Masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak dapat mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Proses tersebut bisa dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan menggunakan HP atau komputer yang memiliki akses internet. NPWP sendiri menjadi identitas yang digunakan wajib pajak dalam berbagai urusan administrasi perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK telah digunakan sebagai NPWP. Karena itu, calon wajib pajak perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki.
Sebelum memulai proses pendaftaran, sebaiknya siapkan identitas, nomor HP, email, serta dokumen tambahan apabila diperlukan berdasarkan jenis wajib pajak.
Mengenal NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk mendukung administrasi perpajakan. Nomor tersebut digunakan ketika seseorang atau badan menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam pembayaran dan pelaporan pajak.
Kepemilikan NPWP dapat berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pihak lain yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Khusus penduduk Indonesia yang berstatus wajib pajak orang pribadi, NIK digunakan sebagai NPWP. Penggunaan NIK tersebut merupakan bagian dari integrasi data kependudukan dan perpajakan agar administrasi dapat dilakukan dengan lebih selaras.
Fungsi NPWP dalam Administrasi
NPWP memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan yang berhubungan dengan perpajakan. Data tersebut juga dapat diperlukan untuk keperluan administrasi tertentu di luar pembayaran pajak.
Beberapa fungsi NPWP meliputi:
- Menjadi identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
- Membantu pelaksanaan pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak.
- Mendukung pengajuan restitusi pajak apabila persyaratannya terpenuhi.
- Digunakan sebagai salah satu dokumen administrasi untuk kebutuhan tertentu.
- Mendukung administrasi usaha serta transaksi keuangan.
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan data perpajakan wajib pajak.
Persyaratan Daftar NPWP Online
Persyaratan pendaftaran dapat berbeda sesuai kategori wajib pajak. WNI yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak orang pribadi pada dasarnya perlu menyiapkan KTP dan data NIK.
Orang pribadi yang mempunyai usaha atau menjalankan pekerjaan bebas dapat membutuhkan dokumen tambahan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Untuk wajib pajak badan, dokumen yang disiapkan dapat mencakup dokumen pendirian badan usaha, identitas pengurus, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Beberapa dokumen dan data yang sebaiknya disiapkan untuk pendaftaran online yaitu:
- KTP bagi WNI.
- NIK dan Kartu Keluarga.
- Nomor HP yang masih aktif.
- Email aktif.
- Dokumen yang berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas jika diperlukan.
- Dokumen pendukung lain sesuai kategori wajib pajak.
Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP
Pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Prosesnya dapat dimulai dari browser HP selama perangkat terhubung dengan internet.
Berikut tahapannya:
Akses Coretax DJP
Buka browser melalui HP, kemudian masuk ke laman resmi Coretax DJP.
Setelah halaman terbuka, pilih “Daftar di Sini” atau pilihan pendaftaran wajib pajak baru yang tersedia pada sistem.
Tentukan Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan kebutuhan pendaftaran.
Untuk pendaftaran pribadi, pilih Wajib Pajak Orang Pribadi. Sistem kemudian dapat meminta konfirmasi apakah calon wajib pajak sudah mempunyai NIK.
Konfirmasi Kepemilikan NIK
Apabila memiliki NIK, pilih pilihan yang menyatakan bahwa calon wajib pajak mempunyai NIK.
Selanjutnya, pilih proses aktivasi NIK apabila NIK tersebut akan digunakan sebagai NPWP. Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data kependudukan.
Lengkapi Identitas Pribadi
Masukkan seluruh informasi pribadi yang diminta sistem. Data tersebut dapat meliputi:
- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status pernikahan.
- NIK.
- Nomor KK.
- Alamat.
Data harus disesuaikan dengan dokumen resmi agar proses pemeriksaan identitas tidak mengalami kendala.
Masukkan Email dan Nomor HP
Gunakan email serta nomor HP yang masih dapat diakses.
Kedua informasi tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi. Apabila sistem mengirimkan kode OTP, masukkan kode tersebut sesuai petunjuk yang tersedia.
