Polri menyediakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen resmi yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kepolisian seseorang.
Dokumen ini dapat dibutuhkan untuk sejumlah keperluan, mulai dari proses melamar pekerjaan, seleksi CPNS, hingga kepentingan pendidikan.
SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Dokumen tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku telah selesai sementara SKCK masih diperlukan, pemohon dapat mengurus perpanjangan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
Memasuki Agustus 2026, pengurusan SKCK dapat dimulai secara digital maupun dilakukan dengan mendatangi kantor kepolisian yang menyediakan layanan tersebut.
Untuk pengajuan secara daring, sistem resmi Polri saat ini mengarahkan masyarakat menggunakan layanan Polri, termasuk melalui Super App Polri.
Berkas untuk Perpanjang SKCK
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sebelum mengajukan perpanjangan. Berkas yang lengkap akan memudahkan petugas melakukan pemeriksaan data selama proses pelayanan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- SKCK terdahulu dalam bentuk asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Beberapa lembar dapat disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan.
- Sidik jari apabila data sebelumnya belum tersedia atau petugas meminta pengambilan ulang.
Informasi layanan resmi Polri juga memasukkan SKCK lama sebagai salah satu dokumen untuk pengajuan perpanjangan, dengan ketentuan tertentu mengenai masa berlaku dokumen tersebut.
Karena detail persyaratan teknis dapat menyesuaikan satuan kerja penerbit, pemohon disarankan memastikan kembali ketentuan di kantor kepolisian yang akan dipilih.
Cara Mengajukan Perpanjangan SKCK Online
Pengajuan secara digital memungkinkan sebagian proses dilakukan tanpa harus langsung datang ke kantor polisi. Melalui sistem resmi yang tersedia, pemohon dapat mengisi data, mengirim dokumen, menentukan lokasi penerbitan, dan melakukan pembayaran melalui saluran yang disediakan.
Berikut urutan pengajuannya:
- Instal dan buka Super App Polri pada perangkat.
- Daftarkan akun kemudian lakukan verifikasi identitas mengikuti instruksi yang tersedia.
- Masuk ke menu layanan SKCK.
- Lengkapi data pribadi serta informasi mengenai tujuan pengajuan SKCK.
- Kirim dokumen yang dipersyaratkan, termasuk KTP, KK, dokumen pendukung, dan pas foto.
- Tentukan satuan kerja Polri yang dipilih sebagai lokasi penerbitan SKCK.
- Bayarkan PNBP menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia pada sistem.
- Setelah data diperiksa, ikuti arahan berikutnya untuk validasi dan pencetakan SKCK.
- Jika sistem meminta, datangi kantor polisi dengan membawa dokumen asli untuk menyelesaikan verifikasi atau pencetakan.
Sistem SKCK Online Polri mencantumkan rangkaian proses yang meliputi pendaftaran, pengisian permohonan, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, serta pemeriksaan oleh petugas.
Prosedur Perpanjang SKCK di Kantor Polisi
Pemohon yang ingin mengurus secara langsung dapat datang ke kantor polisi yang menyediakan pelayanan SKCK. Sebelum mendatangi lokasi, seluruh dokumen sebaiknya diperiksa kembali agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan satuan kerja terkait.
Prosesnya meliputi:
- Datang ke kantor polisi yang melayani penerbitan SKCK sesuai kebutuhan.
- Mendatangi loket SKCK dan menyampaikan keperluan untuk memperpanjang dokumen.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas.
- Menyerahkan SKCK lama bersama dokumen persyaratan lainnya.
- Petugas Intelkam memeriksa berkas dan melakukan pencocokan data pemohon.
- Setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi, penerbitan atau pencetakan SKCK dilakukan sesuai prosedur pelayanan.
Pemohon juga perlu memperhatikan tingkat satuan kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK. Polri menjelaskan bahwa penerbitan dokumen mengikuti kewenangan satuan kerja serta tujuan penggunaan SKCK.
Tarif Perpanjang SKCK Agustus 2026
Biaya layanan SKCK yang tercantum dalam sistem SKCK Online Polri adalah Rp30.000 per permohonan. Tarif tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan masa berlaku SKCK tercatat selama enam bulan.
Pada kondisi tertentu, ketentuan PNBP Polri juga memungkinkan tarif sebesar Rp0 berdasarkan pertimbangan yang berlaku. Pemohon tetap perlu mengikuti persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan ketika layanan diajukan.
Dengan demikian, masyarakat yang berencana memperpanjang SKCK pada Agustus 2026 sebaiknya menyiapkan SKCK sebelumnya, identitas diri, pas foto, dan dokumen pendukung sejak awal.
Pengajuan melalui sistem online dapat digunakan untuk memulai sejumlah tahapan dari luar kantor polisi. Namun, apabila diperlukan, proses verifikasi atau pencetakan tetap dilakukan mengikuti instruksi sistem dan ketentuan satuan kerja Polri yang dipilih.















