Masyarakat yang masuk desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) termasuk kelompok yang menjadi sasaran sejumlah program perlindungan sosial pemerintah. Pada September 2026, beberapa bantuan yang berkaitan dengan kelompok tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT atau Program Sembako, serta bantuan pangan beras.
September menjadi bulan terakhir dalam periode penyaluran tahap 3 yang mencakup Juli, Agustus, dan September 2026. Karena itu, banyak masyarakat ingin mengetahui jenis bantuan yang dapat diterima serta besaran manfaat yang tersedia.
Namun, berada di desil 1-4 tidak berarti seseorang secara otomatis memperoleh seluruh program bantuan. Status penerima tetap ditentukan berdasarkan persyaratan setiap program dan data penerima yang ditetapkan pemerintah.
Mengenal Desil 1-4 dalam DTSEN
DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 kelompok atau desil. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Desil 1-4 merupakan 40 persen kelompok terbawah. Kelompok ini dapat diusulkan sebagai sasaran penerima PKH dan Program Sembako dengan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, desil bukan berarti daftar pasti penerima bantuan. Data tersebut digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran program.
1. PKH Sesuai Kategori Penerima
Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi ketentuan program.
Nilai PKH tidak sama untuk setiap keluarga karena besarannya mengikuti komponen anggota keluarga yang memenuhi kriteria. Untuk satu periode tiga bulan, rinciannya adalah:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Bantuan PKH diberikan sesuai komponen yang tercatat pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Untuk komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia, nominal diberikan sesuai kategori masing-masing.
September 2026 termasuk periode tahap 3, sehingga penerima PKH yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh bantuan sesuai komponen yang tercatat dalam kepesertaannya.
2. BPNT atau Program Sembako
Program berikutnya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang juga dikenal sebagai Program Sembako.
Nilai bantuan yang tercantum untuk penerima Program Sembako adalah Rp200.000 per bulan. Jika dihitung untuk tiga bulan dalam satu periode, nilainya menjadi Rp600.000.
Program Sembako berbeda dengan PKH. PKH diberikan berdasarkan komponen dan persyaratan tertentu dalam keluarga, sedangkan Program Sembako ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan KPM.
Karena itu, keluarga yang berada di desil 1-4 tetap perlu memastikan status kepesertaannya. Posisi desil saja belum menjadi jaminan bahwa bantuan tersebut akan diterima.
3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg
Selain bantuan dari Kemensos, masyarakat yang masuk kelompok sasaran desil 1-4 juga menjadi penerima bantuan pangan beras.
Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, pemerintah menetapkan bantuan sebesar 10 kilogram beras per bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras untuk tiga bulan.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut program tersebut menyasar 33.244.408 penerima bantuan pangan berdasarkan DTSEN. Total beras yang disiapkan untuk periode Juli-September mencapai sekitar 997.200 ton.
Pada September 2026, pemerintah juga memberikan arahan agar program bantuan pangan beras dilanjutkan sampai Desember. Dengan kebijakan tersebut, alokasi bantuan pangan beras tahun 2026 dapat mencakup hingga delapan bulan, yakni Februari-Maret, Juli-September, serta Oktober-Desember.
Artinya, informasi mengenai bantuan beras tidak berhenti pada alokasi Juli-September saja.
Apakah Desil 1-4 Pasti Mendapat Semua Bantuan?
Jawabannya tidak otomatis.
Desil digunakan sebagai dasar untuk menentukan sasaran bantuan, tetapi penerima tetap harus memenuhi ketentuan masing-masing program. Desil juga bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga.
Karena itu, seseorang yang berada di desil 1-4 bisa saja menerima salah satu program, beberapa program sekaligus, atau tidak tercatat sebagai penerima program tertentu apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah data penerima, ketentuan program, serta hasil pemutakhiran data pemerintah.
Cara Mengecek Bansos untuk Desil 1-4
Masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode yang ditampilkan.
- Pilih Cari Data.
- Periksa informasi yang muncul mengenai status penerima bantuan.
Situs resmi Cek Bansos menggunakan DTSEN sebagai sumber data. Layanan tersebut juga memberikan informasi mengenai desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengakses informasi terkait kepesertaan dan melakukan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang tersedia.
Desil Dapat Berubah, Jadi Perlu Dicek Kembali
Status desil tidak bersifat tetap. Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dapat menyebabkan posisi desil ikut berubah.
Pemutakhiran dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, penghitungan desil dilakukan kembali secara berkala oleh BPS.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan hasil pengecekan lama. Jika kondisi ekonomi keluarga berubah atau data yang tercantum sudah tidak sesuai, pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur yang telah disediakan.
Daftar Bansos Desil 1-4 September 2026
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga September 2026, beberapa bantuan yang berkaitan dengan kelompok desil 1-4 dapat dirangkum sebagai berikut:
| Program | Besaran/Manfaat | Keterangan |
|---|---|---|
| PKH | Sesuai kategori penerima | Disalurkan berdasarkan komponen keluarga |
| BPNT/Program Sembako | Rp200.000 per bulan | Setara Rp600.000 untuk tiga bulan |
| Bantuan pangan beras | 30 kg | Alokasi Juli-September, masing-masing 10 kg per bulan |
Khusus bantuan pangan beras, Bapanas menegaskan bahwa beras yang diterima KPM merupakan hak penuh penerima dan tidak boleh dipotong atau dikenai pungutan. Pada September 2026, pemerintah juga terus mendorong penyelesaian penyaluran bantuan untuk periode Juli-September.
Dengan pembaruan kebijakan pada September 2026, bantuan pangan beras juga direncanakan berlanjut hingga Desember sehingga total alokasi bantuan pangan beras pemerintah sepanjang 2026 dapat mencapai sekitar 2,6 juta ton.
Masyarakat yang termasuk desil 1-4 dapat mengecek NIK melalui layanan resmi Cek Bansos untuk mengetahui status kepesertaan dan jenis bantuan yang tercatat. Posisi desil dapat menjadi dasar penentuan sasaran, tetapi penerimaan bantuan tetap mengikuti ketentuan masing-masing program.