Unggah Dokumen Pendukung
WNI perlu menyiapkan KTP sebagai dokumen pendukung pendaftaran. Sementara itu, WNA perlu menggunakan dokumen yang sesuai dengan status keimigrasiannya.
Orang pribadi yang menjalankan usaha juga dapat diminta menyertakan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.
Lengkapi Data Keluarga
Isi informasi mengenai anggota keluarga atau hubungan keluarga yang diminta dalam formulir.
Pastikan data yang dimasukkan menggambarkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan dokumen yang tersedia.
Masukkan Informasi Penghasilan
Sistem juga dapat meminta informasi mengenai sumber penghasilan atau aktivitas ekonomi wajib pajak.
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas, informasi kegiatan usaha perlu diisi sesuai kondisi dan petunjuk yang diberikan.
Isi KLU dan Informasi Alamat
Apabila diminta, masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan yang dijalankan.
Lengkapi juga alamat domisili serta informasi alamat lainnya berdasarkan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran.
Jalani Tahap Verifikasi
Sebelum mengirimkan pendaftaran, periksa seluruh informasi yang telah dimasukkan.
Sistem juga dapat meminta verifikasi berupa foto atau live photo sesuai instruksi yang muncul pada halaman pendaftaran.
Kirim Permohonan
Setelah semua data dan dokumen dianggap lengkap, centang pernyataan yang dipersyaratkan kemudian pilih “Ajukan Permohonan”.
Setelah pengajuan dilakukan, perkembangan proses dapat dipantau melalui email atau dashboard Coretax. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengetahui penerbitan dokumen perpajakan.
Bagaimana dengan NPWP Lama?
Masyarakat yang sudah mempunyai NPWP sebelumnya tidak selalu perlu melakukan pendaftaran dari awal. Tindakan yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan kondisi akun dan data yang sudah dimiliki.
Bagi seseorang yang belum pernah mempunyai NPWP, prosesnya dilakukan melalui pendaftaran wajib pajak baru.
Pemilik NPWP lama yang belum menggunakan Coretax dapat mengikuti proses aktivasi atau pemadanan data NIK berdasarkan petunjuk yang diberikan sistem.
Sementara itu, pemilik akun Coretax yang sudah aktif dapat langsung menggunakan akun tersebut untuk masuk ke sistem.
Kendala Saat Membuat NPWP Online
Calon wajib pajak dapat menghadapi beberapa kendala ketika melakukan pendaftaran secara daring. Salah satunya adalah keterlambatan penerimaan kode OTP.
Jika OTP belum diterima, periksa kembali apakah nomor HP dan email yang digunakan masih aktif. Setelah itu, gunakan pilihan pengiriman ulang kode apabila tersedia.
Kendala juga dapat muncul apabila data NIK yang dimasukkan tidak sesuai dengan informasi yang tersimpan dalam sistem. Jika terjadi demikian, data kependudukan perlu diperiksa dan disesuaikan.
Ketelitian ketika mengisi formulir juga penting. Kesalahan pada nama, NIK, alamat, maupun informasi lainnya dapat memengaruhi proses verifikasi sehingga pendaftaran berpotensi mengalami hambatan.
Daftar NPWP Bisa Dilakukan dari HP
Pendaftaran NPWP tidak selalu mengharuskan masyarakat mendatangi kantor pajak. Selama proses pendaftaran elektronik tersedia dan persyaratan terpenuhi, pengajuan dapat dilakukan menggunakan HP.
Calon wajib pajak perlu menyiapkan NIK, dokumen identitas, email, nomor HP, serta dokumen tambahan sesuai status atau kegiatan wajib pajak.
Coretax DJP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online bagi masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan. Seluruh data sebaiknya diisi dengan benar dan disesuaikan dengan dokumen resmi agar proses verifikasi dapat berlangsung sesuai ketentuan.
















