Panduan Cek BI Checking Online Lewat HP
Masyarakat yang ingin mengetahui kondisi riwayat kredit kini tidak perlu datang langsung ke kantor OJK. Pemeriksaan yang dahulu dikenal dengan istilah BI Checking dapat dilakukan secara online melalui layanan Informasi Debitur atau iDeb pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Layanan tersebut tersedia melalui portal resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id. Pemohon dapat mengaksesnya menggunakan ponsel maupun perangkat lain yang terhubung ke internet.
Pengecekan ini penting dilakukan sebelum mengajukan kredit atau pembiayaan. Melalui iDeb, seseorang dapat mengetahui informasi fasilitas kredit yang tercatat serta kualitas pembayaran yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
BI Checking Sekarang Menggunakan SLIK OJK
BI Checking merupakan istilah lama yang masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pemeriksaan riwayat kredit. Saat ini, informasi debitur dikelola melalui SLIK OJK.
SLIK merupakan sistem informasi yang digunakan OJK untuk mendukung pengawasan dan penyediaan informasi di sektor jasa keuangan. Data di dalamnya dapat mencakup identitas debitur serta rincian fasilitas kredit atau pembiayaan yang diterima.
Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan ketika menilai calon debitur. Namun, SLIK bukanlah daftar hitam. Keputusan untuk menerima atau menolak pengajuan kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Cara Cek BI Checking Online Lewat HP
Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi iDebKu OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser melalui HP atau perangkat lain.
- Masuk ke laman resmi idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi bagian pengecekan ketersediaan layanan dengan memilih jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, serta memasukkan nomor identitas.
- Masukkan kode captcha yang tersedia, kemudian lanjutkan proses.
- Isi formulir permohonan menggunakan data yang benar dan sesuai dokumen identitas.
- Masukkan nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email aktif, serta nomor telepon.
- Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis debitur.
- Unggah foto atau hasil pemindaian dokumen asli sesuai petunjuk pada sistem.
- Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto diri sesuai instruksi.
- Periksa kembali seluruh informasi sebelum permohonan dikirim.
- Setujui pernyataan kebenaran data, kemudian pilih Ajukan Permohonan.
- Setelah permohonan berhasil, nomor pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
- Gunakan nomor tersebut untuk memantau proses melalui menu Status Layanan.
Hasil iDeb dikirimkan melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Pemohon sebaiknya memastikan alamat email yang digunakan masih aktif karena hasil Informasi Debitur akan dikirim melalui alamat tersebut.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persyaratan dokumen berbeda sesuai status debitur. Untuk pemohon perseorangan, identitas menjadi dokumen utama yang harus disiapkan.
| Jenis Debitur | Dokumen |
|---|---|
| Perseorangan WNI | KTP |
| Perseorangan WNA | Paspor |
| Debitur telah meninggal dunia | Identitas ahli waris, dokumen kematian dan bukti hubungan keluarga |
| Badan usaha | Identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian dan dokumen perubahan anggaran dasar terakhir sesuai ketentuan |
Email dan nomor telepon yang digunakan juga perlu dipastikan masih aktif karena keduanya diperlukan dalam proses pemberitahuan dan penerimaan hasil iDeb.
Arti Skor BI Checking atau Kolektibilitas SLIK
Hasil iDeb tidak berupa skor angka sederhana. Salah satu informasi yang perlu diperhatikan adalah kualitas kredit atau kolektibilitas yang menunjukkan kondisi pembayaran kredit debitur.
| Kolektibilitas | Kategori | Lama Tunggakan |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Tidak ada keterlambatan |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | 1–90 hari |
| 3 | Kurang Lancar | 91–120 hari |
| 4 | Diragukan | 121–180 hari |
| 5 | Macet | Lebih dari 180 hari |
Kolektibilitas 1 menunjukkan pembayaran kredit berjalan lancar tanpa tunggakan. Sementara itu, kolektibilitas 2 menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran selama 1 sampai 90 hari.
