Pasangan suami istri dapat mengurus buku nikah yang hilang atau rusak dengan mengajukan penerbitan pengganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah sebelumnya dilaksanakan. Layanan tersebut tidak dikenakan biaya selama pengajuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai penerbitan buku nikah pengganti merujuk pada informasi resmi Bimas Islam dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Sebelum datang ke KUA, pasangan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan kondisi buku nikah yang akan diganti.
Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak
Buku nikah yang mengalami kerusakan masih dapat diganti melalui KUA tempat pasangan tersebut melangsungkan pernikahan.
Saat mengajukan permohonan, buku nikah yang rusak harus dibawa sebagai bukti. Pasangan juga perlu menunjukkan KTP suami dan istri.
Kelengkapan berikutnya berupa pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru. Foto tersebut diperlukan untuk memenuhi administrasi penerbitan buku nikah pengganti.
Dokumen untuk Buku Nikah yang Hilang
Pasangan yang kehilangan buku nikah memiliki persyaratan tambahan karena dokumen aslinya tidak lagi tersedia.
Pengurusan tetap dilakukan di KUA tempat akad nikah berlangsung. Pemohon harus membawa surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian.
Selain surat kehilangan, dokumen yang perlu disiapkan terdiri atas KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi untuk penerbitan buku nikah pengganti.
Syarat Menikah di KUA pada 2026
Calon pengantin yang akan menikah pada 2026 perlu menyiapkan dokumen administrasi sebelum mengajukan pendaftaran. Persyaratan ini mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Berdasarkan informasi Bimas Islam melalui akun Instagram @bimasislam, dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin antara lain:
- Surat pengantar menikah dari desa atau kelurahan tempat calon pengantin tinggal.
- Pasfoto berlatar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar, ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar, serta softcopy.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat rekomendasi menikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat persetujuan dari calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Surat dispensasi menikah dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada hari akad.
- Akta kematian bagi duda atau janda dengan status cerai mati.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan memiliki istri lebih dari satu.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri.
- Akta cerai bagi duda atau janda dengan status cerai hidup.
Pendaftaran Nikah Paling Lambat 10 Hari Kerja
Calon pengantin perlu memperhitungkan jarak antara waktu pendaftaran dan tanggal akad. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan.
Jika pendaftaran dilakukan kurang dari ketentuan tersebut, calon pengantin harus memperoleh surat dispensasi dari camat. Pilihan lainnya adalah membuat surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan pendaftaran.
Memperhatikan batas waktu ini penting agar tahapan administrasi dapat diselesaikan sebelum hari akad.
Ketentuan Akad Nikah di KUA
Akad nikah di KUA dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja berdasarkan permintaan calon pengantin serta persetujuan kepala KUA atau Penghulu Pencatat Nikah (PPN).
Akad juga dapat dilaksanakan di luar kantor KUA ataupun di luar hari dan jam kerja dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain melengkapi berkas, calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan sebelum melangsungkan pernikahan.
Pendaftaran nikah juga didukung oleh penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Sistem ini digunakan dalam layanan pencatatan pernikahan dan membantu calon pengantin menjalani proses administrasi sesuai tahapan yang ditetapkan.
Menyiapkan dokumen sejak awal dapat membantu pasangan menghindari kekurangan berkas. Hal tersebut berlaku baik ketika mendaftarkan pernikahan maupun saat mengurus kembali buku nikah yang hilang atau mengalami kerusakan.
















