Iuran BPJS Kesehatan September 2026 belum mengalami perubahan. Peserta masih membayar iuran sesuai dengan jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran BPJS Kesehatan kelas 1 masih sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Sementara itu, iuran kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan September 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hingga September 2026 belum terdapat perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Kelompok peserta tersebut meliputi:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
- Peserta bukan pekerja
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September 2026
Peserta mandiri atau PBPU membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 September 2026:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus peserta kelas 3, iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sedangkan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Dengan demikian, biaya BPJS Kesehatan kelas 1 September 2026 tetap Rp150.000 per orang setiap bulan.
Iuran BPJS Kesehatan Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Seluruh iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan berdasarkan data serta hasil verifikasi pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan PPU Lembaga Pemerintah
Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintah dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Kelompok ini mencakup PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Pembayaran iuran tersebut dibagi dengan ketentuan:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan oleh peserta
Iuran BPJS Kesehatan PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Pekerja yang bekerja pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembagian pembayaran iurannya adalah:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja
Iuran untuk Anggota Keluarga Tambahan PPU
Peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Anggota keluarga tambahan tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut menjadi tanggungan pekerja.
Denda BPJS Kesehatan Jika Terlambat Bayar
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.
Besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Ketentuan perhitungan tunggakan tersebut paling banyak 12 bulan, dengan nilai denda maksimal Rp30 juta.
Karena itu, peserta disarankan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari potensi denda pelayanan ketika membutuhkan rawat inap.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan September 2026 masih sama, yakni Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.
Khusus kelas 3, peserta membayar Rp35.000 karena mendapat bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000.
Besaran iuran untuk peserta lainnya disesuaikan dengan jenis kepesertaan dan ketentuan yang berlaku. Peserta juga perlu memperhatikan batas pembayaran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
















