Minggu, 30 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Penggantinya dan Syarat Nikah di KUA 2026

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
30 Agustus 2026
in Info
0
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Penggantinya dan Syarat Nikah di KUA 2026

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus Penggantinya dan Syarat Nikah di KUA 2026

Pasangan suami istri dapat mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dengan mengajukan penerbitan pengganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah sebelumnya dilaksanakan. Layanan tersebut tidak dikenakan biaya selama pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai penerbitan buku nikah pengganti merujuk pada informasi resmi Bimas Islam dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

READ ALSO

Cara Daftar Bansos PIP Kemendikdasmen 2026 untuk Siswa SD, Lengkap Syarat, Kriteria, dan Besaran Bantuan

Cara Cek Desil Bansos 2026 dan Arti Desil 1-10 di DTSEN

Sebelum datang ke KUA, pasangan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan kondisi buku nikah yang akan diganti.




Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak

Buku nikah yang mengalami kerusakan masih dapat diganti melalui KUA tempat pasangan tersebut melangsungkan pernikahan.

Saat mengajukan permohonan, buku nikah yang rusak harus dibawa sebagai bukti. Pasangan juga perlu menunjukkan KTP suami dan istri.

Kelengkapan berikutnya berupa pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru. Foto tersebut diperlukan untuk memenuhi administrasi penerbitan buku nikah pengganti.

Dokumen untuk Buku Nikah yang Hilang

Pasangan yang kehilangan buku nikah memiliki persyaratan tambahan karena dokumen aslinya tidak lagi tersedia.

Pengurusan tetap dilakukan di KUA tempat akad nikah berlangsung. Pemohon harus membawa surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian.

Selain surat kehilangan, dokumen yang perlu disiapkan terdiri atas KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.

Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi untuk penerbitan buku nikah pengganti.

Syarat Menikah di KUA pada 2026

Calon pengantin yang akan menikah pada 2026 perlu menyiapkan dokumen administrasi sebelum mengajukan pendaftaran. Persyaratan ini mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Berdasarkan informasi Bimas Islam melalui akun Instagram @bimasislam, dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin antara lain:

  • Surat pengantar menikah dari desa atau kelurahan tempat calon pengantin tinggal.
  • Pasfoto berlatar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar, ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar, serta softcopy.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat rekomendasi menikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan dari calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  • Surat dispensasi menikah dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada hari akad.
  • Akta kematian bagi duda atau janda dengan status cerai mati.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan memiliki istri lebih dari satu.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
  • Akta cerai bagi duda atau janda dengan status cerai hidup.




Pendaftaran Nikah Paling Lambat 10 Hari Kerja

Calon pengantin perlu memperhitungkan jarak antara waktu pendaftaran dan tanggal akad. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan.

Jika pendaftaran dilakukan kurang dari ketentuan tersebut, calon pengantin harus memperoleh surat dispensasi dari camat. Pilihan lainnya adalah membuat surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan pendaftaran.

Memperhatikan batas waktu ini penting agar tahapan administrasi dapat diselesaikan sebelum hari akad.

Ketentuan Akad Nikah di KUA

Akad nikah di KUA dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja berdasarkan permintaan calon pengantin serta persetujuan kepala KUA atau Penghulu Pencatat Nikah (PPN).

Akad juga dapat dilaksanakan di luar kantor KUA ataupun di luar hari dan jam kerja dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain melengkapi berkas, calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan.

Pendaftaran nikah juga didukung oleh penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Sistem ini digunakan dalam layanan pencatatan pernikahan dan membantu calon pengantin menjalani proses administrasi sesuai tahapan yang ditetapkan.




Menyiapkan dokumen sejak awal dapat membantu pasangan menghindari kekurangan berkas. Hal tersebut berlaku baik ketika mendaftarkan pernikahan maupun saat mengurus kembali buku nikah yang hilang atau mengalami kerusakan.

Tags: buku nikah hilangbuku nikah rusakcara mengganti buku nikahKUA 2026pendaftaran nikahPMA Nomor 30 Tahun 2024SIMKAHsyarat menikah di KUAsyarat nikah 2026

Related Posts

Cara Daftar Bansos PIP Kemendikdasmen 2026 untuk Siswa SD, Lengkap Syarat, Kriteria, dan Besaran Bantuan
Bansos

Cara Daftar Bansos PIP Kemendikdasmen 2026 untuk Siswa SD, Lengkap Syarat, Kriteria, dan Besaran Bantuan

30 Agustus 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 dan Arti Desil 1-10 di DTSEN
Bansos

Cara Cek Desil Bansos 2026 dan Arti Desil 1-10 di DTSEN

30 Agustus 2026
Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Naik? Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3
BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026 Naik? Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

30 Agustus 2026
Pemerintah Mulai Salurkan PKH dan BPNT Tahap III, Ini Cara Mencairkan di Bank, Kantor Pos, dan Cara Cek Status Penerima
Bansos

Pemerintah Mulai Salurkan PKH dan BPNT Tahap III, Ini Cara Mencairkan di Bank, Kantor Pos, dan Cara Cek Status Penerima

30 Agustus 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 di Aplikasi IKD dan Syaratnya
Info

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 di Aplikasi IKD dan Syaratnya

30 Agustus 2026
Bansos Agustus 2026: PKH, BPNT, PIP, Beras, dan PBI-JK serta Cara Cek Penerima
Bansos

Bansos Agustus 2026: PKH, BPNT, PIP, Beras, dan PBI-JK serta Cara Cek Penerima

30 Agustus 2026
Next Post
Cara Mengajukan PIP 2026, Syarat Penerima dan Besaran Dana Bantuan

Cara Mengajukan PIP 2026, Syarat Penerima dan Besaran Dana Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS Masih Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri PTN dan PTS Masih Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

29 Agustus 2026
Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Syarat, dan Cara Mengajukan Jika Tidak Terdaftar

28 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Manfaat Kopi, Waktu Minum yang Tepat, Efek Samping, dan Batas Aman

Manfaat Kopi, Waktu Minum yang Tepat, Efek Samping, dan Batas Aman

29 Agustus 2026
Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Syarat, Langkah, dan Biaya

Cara Mengurus STNK Hilang, Ketahui Syarat, Langkah, dan Biaya

30 Agustus 2026
Cara Cek Bansos BPNT 2026 Secara Online, Ketahui Status Penerima dan Jadwal Penyaluran

Cara Cek Bansos BPNT 2026 Secara Online, Ketahui Status Penerima dan Jadwal Penyaluran

28 Agustus 2026

Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

20 Juli 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version