Pada kolektibilitas 3, keterlambatan pembayaran berada pada rentang 91 sampai 120 hari. Selanjutnya, kolektibilitas 4 menunjukkan tunggakan selama 121 hingga 180 hari.
Sementara itu, kolektibilitas 5 menggambarkan kredit macet dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 180 hari.
Semakin baik kualitas pembayaran kredit, semakin baik pula riwayat pembayaran yang tercatat. Meski demikian, keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan lembaga keuangan berdasarkan penilaian masing-masing.
Alasan Perlu Cek BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman
Pemeriksaan iDeb dapat membantu calon debitur memahami kondisi kredit yang tercatat atas namanya sebelum mengajukan pembiayaan baru.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Mengetahui riwayat pembayaran kredit.
- Menemukan tunggakan yang mungkin belum diketahui.
- Memastikan informasi kredit sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Mengetahui kewajiban yang masih harus diselesaikan.
- Mempersiapkan kondisi keuangan sebelum mengajukan pembiayaan.
- Mengurangi risiko kendala akibat catatan pembayaran yang belum terselesaikan.
Bagi lembaga jasa keuangan, informasi SLIK dapat membantu proses penilaian calon debitur, manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta penyediaan dana. Namun, informasi SLIK bukan satu-satunya faktor dalam menentukan persetujuan kredit.
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline
Permintaan Informasi Debitur SLIK juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OJK yang menyediakan layanan tersebut.
Pemohon perlu membawa dokumen sesuai jenis permohonan dan melengkapi formulir yang dipersyaratkan. Debitur perseorangan, misalnya, perlu membawa dokumen identitas.
Untuk debitur yang telah meninggal dunia, diperlukan dokumen seperti identitas ahli waris, dokumen yang menerangkan kematian dan bukti hubungan keluarga. Sementara itu, badan usaha perlu menyiapkan dokumen perusahaan dan identitas pengurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah persyaratan dipenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai prosedur layanan Informasi Debitur.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Riwayat Kredit Bermasalah?
Debitur yang menemukan tunggakan dalam hasil iDeb sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa informasi tersebut sesuai dengan kondisi kredit sebenarnya.
Jika masih terdapat kewajiban yang belum dibayar, debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan yang memberikan fasilitas kredit untuk mengetahui jumlah kewajiban dan menyelesaikan pembayaran.
Pembayaran cicilan secara tepat waktu juga penting untuk menjaga kualitas riwayat kredit. Setelah kewajiban diselesaikan, informasi pelunasan akan dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan kepada sistem SLIK sesuai periode pelaporan.
Jika data yang tercantum dalam iDeb tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, debitur dapat menindaklanjutinya kepada lembaga jasa keuangan yang melaporkan data tersebut atau menggunakan kanal layanan OJK.
Pemeriksaan iDeb secara berkala dapat membantu debitur memastikan informasi kredit yang tercatat telah sesuai setelah kewajiban diselesaikan.
Pembaruan SLIK OJK pada 2026
OJK pada Juli 2026 meluncurkan optimalisasi SLIK untuk memperkuat kualitas informasi perkreditan sekaligus mendukung akses pembiayaan yang sehat.
Optimalisasi tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah. Perkembangan ini membuat informasi debitur dalam SLIK tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem pembiayaan di Indonesia.
Bagi masyarakat, pemeriksaan iDeb dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan.
Kesimpulan
Cara cek BI Checking online lewat HP pada 2026 dapat dilakukan melalui layanan iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id. Pemohon perlu melakukan pendaftaran, mengisi data, mengunggah dokumen yang diminta, menjalani proses verifikasi, kemudian memantau permohonan melalui menu Status Layanan.
Hasil iDeb dikirimkan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui kondisi fasilitas kredit dan kualitas pembayaran yang tercatat dalam SLIK.
Istilah BI Checking memang masih sering digunakan, tetapi pemeriksaan riwayat kredit saat ini dilakukan melalui SLIK OJK. Perlu dipahami bahwa SLIK bukan daftar hitam dan kolektibilitas bukan satu-satunya penentu diterima atau ditolaknya pengajuan kredit.
















