat berubah mengikuti kebijakan BPJS Kesehatan, sehingga peserta perlu mengikuti pilihan yang ditampilkan saat mengakses layanan.
Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang
Peserta yang tidak dapat menyelesaikan proses melalui layanan digital dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk memperoleh bantuan petugas.
Beberapa dokumen yang sebaiknya dibawa antara lain:
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu JKN-KIS apabila masih dimiliki.
- Bukti pembayaran iuran jika status nonaktif berkaitan dengan tunggakan.
Petugas akan memeriksa data peserta dan menjelaskan tindakan yang diperlukan berdasarkan penyebab kepesertaan menjadi nonaktif.
Jika BPJS Kesehatan Nonaktif karena Tunggakan
Tunggakan iuran menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan ketika status kepesertaan tidak aktif disebabkan oleh keterlambatan pembayaran.
Peserta dapat terlebih dahulu memeriksa jumlah tagihan, kemudian melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam panduan layanan JKN-KIS, penjaminan pelayanan kesehatan dapat dihentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah iuran terlambat dibayarkan.
Kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta melunasi iuran bulan yang tertunggak paling banyak 24 bulan sekaligus membayar iuran pada bulan berjalan.
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai denda pelayanan setelah status kepesertaan kembali aktif. Jika dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali peserta memperoleh pelayanan rawat inap, denda pelayanan dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tagihan dan kondisi kepesertaan dapat berbeda pada setiap peserta. Karena itu, pengecekan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan tetap diperlukan sebelum melakukan pembayaran.
Memperbarui Data Kepesertaan BPJS Kesehatan
Perubahan informasi pribadi dan keluarga sebaiknya segera diperbarui apabila sudah tidak sesuai dengan data kepesertaan.
Data yang dapat berkaitan dengan administrasi BPJS Kesehatan antara lain:
- NIK dan nomor KK.
- Nama peserta.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Alamat.
- Nomor HP.
- Status atau jenis kepesertaan.
- Data anggota keluarga.
Sebagian perubahan dapat dilakukan melalui layanan digital BPJS Kesehatan. Apabila jenis perubahan yang dibutuhkan tidak tersedia pada aplikasi, peserta dapat menggunakan saluran layanan lainnya atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Waktu yang Dibutuhkan untuk Mengaktifkan Kembali BPJS
Lama proses pengaktifan kembali tidak sama untuk setiap peserta. Durasi penyelesaian dapat dipengaruhi oleh penyebab status nonaktif, pembayaran yang harus diselesaikan, serta proses pemeriksaan administrasi.
Setelah proses pengurusan selesai, peserta dapat kembali memastikan status kepesertaan melalui Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Peserta juga dapat memanfaatkan Care Center 165 untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan, tagihan, administrasi, dan layanan BPJS Kesehatan lainnya.
Cara Menjaga BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Peserta dapat mengurangi risiko kepesertaan kembali nonaktif dengan memperhatikan pembayaran iuran dan memperbarui informasi secara berkala.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:
- Membayar iuran sesuai jadwal.
- Memeriksa tagihan secara rutin.
- Menggunakan fasilitas autodebit jika diperlukan.
- Segera memperbarui data apabila terjadi perubahan.
- Menyimpan bukti pembayaran.
- Memastikan nomor HP dan informasi kepesertaan tetap sesuai.
Kesimpulan
Peserta yang memiliki BPJS Kesehatan nonaktif pada 2026 perlu terlebih dahulu mengetahui penyebab status tersebut sebelum mengurus pengaktifan kembali.
Mobile JKN dapat digunakan untuk memeriksa informasi kepesertaan, sedangkan PANDAWA dan kantor BPJS Kesehatan dapat menjadi pilihan untuk kebutuhan administrasi tertentu. Jika penyebabnya adalah tunggakan, peserta perlu menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh proses dilakukan, status kepesertaan sebaiknya diperiksa kembali melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum peserta menggunakan layanan JKN.
















