Sabtu, 26 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Perpanjang SIM 2026 Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Andra Chandra by Andra Chandra
26 September 2026
in Info
0
Cara Perpanjang SIM 2026 Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM 2026 Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan tanggal berlaku dokumen sebelum menggunakannya untuk berkendara.

SIM merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan untuk mengoperasikan kendaraan sesuai golongan yang tercantum pada dokumen tersebut.

READ ALSO

Cara Mengganti Sandi WiFi IndiHome dan First Media, Simak Langkah Mudahnya

Cek NISN Online 2026, Begini Cara Mengetahui Nomor untuk Persiapan SPMB

Kepolisian menyediakan beberapa golongan SIM sesuai jenis kendaraan dan kebutuhan pengemudi. Golongan tersebut mencakup SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat tertentu, SIM B untuk kendaraan bermotor dengan kategori lebih berat, SIM C bagi pengendara sepeda motor, serta SIM D untuk penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat SIM Internasional yang digunakan sesuai ketentuan saat berkendara di luar negeri.

Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemilik kendaraan perlu mengajukan perpanjangan sebelum periode tersebut berakhir.

Apabila tanggal kedaluwarsa telah terlewati, SIM pada umumnya tidak dapat diperpanjang sehingga pemilik harus menjalani proses penerbitan SIM baru.



Persyaratan Perpanjangan SIM 2026

Pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan lebih dari sekadar KTP dan SIM lama. Pada 2026, persyaratan administrasi juga meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, tes psikologi, serta bukti bahwa kepesertaan JKN masih aktif.

Perpanjangan Langsung di Satpas

Pemohon yang memilih datang langsung ke Satpas dapat menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli beserta salinannya.
  • SIM lama yang masih dalam masa berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  • Hasil pemeriksaan psikologi.
  • Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • PNBP sesuai golongan SIM.
  • Dokumen tambahan apabila diminta oleh Satpas setempat.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan menggunakan layanan e-Rikkes, sementara tes psikologi tersedia melalui e-Ppsi. Kedua pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum perpanjangan diproses.

Setelah semua persyaratan diterima, pemohon menjalani tahapan pelayanan di Satpas, termasuk pemeriksaan data dan proses penerbitan SIM.

Dokumen untuk Perpanjangan SIM Online

Pemohon juga dapat mengurus perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan permohonan, sejumlah dokumen perlu disiapkan dalam format digital.

Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • KTP.
  • SIM lama.
  • Pasfoto formal dengan latar belakang biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Bukti kepesertaan JKN yang aktif.
  • Ponsel yang terhubung dengan internet.

Dokumen dan foto yang diunggah sebaiknya memiliki kualitas yang jelas agar informasi dapat dibaca saat proses pemeriksaan. Kelengkapan berkas juga perlu diperiksa sebelum permohonan dikirim melalui aplikasi.



Cara Perpanjang SIM Online 2026

Pengajuan perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas Polri dapat dilakukan dengan mengikuti sejumlah tahapan. Berikut prosesnya:

  • Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun menggunakan nomor ponsel dan selesaikan proses verifikasi.
  • Isi profil dengan informasi identitas sesuai data yang diminta.
  • Jalani verifikasi identitas dan wajah mengikuti petunjuk aplikasi.
  • Siapkan foto KTP, SIM lama, pasfoto berlatar biru, serta foto tanda tangan.
  • Selesaikan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui e-Rikkes.
  • Ikuti pemeriksaan psikologi melalui e-Ppsi.
  • Masuk ke menu SIM, lalu pilih opsi Perpanjangan SIM.
  • Masukkan informasi SIM dan lengkapi formulir yang tersedia.
  • Unggah semua dokumen persyaratan.
  • Tentukan wilayah Polda dan Satpas penerbit.
  • Isi alamat tujuan apabila memilih pengiriman SIM.
  • Selesaikan pembayaran menggunakan metode yang tersedia di aplikasi.
  • Cek perkembangan proses verifikasi dan penerbitan melalui aplikasi.

Layanan daring dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin mengurangi kebutuhan datang langsung ke Satpas. Namun, seluruh informasi yang dimasukkan tetap perlu diperiksa kembali sebelum permohonan dikirim agar tidak terjadi kendala ketika data diverifikasi.



