Masyarakat dapat memeriksa kepesertaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk September 2026 melalui HP.
Proses pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan tersebut dapat digunakan untuk mengetahui apakah seseorang masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan yang terdaftar, hingga informasi mengenai penyalurannya.
Penyaluran PKH dan BPNT tahap III 2026 mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Pemerintah mulai menyalurkan bantuan untuk periode tersebut pada 20 Juli 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu bantuan diterima dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lainnya.
September menjadi bagian terakhir dari alokasi triwulan ketiga. Karena penyaluran tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah, KPM yang belum menerima bantuan pada waktu yang sama dengan penerima lain tidak langsung dapat dianggap kehilangan status kepesertaannya.
BPNT September 2026 Tetap Rp200.000 per Bulan
BPNT atau Program Sembako memiliki nilai bantuan Rp200.000 untuk setiap KPM dalam satu bulan. Apabila alokasi Juli, Agustus, dan September diberikan sekaligus, total yang diterima mencapai Rp600.000.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 7 September 2026 menyampaikan bahwa pemerintah belum menaikkan nominal bantuan tersebut. Nilainya masih Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 apabila dihitung untuk tiga bulan dalam satu triwulan.
Pencairan yang berlangsung secara bertahap membuat waktu masuknya bantuan tidak selalu sama bagi seluruh KPM. Karena itu, keterlambatan dana masuk pada satu penerima tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa bantuan tersebut dihentikan.
PKH memiliki perhitungan yang berbeda. Nilai bantuan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki keluarga penerima, antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Cara Cek PKH dan BPNT September 2026 Lewat Situs Resmi
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos milik Kemensos menggunakan HP. Layanan resmi tersebut meminta NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP dan kode huruf yang ditampilkan pada halaman pencarian.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka browser pada HP.
- Masuk ke laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik kode huruf yang muncul pada kotak yang tersedia.
- Pastikan NIK dan kode sudah sesuai.
- Tekan tombol Cari Data.
- Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Sistem menggunakan DTSEN sebagai sumber data penerima manfaat. Hasil pencarian dapat memberikan informasi mengenai data kepesertaan dan kelompok kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan menggunakan HP sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor pemerintah hanya untuk mengetahui status data bansos.
Cek Bansos Melalui Aplikasi Resmi
Selain melalui situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengakses layanan yang berkaitan dengan data bantuan sosial.
Pengguna yang belum memiliki akun perlu mengikuti proses pendaftaran sesuai petunjuk aplikasi. Setelah akun tersedia, pengguna dapat membuka layanan pengecekan dan memasukkan data yang diminta.
Hasil pencarian perlu diperhatikan dengan teliti. Status sebagai penerima bansos tidak selalu berarti dana sudah masuk ke rekening atau kanal penyaluran pada saat yang sama.
Dengan kata lain, kepesertaan dan pencairan merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Seseorang dapat masih tercatat sebagai KPM ketika proses penyaluran bantuannya belum selesai.
DTSEN Menjadi Dasar Data Penerima Bansos
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sumber data yang digunakan dalam layanan Cek Bansos. Sistem tersebut mengelompokkan keluarga ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Secara umum, desil dapat dipahami sebagai berikut:
- Desil 1: kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
- Desil 2: kelompok miskin.
- Desil 3: kelompok hampir miskin.
- Desil 4: kelompok rentan miskin atau menengah bawah.
- Desil 5: kelompok yang berada menuju atau pada tingkat menengah.
- Desil 6 sampai 10: kelompok dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga lebih tinggi.
Kemensos menjelaskan bahwa desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Namun, posisi desil bukan satu-satunya penentu seseorang otomatis memperoleh bantuan.
Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program serta hasil pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.
Status Penerima Bisa Berubah pada Setiap Periode
Daftar KPM tidak bersifat tetap. Pemutakhiran data dapat membuat penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan tetap masuk daftar, tidak lagi menerima, maupun muncul sebagai penerima baru.
Kondisi tersebut juga terjadi dalam penyaluran triwulan III 2026. Data terbaru yang digunakan pemerintah menghasilkan perubahan pada sebagian KPM setelah proses pemutakhiran dilakukan.
Perubahan status dapat berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga, perpindahan domisili, penerima yang meninggal dunia, atau keadaan lain yang membuat seseorang tidak lagi memenuhi ketentuan program.
Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya belum tercatat dapat masuk dalam daftar penerima apabila hasil pemutakhiran menunjukkan bahwa mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang pernah menerima PKH atau BPNT tetap dapat mengecek kembali statusnya ketika memasuki periode penyaluran baru.
NIK Belum Terdaftar, Data Masih Bisa Diperbarui
NIK yang belum menemukan hasil penerima bansos tidak selalu berarti data keluarga tidak dapat diperbaiki. Masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui jalur yang tersedia.
Pemutakhiran dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan Dinas Sosial. Masyarakat juga dapat menggunakan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
Laman resmi Cek Bansos menyebutkan bahwa desil bersifat dinamis. Jika data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, desil akan dihitung kembali secara berkala oleh BPS.
Pengajuan perubahan tidak berarti bantuan langsung diberikan. Data yang disampaikan tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Bantuan PKH dan BPNT
PKH dan BPNT merupakan dua program dengan mekanisme bantuan yang berbeda.
BPNT atau Program Sembako menggunakan nilai Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Jika tiga bulan dibayarkan sekaligus, jumlahnya menjadi Rp600.000.
PKH tidak menggunakan satu nominal yang sama untuk seluruh penerima. Besaran bantuan mengikuti komponen yang tercatat dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Perbedaan mekanisme tersebut membuat nominal PKH yang diterima satu keluarga dapat berbeda dengan keluarga lainnya. Sementara itu, BPNT memiliki nilai bulanan yang ditetapkan sebesar Rp200.000 per KPM.
Pencairan September Tidak Serentak
Penyaluran bansos tahap III 2026 berlangsung untuk periode Juli hingga September. Pemerintah mulai menjalankan penyaluran sejak 20 Juli 2026, tetapi tanggal tersebut merupakan awal proses penyaluran dan bukan berarti seluruh KPM menerima bantuan pada hari yang sama.
Perbedaan waktu pencairan dapat terjadi karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Karena itu, KPM yang belum menerima dana ketika penerima lain sudah mendapatkannya sebaiknya memeriksa kembali status melalui kanal resmi.
Data kependudukan dan informasi yang berkaitan dengan rekening atau kanal penerimaan juga perlu dipastikan sesuai agar proses penyaluran tidak mengalami kendala.
Waspada Tautan Palsu yang Mengatasnamakan Bansos
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pesan yang menawarkan pencairan bansos melalui tautan tidak resmi. Informasi palsu dapat digunakan untuk meminta NIK, data perbankan, OTP, PIN, atau informasi pribadi lainnya.
Pengecekan sebaiknya dilakukan langsung melalui layanan resmi Kemensos. Laman Cek Bansos sendiri menyediakan pencarian menggunakan NIK 16 digit dan menyatakan bahwa layanan aplikasi Cek Bansos disediakan Kementerian Sosial tanpa biaya.
Jangan memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau data keamanan rekening kepada orang yang mengaku dapat membantu pencairan bantuan. Masyarakat juga perlu menghindari pembayaran kepada pihak yang menjanjikan proses pencairan bansos.
Dengan menggunakan kanal resmi, masyarakat dapat memeriksa status PKH dan BPNT September 2026 berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem. Pengecekan secara berkala juga membantu mengetahui apabila terdapat perubahan status kepesertaan atau informasi penyaluran.
















