Selasa, 3 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Daftar Iuran BPJS Kesehatan September 2026 untuk Kelas 1, 2, 3

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
15 September 2026
in BPJS Kesehatan
0
Daftar Iuran BPJS Kesehatan September 2026 untuk Kelas 1, 2, 3

Daftar Iuran BPJS Kesehatan September 2026 untuk Kelas 1, 2, 3

Iuran BPJS Kesehatan September 2026 belum mengalami perubahan. Peserta masih membayar iuran sesuai dengan jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih.

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran BPJS Kesehatan kelas 1 masih sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

READ ALSO

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WhatsApp hingga Mobile JKN

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026: Kelas 1 hingga Kelas 3 dan Denda

Sementara itu, iuran kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.



Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan September 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hingga September 2026 belum terdapat perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan. Kelompok peserta tersebut meliputi:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
  • Peserta bukan pekerja




Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September 2026

Peserta mandiri atau PBPU membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 September 2026:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

Khusus peserta kelas 3, iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sedangkan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Dengan demikian, biaya BPJS Kesehatan kelas 1 September 2026 tetap Rp150.000 per orang setiap bulan.
Iuran BPJS Kesehatan Peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Seluruh iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan berdasarkan data serta hasil verifikasi pemerintah.



Iuran BPJS Kesehatan PPU Lembaga Pemerintah

Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintah dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Kelompok ini mencakup PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Pembayaran iuran tersebut dibagi dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayarkan oleh peserta

Iuran BPJS Kesehatan PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Pekerja yang bekerja pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagian pembayaran iurannya adalah:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayarkan oleh pekerja




Iuran untuk Anggota Keluarga Tambahan PPU

Peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Anggota keluarga tambahan tersebut meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut menjadi tanggungan pekerja.



Denda BPJS Kesehatan Jika Terlambat Bayar

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Denda pelayanan dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.

Besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

Ketentuan perhitungan tunggakan tersebut paling banyak 12 bulan, dengan nilai denda maksimal Rp30 juta.

Karena itu, peserta disarankan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari potensi denda pelayanan ketika membutuhkan rawat inap.



Kesimpulan

Iuran BPJS Kesehatan September 2026 masih sama, yakni Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Khusus kelas 3, peserta membayar Rp35.000 karena mendapat bantuan iuran pemerintah sebesar Rp7.000.

Besaran iuran untuk peserta lainnya disesuaikan dengan jenis kepesertaan dan ketentuan yang berlaku. Peserta juga perlu memperhatikan batas pembayaran, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tags: 23BUMDDaftar Iuran BPJS Kesehatan September 2026 untuk Kelas 1dan SwastaDenda BPJS Kesehatan Jika Terlambat BayarIuran BPJS Kesehatan PPU BUMNIuran BPJS Kesehatan PPU Lembaga PemerintahIuran untuk Anggota Keluarga Tambahan PPUKetentuan Iuran BPJS Kesehatan September 2026

Related Posts

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WhatsApp hingga Mobile JKN
BPJS Kesehatan

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Online, Bisa Lewat WhatsApp hingga Mobile JKN

5 Oktober 2026
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026: Kelas 1 hingga Kelas 3 dan Denda
BPJS Kesehatan

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026: Kelas 1 hingga Kelas 3 dan Denda

5 Oktober 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak lewat WhatsApp, Telepon, dan Mobile JKN
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak lewat WhatsApp, Telepon, dan Mobile JKN

4 Oktober 2026
Cara Cek BPJS Kesehatan Nunggak atau Tidak, Bisa Lewat Mobile JKN dan WhatsApp
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan Nunggak atau Tidak, Bisa Lewat Mobile JKN dan WhatsApp

2 Oktober 2026
Cara Cek Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Lewat HP dengan Mobile JKN
BPJS Kesehatan

Cara Cek Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Lewat HP dengan Mobile JKN

1 Oktober 2026
Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan 2026, Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
BPJS Kesehatan

Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan 2026, Apakah Gratis? Ini Ketentuannya

1 Oktober 2026
Next Post
Cara Membuat KTP Online 2026, Simak Syarat, Langkah, Biaya hingga KTP Hilang

Cara Membuat KTP Online 2026, Simak Syarat, Langkah, Biaya hingga KTP Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Bantuan BPNT 2026: Syarat Penerima, Nominal Bantuan, Cara Cek dan Pengajuan

Bantuan BPNT 2026: Syarat Penerima, Nominal Bantuan, Cara Cek dan Pengajuan

2 September 2026
BLT Kesra Rp900 Ribu: Cara Cek Status Penerima Bansos dan Informasi Terbaru 2026

BLT Kesra Rp900 Ribu: Cara Cek Status Penerima Bansos dan Informasi Terbaru 2026

28 September 2026
Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Struktur Lengkapnya

Cara Membuat Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Struktur Lengkapnya

31 Agustus 2026
BPNT Tahap 3 2026 Rp600 Ribu Mulai Cair, Cek Status Penerima di Sini

BPNT Tahap 3 2026 Rp600 Ribu Mulai Cair, Cek Status Penerima di Sini

3 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version