Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memeriksa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui HP tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Informasi saldo dapat dilihat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO yang menyediakan layanan kepesertaan secara digital.
Selain untuk mengetahui jumlah saldo yang telah terkumpul, JMO juga dapat digunakan untuk mengajukan klaim JHT secara online bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan.
Peserta perlu memperhatikan batas pengajuan melalui JMO. Saat ini, saldo JHT yang dapat diproses melalui aplikasi tersebut maksimal Rp15 juta. Angka ini berbeda dari informasi lama yang masih menyebut batas Rp10 juta.
Cara Melihat Saldo JHT melalui JMO
Peserta yang hanya ingin mengetahui jumlah saldo JHT dapat mengeceknya langsung dari aplikasi JMO. Prosesnya dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO pada HP.
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Tekan pilihan Cek Saldo.
- Tentukan nomor KPJ yang ingin dilihat.
Setelah nomor kepesertaan dipilih, informasi saldo JHT akan ditampilkan bersama data kepesertaan.
KPJ merupakan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang umumnya tercantum pada kartu peserta.
Cara Melihat Beberapa KPJ di JMO
Peserta yang pernah bekerja di lebih dari satu perusahaan dapat memiliki beberapa nomor KPJ. JMO menyediakan fasilitas untuk menghubungkan kepesertaan lain sehingga data tersebut dapat dilihat melalui aplikasi.
Apabila salah satu KPJ belum muncul, peserta perlu memeriksa kembali kesesuaian data. Perbedaan nama, NIK, tanggal lahir, atau informasi kepesertaan dapat menjadi salah satu penyebab data belum terhubung dengan benar.
Apakah Saldo JHT Bisa Langsung Dicairkan?
Saldo yang terlihat di JMO tidak berarti dapat langsung dicairkan. Pengecekan saldo dan pengajuan klaim merupakan dua layanan yang berbeda.
Pencairan baru dapat dilakukan apabila peserta memenuhi alasan serta persyaratan yang ditetapkan. Salah satu kondisi yang dapat memungkinkan pencairan penuh adalah peserta sudah berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena PHK.
Syarat Klaim JHT melalui JMO
Peserta yang ingin mengajukan klaim melalui JMO perlu memastikan beberapa ketentuan sudah terpenuhi.
Persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi:
- Data kepesertaan telah diperbarui.
- Status kepesertaan sudah nonaktif.
- Saldo JHT tidak melebihi batas yang dapat diproses melalui JMO, yaitu maksimal Rp15 juta.
Jika saldo berada di atas Rp15 juta, peserta tetap memiliki pilihan untuk mengajukan klaim melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Tahapan Klaim JHT melalui JMO
Pengajuan klaim JHT yang memenuhi persyaratan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi. Berikut tahapannya:
- Buka dan login ke JMO.
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih Klaim JHT.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali data pribadi.
- Ikuti proses verifikasi biometrik atau swafoto sesuai instruksi.
- Masukkan informasi rekening bank.
- Kirim pengajuan.
Setelah permohonan dikirim, peserta dapat memantau perkembangan proses klaim melalui layanan yang tersedia.
Apakah Resign Harus Memiliki Paklaring?
Peserta yang mengundurkan diri terkadang masih mempertanyakan dokumen paklaring saat mengajukan JHT. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah status berhenti bekerja dan kesesuaian data kepesertaan.
Peserta tidak seharusnya langsung menganggap klaim akan ditolak hanya karena tidak memiliki paklaring dalam bentuk fisik. BPJS Ketenagakerjaan memiliki ketentuan mengenai keterangan pengunduran diri serta status kepesertaan.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan status berhenti bekerja telah dilaporkan dengan benar.
Peserta yang resign juga perlu memperhatikan masa tunggu satu bulan setelah pengunduran diri. Selama periode tersebut, peserta harus tetap berada dalam kondisi tidak bekerja sampai proses klaim dilakukan.
Ketentuan Klaim JHT bagi Peserta yang Terkena PHK
Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK juga dapat mengajukan JHT selama persyaratannya terpenuhi.
Dokumen yang berkaitan dengan PHK perlu disiapkan sebagai bukti sesuai ketentuan dan dokumen yang dimiliki peserta. Persyaratan peserta yang berhenti karena resign tidak selalu sama dengan peserta yang mengalami PHK.
Karena itu, jenis dokumen yang digunakan perlu disesuaikan dengan alasan klaim.
Jika Saldo JHT Lebih dari Rp15 Juta
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta tetap dapat mengajukan pencairan. Batas Rp15 juta hanya berkaitan dengan pengajuan melalui JMO.
Peserta dapat menggunakan kanal klaim lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk LAPAK ASIK maupun layanan langsung di kantor cabang.
Dengan demikian, informasi lama yang menyebut batas pengajuan melalui JMO hanya Rp10 juta sudah tidak sesuai dengan batas yang digunakan saat ini.
Waktu Pembayaran Klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran klaim JHT maksimal 5 hari setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai atau dokumen membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, penyelesaian klaim dapat memerlukan proses tambahan.
Penyebab Klaim JHT di JMO Tidak Dapat Dilanjutkan
Peserta yang mengalami kendala saat mengajukan klaim melalui JMO dapat memeriksa beberapa kemungkinan penyebabnya, seperti:
- Status kepesertaan belum berubah menjadi nonaktif.
- Data pribadi belum diperbarui.
- NIK atau nomor KPJ tidak sesuai.
- Saldo melebihi batas Rp15 juta untuk pengajuan melalui JMO.
- Proses verifikasi biometrik tidak berhasil.
Jika kendala tidak dapat diselesaikan melalui aplikasi, peserta dapat menggunakan kanal klaim lain atau meminta bantuan petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Memantau Pengajuan Klaim JHT
Peserta yang sudah mengirim permohonan klaim tidak harus mendatangi kantor cabang hanya untuk mengetahui perkembangan pengajuan.
Perkembangan klaim dapat dipantau melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan fasilitas pelacakan status pengajuan.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT 2026 melalui aplikasi JMO menggunakan HP. Caranya dengan membuka menu Jaminan Hari Tua, memilih Cek Saldo, kemudian menentukan KPJ yang ingin diperiksa.
Pencairan JHT membutuhkan persyaratan yang berbeda dari sekadar pengecekan saldo. Untuk pengajuan melalui JMO, peserta harus memiliki status kepesertaan nonaktif, data yang telah diperbarui, serta saldo maksimal Rp15 juta.
















