Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat tahun 2026. Rekrutmen ini menyediakan 331 formasi bagi pelamar yang memenuhi kriteria pendidikan, pengalaman mengajar, dan persyaratan lainnya.
Pengadaan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan serta penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Pelaksanaan seleksi juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 tertanggal 3 Juni 2026 tentang penetapan kebutuhan PPPK melalui pengadaan tingkat instansi di lingkungan Kementerian Sosial tahun 2026.
Informasi rekrutmen ini tercantum dalam pengumuman Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Calon pelamar perlu memahami pembagian formasi, persyaratan, dokumen, serta tahapan seleksi sebelum mendaftar melalui portal resmi SSCASN.
Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
Kementerian Sosial menyediakan 331 kebutuhan untuk jabatan fungsional Guru Ahli Pertama bidang Agama dan Budi Pekerti. Seluruh formasi ditempatkan pada Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial.
| No. | Jabatan | Jumlah Formasi |
|---|---|---|
| 1 | Guru Ahli Pertama – Guru Agama Islam dan Budi Pekerti | 210 |
| 2 | Guru Ahli Pertama – Guru Agama Buddha dan Budi Pekerti | 2 |
| 3 | Guru Ahli Pertama – Guru Agama Hindu dan Budi Pekerti | 15 |
| 4 | Guru Ahli Pertama – Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti | 40 |
| 5 | Guru Ahli Pertama – Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti | 63 |
| 6 | Guru Ahli Pertama – Guru Agama Konghucu dan Budi Pekerti | 1 |
| Total | 331 | |
Formasi terbanyak tersedia untuk Guru Agama Islam dan Budi Pekerti, yakni 210 posisi. Sementara itu, kebutuhan untuk Guru Agama Konghucu dan Budi Pekerti berjumlah satu posisi. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam proses pendaftaran.
Kriteria Pelamar PPPK Guru Agama 2026
Pengadaan ini ditujukan kepada pelamar yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang masih aktif mengajar di Sekolah Rakyat, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan surat penugasan dari Kementerian Agama.
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama serta tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama.
Kedua kriteria tersebut menjadi dasar untuk menentukan prioritas kelulusan. Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dalam pengumuman.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Calon peserta perlu memastikan bahwa seluruh ketentuan umum berikut dapat dipenuhi sebelum mengirimkan lamaran:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun ketika melamar.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/sarjana terapan.
- Memiliki sertifikat pendidik dan tercatat dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat pengangkatan.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat pengangkatan.
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih, dibuktikan dengan SKCK yang diserahkan saat pengangkatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Khusus Guru Agama dan Budi Pekerti
Selain ketentuan umum, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus yang berkaitan dengan kompetensi keagamaan dan pengalaman mengajar.
- Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal satu tahun, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah dan surat penugasan Kementerian Agama. Alternatifnya, pelamar memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya dua tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan, dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan/atau ketua yayasan.
- Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, bersikap terbuka, moderat, toleran, serta mempunyai wawasan keindonesiaan.
- Mampu membaca dan memahami kitab suci pada tingkat mahir.
- Mampu menjelaskan atau menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci.
- Khusus pelamar Guru Agama Islam, mampu membaca Al-Qur’an secara tartil, lancar, tidak terbata-bata, menggunakan bacaan murottal, dan sesuai kaidah ilmu tajwid.
- Bersedia bekerja dengan sistem sif serta tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau menempati asrama Sekolah Rakyat.
- Bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat, wajib memiliki surat izin mengikuti seleksi PPPK dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala dinas pendidikan, atau kepala kantor wilayah sesuai ketentuan.
Link Pendaftaran PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara. Pelamar dapat mengakses laman berikut:
Link pendaftaran: https://sscasn.bkn.go.id/
Informasi pengumuman dan perkembangan seleksi juga dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://kemensos.go.id/.
Cara Daftar PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
Pelamar perlu mengikuti tahapan pendaftaran secara teliti agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan dokumen.
- Buka portal resmi SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
- Buat akun SSCASN sesuai petunjuk yang tersedia.
- Masuk menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Lengkapi data diri dan informasi pendaftaran sesuai dokumen resmi.
- Pilih formasi jabatan Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat yang tersedia.
- Tentukan satu lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dari daftar lokasi yang disediakan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format dan ketentuan ukuran berkas pada portal.
- Periksa kembali data serta dokumen yang telah dimasukkan sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan. Pilihan lokasi tes juga perlu diperhatikan karena setiap titik pelaksanaan memiliki kuota peserta. Apabila kuota suatu lokasi telah terpenuhi, pilihan tersebut dapat ditutup dan pelamar perlu memilih lokasi lain yang terdekat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan persyaratan dan berasal dari dokumen asli yang dipindai berwarna. Berkas yang buram, tidak lengkap, rusak, atau tidak dapat dibuka berisiko membuat pelamar dinyatakan gugur.
Dokumen umum yang diperlukan meliputi:
- Pas foto formal digital terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat lamaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai.
- Surat pernyataan yang memuat 10 pernyataan, telah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai.
