Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan tanggal berlaku dokumen sebelum menggunakannya untuk berkendara.
SIM merupakan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan untuk mengoperasikan kendaraan sesuai golongan yang tercantum pada dokumen tersebut.
Kepolisian menyediakan beberapa golongan SIM sesuai jenis kendaraan dan kebutuhan pengemudi. Golongan tersebut mencakup SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat tertentu, SIM B untuk kendaraan bermotor dengan kategori lebih berat, SIM C bagi pengendara sepeda motor, serta SIM D untuk penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat SIM Internasional yang digunakan sesuai ketentuan saat berkendara di luar negeri.
Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemilik kendaraan perlu mengajukan perpanjangan sebelum periode tersebut berakhir.
Apabila tanggal kedaluwarsa telah terlewati, SIM pada umumnya tidak dapat diperpanjang sehingga pemilik harus menjalani proses penerbitan SIM baru.
Persyaratan Perpanjangan SIM 2026
Pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan lebih dari sekadar KTP dan SIM lama. Pada 2026, persyaratan administrasi juga meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, tes psikologi, serta bukti bahwa kepesertaan JKN masih aktif.
Perpanjangan Langsung di Satpas
Pemohon yang memilih datang langsung ke Satpas dapat menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli beserta salinannya.
- SIM lama yang masih dalam masa berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil pemeriksaan psikologi.
- Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM.
- PNBP sesuai golongan SIM.
- Dokumen tambahan apabila diminta oleh Satpas setempat.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan menggunakan layanan e-Rikkes, sementara tes psikologi tersedia melalui e-Ppsi. Kedua pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum perpanjangan diproses.
Setelah semua persyaratan diterima, pemohon menjalani tahapan pelayanan di Satpas, termasuk pemeriksaan data dan proses penerbitan SIM.
Dokumen untuk Perpanjangan SIM Online
Pemohon juga dapat mengurus perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan permohonan, sejumlah dokumen perlu disiapkan dalam format digital.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP.
- SIM lama.
- Pasfoto formal dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Bukti kepesertaan JKN yang aktif.
- Ponsel yang terhubung dengan internet.
Dokumen dan foto yang diunggah sebaiknya memiliki kualitas yang jelas agar informasi dapat dibaca saat proses pemeriksaan. Kelengkapan berkas juga perlu diperiksa sebelum permohonan dikirim melalui aplikasi.
Cara Perpanjang SIM Online 2026
Pengajuan perpanjangan SIM melalui Digital Korlantas Polri dapat dilakukan dengan mengikuti sejumlah tahapan. Berikut prosesnya:
- Instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan nomor ponsel dan selesaikan proses verifikasi.
- Isi profil dengan informasi identitas sesuai data yang diminta.
- Jalani verifikasi identitas dan wajah mengikuti petunjuk aplikasi.
- Siapkan foto KTP, SIM lama, pasfoto berlatar biru, serta foto tanda tangan.
- Selesaikan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui e-Rikkes.
- Ikuti pemeriksaan psikologi melalui e-Ppsi.
- Masuk ke menu SIM, lalu pilih opsi Perpanjangan SIM.
- Masukkan informasi SIM dan lengkapi formulir yang tersedia.
- Unggah semua dokumen persyaratan.
- Tentukan wilayah Polda dan Satpas penerbit.
- Isi alamat tujuan apabila memilih pengiriman SIM.
- Selesaikan pembayaran menggunakan metode yang tersedia di aplikasi.
- Cek perkembangan proses verifikasi dan penerbitan melalui aplikasi.
Layanan daring dapat menjadi pilihan bagi pemohon yang ingin mengurangi kebutuhan datang langsung ke Satpas. Namun, seluruh informasi yang dimasukkan tetap perlu diperiksa kembali sebelum permohonan dikirim agar tidak terjadi kendala ketika data diverifikasi.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar tarif pelayanan SIM.
Dalam panduan Korlantas Polri, biaya pokok perpanjangan mencakup:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Di luar biaya PNBP tersebut, pemohon dapat membayar sejumlah biaya tambahan apabila menggunakan layanan tertentu. Komponen tersebut dapat berupa pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, layanan aplikasi, serta pengiriman untuk pengajuan secara daring.
Biaya tes psikologi berada di kisaran Rp37.500. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.
Layanan aplikasi dapat dikenai biaya sekitar Rp10.000, sedangkan biaya pengiriman mengikuti lokasi tujuan SIM.
Perpanjang Sebelum SIM Kedaluwarsa
Pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai tanggal berlaku dokumen berakhir. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Apabila SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, mekanisme perpanjangan biasa tidak dapat digunakan. Pemilik perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 2026, layanan SIM juga semakin terintegrasi dengan sistem digital. Korlantas Polri telah menyediakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Fitur tersebut memungkinkan informasi SIM tersimpan pada ponsel dan ditampilkan ketika dibutuhkan.
Walaupun demikian, masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik sebagai dokumen cadangan sembari menunggu penerapan sistem digital secara menyeluruh.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM perlu dilakukan sebelum masa berlaku lima tahun berakhir agar pemilik tidak perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru akibat keterlambatan.
Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
Pengurusan dapat dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengirim permohonan maupun melakukan pembayaran, pemohon perlu memastikan seluruh data dan dokumen sudah benar.
