Biaya Perpanjangan SIM 2026

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar tarif pelayanan SIM.

Dalam panduan Korlantas Polri, biaya pokok perpanjangan mencakup:

  • SIM A: Rp80.000.
  • SIM C: Rp75.000.

Di luar biaya PNBP tersebut, pemohon dapat membayar sejumlah biaya tambahan apabila menggunakan layanan tertentu. Komponen tersebut dapat berupa pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, layanan aplikasi, serta pengiriman untuk pengajuan secara daring.

Biaya tes psikologi berada di kisaran Rp37.500. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.

Layanan aplikasi dapat dikenai biaya sekitar Rp10.000, sedangkan biaya pengiriman mengikuti lokasi tujuan SIM.

Perpanjang Sebelum SIM Kedaluwarsa

Pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai tanggal berlaku dokumen berakhir. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Apabila SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, mekanisme perpanjangan biasa tidak dapat digunakan. Pemilik perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2026, layanan SIM juga semakin terintegrasi dengan sistem digital. Korlantas Polri telah menyediakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Fitur tersebut memungkinkan informasi SIM tersimpan pada ponsel dan ditampilkan ketika dibutuhkan.

Walaupun demikian, masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik sebagai dokumen cadangan sembari menunggu penerapan sistem digital secara menyeluruh.



Kesimpulan

Perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlaku lima tahun berakhir agar pemilik tidak perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru akibat keterlambatan.

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan bukti kepesertaan JKN yang aktif.

Pengurusan dapat dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengirim permohonan maupun melakukan pembayaran, pemohon perlu memastikan seluruh data dan dokumen sudah benar.

Tags: biaya perpanjang SIM 2026cara perpanjang SIM 2026cara perpanjang SIM lewat HPcara perpanjang SIM sebelum kedaluwarsaDigital Korlantas Polridokumen perpanjang SIM onlineperpanjang SIM A onlineperpanjang SIM C onlineperpanjang SIM online 2026syarat perpanjang SIM online

Related Posts

Cara Mengganti Sandi WiFi IndiHome dan First Media, Simak Langkah Mudahnya
Info

Cara Mengganti Sandi WiFi IndiHome dan First Media, Simak Langkah Mudahnya

26 September 2026
Cek NISN Online 2026, Begini Cara Mengetahui Nomor untuk Persiapan SPMB
Info

Cek NISN Online 2026, Begini Cara Mengetahui Nomor untuk Persiapan SPMB

26 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ini Langkah dan Kriterianya
Bansos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ini Langkah dan Kriterianya

26 September 2026
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026, Simak Jadwal Bansos Tahap 3
Bansos

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026, Simak Jadwal Bansos Tahap 3

26 September 2026
Cek Status PBI JK 2026 dengan NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Kepesertaan Aktif
BPJS Kesehatan

Cek Status PBI JK 2026 dengan NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Kepesertaan Aktif

26 September 2026
5 FKIP di Medan yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah, Cek Kampusnya
Info

5 FKIP di Medan yang Bisa Jadi Pilihan Kuliah, Cek Kampusnya

26 September 2026
Next Post
Cara Mengganti Sandi WiFi IndiHome dan First Media, Simak Langkah Mudahnya

Cara Mengganti Sandi WiFi IndiHome dan First Media, Simak Langkah Mudahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Desil 1-4 Belum Dapat Bansos? Berikut Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya

Desil 1-4 Belum Dapat Bansos? Berikut Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya

25 September 2026
NIK Tidak Terdaftar di Cek Bansos 2026? Ini yang Perlu Dilakukan

NIK Tidak Terdaftar di Cek Bansos 2026? Ini yang Perlu Dilakukan

5 September 2026
Nama Bayi Perempuan Islami Makna Cantik dari Ayat Al-Qur'an

Nama Bayi Perempuan Islami Makna Cantik dari Ayat Al-Qur’an

1 September 2026
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan 2026 lewat HP, WhatsApp, dan Kanal Resmi

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan 2026 lewat HP, WhatsApp, dan Kanal Resmi

10 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version