- Hasil pindai ijazah asli sesuai persyaratan jabatan.
- Hasil pindai transkrip nilai asli.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus disertai penetapan penyetaraan dari kementerian yang menangani pendidikan tinggi atau pendidikan tinggi keagamaan sesuai ketentuan.
Pelamar yang masih aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat harus melampirkan:
- Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala Sekolah Rakyat.
- Surat penugasan dari Kementerian Agama.
Kedua dokumen tersebut digabungkan menjadi satu berkas digital.
Sementara itu, pelamar yang tidak termasuk kategori guru aktif di Sekolah Rakyat perlu melampirkan:
- Surat keterangan pengalaman mengajar minimal dua tahun yang ditandatangani kepala sekolah dan/atau ketua yayasan.
- Surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala dinas pendidikan, atau kepala kantor wilayah.
Dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF, sedangkan pas foto menggunakan format JPG atau JPEG. Pastikan berkas terbaca dengan jelas, tidak rusak, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan panitia.
Daftar Lokasi Tes CAT PPPK Guru Agama 2026
Pelamar dapat memilih satu lokasi seleksi kompetensi CAT dari 35 titik yang tercantum dalam pengumuman. Berikut daftar lokasi dan alamat pelaksanaannya.
| No. | Lokasi Seleksi | Alamat |
|---|---|---|
| 1 | Kantor Pusat BKN | Jl. Mayor Jenderal Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur. |
| 2 | Kantor Regional I BKN Yogyakarta | Jl. Raya Magelang Km 7,5, Yogyakarta. |
| 3 | Kantor Regional II BKN Surabaya | Jl. Letjend. S. Parman No. 6, Krajan Kulon, Waru, Kabupaten Sidoarjo. |
| 4 | Kantor Regional III BKN Bandung | Jl. Surapati No. 10, Bandung. |
| 5 | Kantor Regional IV BKN Makassar | Jl. Pacerakang No. 3, Daya, Biringkanaya, Makassar. |
| 6 | Kantor Regional VI BKN Medan | Jl. TB Simatupang No. 124, Pinang Baris, Medan. |
| 7 | Kantor Regional VII BKN Palembang | Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu I, Jakabaring, Palembang. |
| 8 | Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin | Jl. Bhayangkara No. 1, Sungai Besar, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. |
| 9 | Kantor Regional IX BKN Jayapura | Jl. Baru No. 100B, Kota Raja, Jayapura. |
| 10 | Kantor Regional X BKN Denpasar | Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Suwung, Denpasar. |
| 11 | Kantor Regional XI BKN Manado | Jl. AA Maramis Km 8, Paniki Bawah, Mapanget, Manado. |
| 12 | Kantor Regional XII BKN Pekanbaru | Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru. |
| 13 | Kantor Regional XIII BKN Aceh | Jl. Bandara Sultan Iskandar Muda Km 11 No. 113, Desa Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. |
| 14 | Kantor Regional XIV BKN Manokwari | Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat, Jl. Brigjen Purn. Abraham Oktovianus Atururi, Arfai II, Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. |
| 15 | UPT BKN Ambon | Jl. Ade Irma Suryani Nasution No. 8, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. |
| 16 | UPT BKN Balikpapan | Jl. Marsma Iswahyudi No. 40, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan. |
| 17 | UPT BKN Batam | Gedung Bersama Pemko Batam, Lantai 5, Jl. Raja Isa No. 17, Batam Center. |
| 18 | UPT BKN Bengkulu | Jl. WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. |
| 19 | UPT BKN Gorontalo | Jl. H. DJ Rachman, Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. |
| 20 | UPT BKN Jambi | Jl. Kapten Pattimura No. 90, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. |
| 21 | UPT BKN Kendari | Jl. Sultan Hasanudin No. 63, Tipulu, Kendari. |
| 22 | UPT BKN Kupang | Jalan Frans Seda, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. |
| 23 | UPT BKN Lampung | Jl. Nusa Indah I No. 2A, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. |
| 24 | UPT BKN Mamuju | Jl. Martadinata, Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju. |
| 25 | UPT BKN Mataram | Jl. Sandat No. 4, Kota Mataram. |
| 26 | UPT BKN Padang | Jl. Adinegoro No. 6, Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. |
| 27 | UPT BKN Palangkaraya | Jl. W. Sudirohusodo No. 20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya. |
| 28 | UPT BKN Palu | Jl. Bantilan No. 20, Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. |
| 29 | UPT BKN Pangkal Pinang | Jl. M. Saleh Zainudin, Air Salemba-Gabek, Pangkal Pinang. |
| 30 | UPT BKN Pontianak | Jl. Achmad Sood No. 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat. |
| 31 | UPT BKN Semarang | Jl. Soekarno Hatta Km 29, Bergas, Ungaran, Kabupaten Semarang. |
| 32 | UPT BKN Serang | Jl. KH. Sochari No. 40, Kota Serang, Provinsi Banten. |
| 33 | UPT BKN Sorong | Jl. Sorong-Klamono, Kompleks Perkantoran Kabupaten Sorong Km 24. |
| 34 | UPT BKN Tarakan | Jl. Kusuma Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. |
| 35 | UPT BKN Ternate | Jl. Jati Metro No. 475, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. |
Pengumuman mencantumkan ketentuan kuota khusus untuk beberapa titik, termasuk UPT BKN Semarang, UPT BKN Serang, UPT BKN Kupang, dan Kantor Regional III BKN Bandung. Jika kuota lokasi pilihan sudah terpenuhi, pelamar perlu menentukan lokasi lain yang masih tersedia.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
Jadwal penerimaan dalam pengumuman Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 disusun sebagai berikut. Jadwal ini bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan sesuai keputusan panitia.
