Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) kini dapat mengajukan usulan secara mandiri.
Cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Fitur usulan tersebut menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri maupun mengusulkan orang lain yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos 2026
Pengusulan calon penerima bansos secara mandiri dapat dilakukan melalui fitur Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.
Sebelum mengajukan usulan, masyarakat perlu memiliki akun dan menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melihat informasi bantuan sosial sekaligus mengakses fitur pengusulan penerima bansos.
Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi agar data pribadi tetap aman dan informasi yang diperoleh sesuai dengan layanan pemerintah. - Buat Akun Cek Bansos
Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan.
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Data KTP.
- Data pribadi lain yang diminta dalam proses pendaftaran.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk memudahkan proses verifikasi.
- Login ke Aplikasi Cek Bansos
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi akun selesai, masuk atau login menggunakan akun yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi, termasuk fitur untuk mengajukan usulan penerima bantuan sosial. - Pilih Menu Usul atau Daftar Usulan
Untuk mengusulkan diri sebagai penerima bansos, pilih menu Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.
Fitur tersebut dapat digunakan untuk mengusulkan diri sendiri maupun anggota masyarakat lain yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan sosial. - Masukkan Data Calon Penerima
Lengkapi seluruh informasi yang diminta dalam aplikasi. Data yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen kependudukan.
Pastikan tidak ada kesalahan saat memasukkan NIK, nama, alamat, maupun informasi sosial ekonomi lainnya karena data tersebut akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran. - Kirim Usulan Bansos
Setelah seluruh data diperiksa dan dipastikan benar, kirim usulan melalui aplikasi.
Data yang telah dikirim kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bansos. Pengajuan tersebut selanjutnya dapat melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bisa Ajukan Perubahan Data Desil Kesejahteraan
Selain mengusulkan diri sebagai penerima bansos, masyarakat juga dapat mengajukan pemutakhiran apabila merasa data tingkat kesejahteraan atau desil dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Desil bersifat dinamis sehingga dapat berubah setelah adanya pemutakhiran data dan perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui:
- Desa atau kelurahan.
- Dinas sosial.
- Aplikasi Cek Bansos.
Data yang diajukan selanjutnya akan diproses dalam mekanisme pemutakhiran. Berdasarkan informasi pada layanan Cek Bansos, perhitungan desil dilakukan kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Desil 1-4 Bisa Diusulkan untuk PKH dan Program Sembako
Dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan, desil 1 sampai 4 mencakup sekitar 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah.
Keluarga yang berada dalam desil 1-4 dapat diusulkan sebagai sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, sesuai ketentuan masing-masing program.
Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, perlu dipahami bahwa posisi desil bukan berarti seseorang otomatis menerima bantuan. Setiap program memiliki persyaratan, sasaran, serta proses penetapan penerima masing-masing.
Mengajukan Usulan Tidak Otomatis Mendapat Bansos
Masyarakat perlu memahami bahwa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos tidak berarti langsung ditetapkan sebagai penerima bansos.
Setiap usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme pemerintah. Hasil pengajuan juga dapat dipengaruhi oleh pemutakhiran data dan ketentuan program bantuan yang bersangkutan.
Kemensos menyebut mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN. Pada September 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.
Cara Mengusulkan Bansos melalui Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi Cek Bansos, pengusulan juga dapat dilakukan melalui jalur formal.
Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan atau melakukan pemutakhiran data.
Jalur tersebut dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan secara digital.
Cara Memantau Status Usulan Bansos
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau informasi terkait data bantuan sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima bansos dan posisi desil dapat mengalami perubahan seiring proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi yang dilakukan pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala dan memastikan data kependudukan tetap sesuai.
Kesimpulan
Cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos 2026 dapat dilakukan melalui fitur Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat perlu membuat akun, melengkapi data kependudukan, memasukkan informasi calon penerima, kemudian mengirimkan usulan melalui aplikasi.















