Rabu, 23 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Bansos

Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026 lewat Aplikasi Cek Bansos

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
23 September 2026
in Bansos
0
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026 lewat Aplikasi Cek Bansos

Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026 lewat Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) kini dapat mengajukan usulan secara mandiri.

Cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

READ ALSO

Cek Bansos Beras September 2026, Ada Alokasi 30 Kg untuk KPM

BLT Dana Desa September 2026 Bisa Rp900 Ribu? Ini Aturan dan Cara Cek Penerima

Fitur usulan tersebut menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri maupun mengusulkan orang lain yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.



Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026

Pengusulan calon penerima bansos secara mandiri dapat dilakukan melalui fitur Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.
Sebelum mengajukan usulan, masyarakat perlu memiliki akun dan menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan.

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melihat informasi bantuan sosial sekaligus mengakses fitur pengusulan penerima bansos.
    Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi agar data pribadi tetap aman dan informasi yang diperoleh sesuai dengan layanan pemerintah.
  2. Buat Akun Cek Bansos
    Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan.
    Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
    • Nomor Kartu Keluarga (KK).
    • Data KTP.
    • Data pribadi lain yang diminta dalam proses pendaftaran.
  3. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk memudahkan proses verifikasi.
  4. Login ke Aplikasi Cek Bansos
    Setelah proses pendaftaran dan verifikasi akun selesai, masuk atau login menggunakan akun yang telah dibuat.
    Setelah berhasil masuk, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi, termasuk fitur untuk mengajukan usulan penerima bantuan sosial.
  5. Pilih Menu Usul atau Daftar Usulan
    Untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos, pilih menu Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.
    Fitur tersebut dapat digunakan untuk mengusulkan diri sendiri maupun anggota masyarakat lain yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
  6. Masukkan Data Calon Penerima
    Lengkapi seluruh informasi yang diminta dalam aplikasi. Data yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen kependudukan.
    Pastikan tidak ada kesalahan saat memasukkan NIK, nama, alamat, maupun informasi sosial ekonomi lainnya karena data tersebut akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran.
  7. Kirim Usulan Bansos
    Setelah seluruh data diperiksa dan dipastikan benar, kirim usulan melalui aplikasi.
    Data yang telah dikirim kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bansos. Pengajuan tersebut selanjutnya dapat melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.




Bisa Ajukan Perubahan Data Desil Kesejahteraan

Selain mengusulkan diri sebagai penerima bansos, masyarakat juga dapat mengajukan pemutakhiran apabila merasa data tingkat kesejahteraan atau desil dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Desil bersifat dinamis sehingga dapat berubah setelah adanya pemutakhiran data dan perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui:

  • Desa atau kelurahan.
  • Dinas sosial.
  • Aplikasi Cek Bansos.

Data yang diajukan selanjutnya akan diproses dalam mekanisme pemutakhiran. Berdasarkan informasi pada layanan Cek Bansos, perhitungan desil dilakukan kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).



Desil 1-4 Bisa Diusulkan untuk PKH dan Program Sembako

Dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan, desil 1 sampai 4 mencakup sekitar 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah.

Keluarga yang berada dalam desil 1-4 dapat diusulkan sebagai sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, sesuai ketentuan masing-masing program.

Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, perlu dipahami bahwa posisi desil bukan berarti seseorang otomatis menerima bantuan. Setiap program memiliki persyaratan, sasaran, serta proses penetapan penerima masing-masing.



Mengajukan Usulan Tidak Otomatis Mendapat Bansos

Masyarakat perlu memahami bahwa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos tidak berarti langsung ditetapkan sebagai penerima bansos.

Setiap usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme pemerintah. Hasil pengajuan juga dapat dipengaruhi oleh pemutakhiran data dan ketentuan program bantuan yang bersangkutan.

Kemensos menyebut mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN. Pada September 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.



Cara Mengusulkan Bansos melalui Desa atau Kelurahan

Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi Cek Bansos, pengusulan juga dapat dilakukan melalui jalur formal.

Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan atau melakukan pemutakhiran data.

Jalur tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan secara digital.



Cara Memantau Status Usulan Bansos

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau informasi terkait data bantuan sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Data penerima bansos dan posisi desil dapat mengalami perubahan seiring proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi yang dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala dan memastikan data kependudukan tetap sesuai.



Kesimpulan

Cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos 2026 dapat dilakukan melalui fitur Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat perlu membuat akun, melengkapi data kependudukan, memasukkan informasi calon penerima, kemudian mengirimkan usulan melalui aplikasi.

Tags: Bisa Ajukan Perubahan Data Desil KesejahteraanCara Memantau Status Usulan BansosCara Mengusulkan Bansos melalui Desa atau KelurahanCara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026 lewat Aplikasi Cek BansosDesil 1-4 Bisa Diusulkan untuk PKH dan Program SembakoMengajukan Usulan Tidak Otomatis Mendapat Bansos

Related Posts

Cek Bansos Beras September 2026, Ada Alokasi 30 Kg untuk KPM
Bansos

Cek Bansos Beras September 2026, Ada Alokasi 30 Kg untuk KPM

23 September 2026
BLT Dana Desa September 2026 Bisa Rp900 Ribu? Ini Aturan dan Cara Cek Penerima
Bansos

BLT Dana Desa September 2026 Bisa Rp900 Ribu? Ini Aturan dan Cara Cek Penerima

23 September 2026
Cara Cek Bansos Kemensos 2026, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek Bansos Kemensos 2026, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

23 September 2026
Bansos Kemensos 2026: Syarat, Cara Cek PKH dan BPNT, serta Nominal Bantuan
Bansos

Bansos Kemensos 2026: Syarat, Cara Cek PKH dan BPNT, serta Nominal Bantuan

23 September 2026
Agen Perlinsos 2026, Berikut Cara Daftar dan Perannya dalam Pemutakhiran Data Bansos
Bansos

Agen Perlinsos 2026, Berikut Cara Daftar dan Perannya dalam Pemutakhiran Data Bansos

23 September 2026
Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan
Bansos

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Next Post
BLT Dana Desa September 2026 Bisa Rp900 Ribu? Ini Aturan dan Cara Cek Penerima

BLT Dana Desa September 2026 Bisa Rp900 Ribu? Ini Aturan dan Cara Cek Penerima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

IOS 27 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Siri AI dan Fitur Baru untuk iPhone

16 September 2026
Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

Langkah Klaim DANA Kaget 2026, Syarat dan Tips Agar Tetap Aman

3 September 2026
Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

Cara Cek NISN Siswa Online Berdasarkan Nama, Lengkap dengan Solusi Jika Data Tidak Muncul

16 September 2026
Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

Cara Edit Foto Jadi Bergaya Tahun 1980-an di ChatGPT, Lengkap dengan Prompt Retro

16 September 2026
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Bisa Lewat WhatsApp

4 September 2026

EDITOR'S PICK

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan 2026 lewat Mobile JKN dan Care Center 165

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan 2026 lewat Mobile JKN dan Care Center 165

6 September 2026

Daftar Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP, dan Bantuan Beras

6 September 2026
5 SMP Terbaik Akreditasi A di Cianjur untuk Pilihan Sekolah 2026

5 SMP Terbaik Akreditasi A di Cianjur untuk Pilihan Sekolah 2026

1 September 2026
Cek PIP September 2026 Online Pakai NISN dan NIK, Ini Cara serta Bank Pencairannya

Cek PIP September 2026 Online Pakai NISN dan NIK, Ini Cara serta Bank Pencairannya

4 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version