Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) melalui mekanisme usul-sanggah data bansos.
Masyarakat dapat melaporkan penerima bansos yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, partisipasi masyarakat diperlukan karena kondisi sosial ekonomi dapat berubah dari waktu ke waktu.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, maupun perubahan tingkat kesejahteraan.
Cara Sanggah Data Penerima Bansos
Masyarakat yang menemukan data penerima bansos yang tidak sesuai dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal resmi pemerintah. Berikut beberapa cara sanggah data bansos Kemensos:
- Melalui aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat menggunakan fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan informasi mengenai data penerima manfaat. - Melalui Regsosek BPS
Pemutakhiran data juga dapat dilakukan melalui kanal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS. - Melalui WhatsApp
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp Lapor di nomor 0887-7171-171. - Melalui Call Center Kemensos
Aduan terkait data bansos juga dapat disampaikan melalui Call Center Kemensos di 021-171.
Kemensos menyediakan berbagai kanal tersebut sebagai bagian dari mekanisme partisipasi masyarakat untuk membantu memperbarui data penerima bansos agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Data Penerima Bansos Bisa Berubah
Data penerima bansos dan tingkat kesejahteraan masyarakat tidak bersifat permanen. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data bansos agar bantuan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Selain melalui kanal partisipasi publik, pemutakhiran data juga dilakukan melalui jalur formal di tingkat desa atau kelurahan dengan melibatkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah juga melibatkan pendamping sosial untuk melakukan verifikasi faktual atau ground check di lapangan.
Proses ini salah satunya dilakukan untuk menyaring masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga atas yang masuk Desil 6-10, sehingga tidak lagi menerima bansos apabila sudah tidak memenuhi kriteria.
Perlinsos Digital Diuji Coba di 42 Kabupaten/Kota
Kemensos juga tengah mengembangkan digitalisasi bantuan sosial melalui portal perlinsos.kemensos.go.id.
Layanan tersebut saat ini diuji coba di 42 kabupaten/kota dengan melibatkan relawan, pendamping sosial, serta perangkat desa sebagai agen digitalisasi.
Program tersebut bertujuan mendata masyarakat yang belum masuk dalam sistem atau belum teridentifikasi dalam data kesejahteraan. Mensos menyebut kelompok tersebut sebagai the invisible people atau masyarakat yang belum teridentifikasi dalam sistem data.
Pemerintah menilai perangkat di tingkat lingkungan, seperti RT, RW, dan perangkat desa, memiliki peran penting dalam pemutakhiran data karena mereka mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Dengan adanya mekanisme usul-sanggah bansos, masyarakat dapat ikut berperan dalam memastikan data penerima bantuan sosial lebih akurat, dinamis, dan tepat sasaran.
Kesimpulan
Masyarakat dapat ikut berperan dalam memperbarui dan menyanggah data penerima bansos Kemensos jika ditemukan data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi.
Pengajuan usul-sanggah dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, Regsosek BPS, WhatsApp Lapor, maupun Call Center Kemensos.
















