Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Artinya, pencairan JHT tidak hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.
Program JHT dapat digunakan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun maupun untuk membantu kebutuhan kepemilikan rumah. Meski demikian, pekerja yang masih berstatus aktif tidak dapat mengambil seluruh saldo JHT yang dimilikinya.
Peserta yang telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian saldo. Jumlah yang dapat dicairkan terdiri dari 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Persentase Saldo JHT yang Dapat Diambil
Peserta aktif memiliki dua pilihan pencairan sebagian saldo JHT, tergantung tujuan pengajuan. Ketentuannya adalah:
- Sebanyak 10 persen dari saldo JHT untuk keperluan persiapan masa pensiun.
- Sebanyak 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Ketentuan tersebut tidak sama dengan pencairan JHT bagi peserta yang sudah tidak bekerja atau telah memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, pencairan dapat mengikuti alasan klaim serta persyaratan yang berlaku.
Dokumen untuk Klaim JHT 10 Persen
Peserta yang mengajukan pencairan 10 persen perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai bagian dari proses verifikasi. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik atau digital.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan yang masih aktif.
- NPWP apabila memiliki.
- Surat keterangan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja dari perusahaan atau dokumen lain sesuai kebutuhan pengajuan.
Seluruh informasi dalam dokumen sebaiknya sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kesesuaian data diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik.
Dokumen Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Pengajuan pencairan 30 persen untuk kebutuhan rumah memiliki persyaratan tambahan dibandingkan klaim 10 persen. Peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Dokumen perbankan yang diperlukan sesuai tujuan pengajuan.
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.
- Dokumen kepesertaan, identitas diri, serta dokumen pendukung lain sesuai persyaratan.
Rekening yang digunakan untuk menerima dana harus menggunakan nama yang sesuai dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim JHT Online melalui Lapak Asik
Peserta dapat mengurus pencairan JHT secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini juga dapat digunakan untuk mengajukan pencairan sebagian saldo bagi pekerja yang masih aktif.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Akses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan beserta foto diri terbaru.
- Pastikan dokumen tersedia dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Cek kembali seluruh informasi sebelum pengajuan dikirim.
- Pilih Simpan atau kirim pengajuan sesuai pilihan yang tersedia.
- Periksa email untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal wawancara daring.
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara melalui video call dengan petugas.
- Setelah klaim disetujui, dana JHT akan dikirim ke rekening peserta.
- Perkembangan pengajuan dapat diperiksa melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT secara Langsung di Kantor Cabang
Peserta yang ingin mengurus klaim secara tatap muka dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli. Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Bawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean.
- Tunggu proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi data.
- Jalani wawancara dengan petugas.
- Terima tanda bukti pengajuan klaim.
- Tunggu sampai proses verifikasi selesai.
- Apabila pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Klaim JHT bagi Peserta yang Sudah Tidak Bekerja
Peserta yang sudah tidak aktif karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau alasan lain yang sesuai ketentuan dapat memilih jalur klaim yang tersedia. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta dapat membuka aplikasi, masuk ke bagian JHT, lalu memilih layanan klaim. Apabila diperlukan, data peserta perlu diperbarui terlebih dahulu. Selanjutnya, sistem akan memeriksa persyaratan dan peserta harus menyelesaikan proses verifikasi identitas, termasuk swafoto atau verifikasi wajah.
Setelah alasan klaim ditentukan dan rekening penerima dipastikan, pengajuan dapat diteruskan berdasarkan hasil pemeriksaan sistem.
Untuk klaim menggunakan JMO, batas saldo yang dapat diproses mengikuti ketentuan layanan yang berlaku di dalam aplikasi.
Periksa Rekening Sebelum Mengajukan Klaim
Peserta perlu memastikan rekening yang digunakan untuk menerima pencairan masih aktif sebelum mengirimkan pengajuan. Nama pemilik rekening juga harus sesuai dengan identitas peserta.
Rekening yang tidak aktif atau informasi rekening yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses transfer mengalami kendala. Karena itu, pemeriksaan ulang data rekening menjadi bagian penting sebelum klaim diajukan.
Waktu Pencairan Dana JHT
Pengajuan JHT melalui Lapak Asik maupun kantor cabang umumnya dapat dicairkan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dan tahapan verifikasi dinyatakan lengkap atau pengajuan telah disetujui.
Peserta sebaiknya memastikan setiap dokumen dapat terbaca dengan jelas dan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data kepesertaan. Kelengkapan serta ketepatan data dapat membantu proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa pilihan dalam mengurus klaim JHT, yaitu melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau secara langsung di kantor cabang. Pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan status kepesertaan dan kebutuhan masing-masing peserta.
















