Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial kini dapat mengajukan diri melalui Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos secara mandiri. Layanan digital tersebut dikembangkan pemerintah untuk membantu proses pendataan calon penerima bansos sekaligus memperbaiki ketepatan data penerima.
Portal Perlinsos dapat diakses melalui perlinsos.kemensos.go.id. Penggunaannya memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta verifikasi wajah untuk memastikan identitas orang yang melakukan pengajuan. Sistem juga menghubungkan sejumlah data pemerintah sebagai bagian dari proses pemeriksaan calon penerima.
Pendaftaran melalui portal ini menjadi salah satu bagian dari perubahan sistem perlindungan sosial. Masyarakat tidak hanya dapat mengajukan diri, tetapi juga memantau perkembangan pengajuan melalui sistem yang tersedia.
Link Resmi Perlinsos Kemensos 2026
Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran dapat menggunakan alamat resmi berikut:
perlinsos.kemensos.go.id
Portal tersebut merupakan layanan yang digunakan untuk pengajuan program bantuan sosial secara digital. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan pendaftaran bansos.
Masyarakat perlu memastikan alamat situs yang dibuka merupakan domain resmi pemerintah. Jangan memberikan PIN IKD, OTP, kata sandi, maupun informasi pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa Portal Perlinsos berbeda dengan laman pengecekan penerima bansos. Untuk mengecek data penerima yang sudah tercatat, laman resmi Cek Bansos menggunakan cekbansos.kemensos.go.id dan pencariannya dilakukan dengan NIK 16 digit.
Syarat Daftar Bansos Melalui Perlinsos
Sebelum memulai pengajuan, calon pemohon sebaiknya menyiapkan data kependudukan dan informasi pendukung yang diperlukan sistem.
Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK terdaftar.
- Memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif.
- Menyiapkan PIN IKD untuk proses masuk ke layanan.
- Memastikan data kependudukan sesuai dengan dokumen resmi.
- Memiliki Kartu Keluarga dengan data terbaru.
- Menyiapkan nomor pelanggan PLN apabila diminta dalam proses pengajuan.
- Memiliki perangkat yang terhubung dengan internet.
- Menyiapkan data atau dokumen tambahan apabila diminta oleh sistem.
Portal Perlinsos menggunakan identitas digital dan verifikasi biometrik untuk membantu memastikan keaslian pemohon. Pemerintah juga menyiapkan pendamping agar masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital tetap dapat memperoleh bantuan dalam proses pendaftaran.
Cara Daftar Bansos 2026 di Portal Perlinsos
Setelah seluruh data tersedia dan IKD sudah aktif, masyarakat dapat mengikuti proses pendaftaran melalui portal resmi.
Berikut tahapannya:
- Buka browser melalui HP atau komputer.
- Masuk ke laman perlinsos.kemensos.go.id.
- Pilih opsi Masuk dengan IKD.
- Masukkan NIK dan PIN IKD sesuai akun yang telah diaktifkan.
- Ikuti proses verifikasi wajah yang ditampilkan sistem.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu pendaftaran program bantuan.
- Tentukan bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau program yang tersedia pada akun.
- Lengkapi data pendukung sesuai kondisi sebenarnya.
- Masukkan nomor pelanggan PLN apabila diminta.
- Periksa kembali seluruh informasi keluarga dan data kependudukan.
- Setujui ketentuan penggunaan data pribadi.
- Kirim pengajuan melalui sistem.
- Simpan nomor registrasi sebagai bukti bahwa pengajuan telah dilakukan.
Pengisian data perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan identitas atau informasi yang tidak sesuai dapat memengaruhi proses pemeriksaan pengajuan.
Bagaimana Mengetahui Hasil Pengajuan?
Pengajuan melalui Portal Perlinsos tidak berarti bantuan langsung diberikan. Data yang dikirim tetap harus melewati proses pemeriksaan dan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Status pengajuan dapat dipantau melalui akun pada Portal Perlinsos. Salah satu status yang dapat muncul adalah proses verifikasi ketika data masih diperiksa. Setelah proses penilaian selesai, sistem akan memberikan informasi mengenai perkembangan pengajuan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa hasil pengajuan tidak hanya ditentukan oleh data yang dimasukkan saat mendaftar. Pemerintah menggunakan sejumlah data sosial dan ekonomi dalam menentukan sasaran bantuan.
Pada laman resmi Cek Bansos, DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Desil 1 sampai 4 dapat diusulkan untuk PKH dan Program Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan untuk PBI-JK.
Cara Mengajukan Perbaikan atau Sanggahan Data
Data sosial ekonomi dapat berubah sehingga masyarakat perlu memperbarui informasi apabila terdapat kondisi yang sudah tidak sesuai dengan data sebelumnya.
Pada sistem perlindungan sosial, masyarakat dapat menyampaikan perubahan atau perbaikan data melalui mekanisme yang tersedia. Untuk data pada Cek Bansos, pembaruan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Apabila portal menyediakan fitur sanggahan pada pengajuan yang bersangkutan, pemohon perlu mengikuti petunjuk sistem dan memberikan informasi pendukung sesuai kondisi sebenarnya.
Data seperti kondisi rumah dan dokumen pendukung dapat diminta dalam proses pemeriksaan. Karena itu, seluruh informasi yang diberikan sebaiknya benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendaftaran Perlinsos Tidak Dipungut Biaya
Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses pendaftaran atau menjamin penerimaan bansos.
Pendaftaran melalui portal resmi tidak seharusnya menjadi kesempatan bagi pihak lain untuk meminta PIN IKD, OTP, kata sandi, atau data pribadi secara sembarangan. Masyarakat juga perlu waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan layanan Perlinsos.
Pengisian data secara benar menjadi bagian penting dalam proses pendataan penerima bantuan. Nomor pelanggan listrik, data keluarga, identitas kependudukan, serta informasi lainnya harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Dengan adanya Portal Perlinsos, masyarakat memiliki jalur digital untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Namun, pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi sehingga pendaftaran tidak otomatis berarti seseorang akan menerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya.
