| No. | Tahapan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Pengumuman penerimaan | 8–15 Oktober 2026 |
| 2 | Pendaftaran | 9–15 Oktober 2026 |
| 3 | Seleksi administrasi | 9–18 Oktober 2026 |
| 4 | Pengumuman hasil seleksi administrasi | 19–20 Oktober 2026 |
| 5 | Masa sanggah administrasi | 21 Oktober 2026 |
| 6 | Jawab sanggah administrasi | 21–23 Oktober 2026 |
| 7 | Pengumuman hasil administrasi setelah sanggah | 24–25 Oktober 2026 |
| 8 | Tahapan seleksi berikutnya | Diumumkan kemudian |
Pelamar disarankan memeriksa pengumuman secara berkala karena jadwal tes kompetensi CAT dan seleksi kompetensi tambahan belum dicantumkan secara terperinci dalam jadwal tersebut.
Tahapan Seleksi PPPK Guru Agama 2026
Proses seleksi terdiri atas pemeriksaan administrasi, ujian kompetensi berbasis CAT BKN, serta seleksi kompetensi tambahan.
1. Seleksi Administrasi
Panitia memeriksa kesesuaian data dan dokumen pelamar dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan diumumkan melalui portal SSCASN dan/atau situs resmi Kementerian Sosial.
2. Seleksi Kompetensi CAT BKN
Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti ujian CAT yang meliputi empat komponen:
- Kompetensi teknis.
- Kompetensi manajerial.
- Kompetensi sosial kultural.
- Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
Informasi teknis mengenai pelaksanaan ujian CAT akan disampaikan melalui pengumuman lanjutan.
3. Seleksi Kompetensi Tambahan
Seleksi kompetensi tambahan mencakup psikotes dan tes wawancara. Tahapan ini bersifat menggugurkan, sehingga pelamar perlu mengikuti seluruh ketentuan dan memenuhi standar yang ditetapkan panitia.
Ketentuan Pemeringkatan dan Kelulusan
Peserta yang dapat melanjutkan ke seleksi kompetensi tambahan dibatasi paling banyak dua kali jumlah kebutuhan formasi pada setiap jabatan. Pemeringkatan awal didasarkan pada nilai total CAT tertinggi.
Jika terdapat peserta dengan nilai total yang sama, urutan pemeringkatan ditentukan melalui ketentuan berikut:
- Nilai kompetensi teknis tertinggi.
- Nilai kompetensi manajerial tertinggi jika nilai teknis sama.
- Nilai kompetensi sosial kultural tertinggi jika nilai manajerial sama.
- IPK tertinggi jika nilai sosial kultural sama.
- Jika IPK juga sama, seluruh pelamar yang memiliki nilai tersebut diikutsertakan.
Penetapan kelulusan memperhatikan prioritas pelamar dan hasil integrasi nilai. Prioritas diberikan kepada:
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, memiliki surat keterangan dari kepala sekolah, serta surat penugasan Kementerian Agama.
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama.
Apabila nilai akhir peserta sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan berikut:
- Nilai total CAT BKN tertinggi.
- Nilai kompetensi teknis tertinggi.
- Nilai kompetensi manajerial tertinggi.
- Nilai kompetensi sosial kultural tertinggi.
- Nilai psikotes tertinggi.
- Nilai tes wawancara tertinggi.
- IPK tertinggi.
- Usia tertinggi.
Apabila kebutuhan formasi masih belum terpenuhi, kekurangan dapat diisi oleh peserta pada jabatan yang sama dengan peringkat terbaik berdasarkan hasil integrasi nilai di lokasi formasi dalam provinsi yang sama.
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan
Seluruh tahapan seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat tidak dipungut biaya. Pelamar perlu waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Panitia juga menegaskan beberapa ketentuan berikut:
- Pelamar bertanggung jawab memahami pengumuman dan memenuhi seluruh persyaratan.
- Dokumen yang tidak terbaca, tidak lengkap, atau tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur.
- Informasi atau dokumen yang terbukti tidak benar dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan atau pemberhentian setelah diangkat menjadi PPPK.
- Pelamar, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu kepada panitia seleksi. Pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum dan menyebabkan kelulusan dibatalkan.
- Keputusan panitia mengenai kelulusan setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Data dan dokumen yang disampaikan untuk proses seleksi menjadi milik panitia.
Informasi lanjutan dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Sosial dan portal SSCASN BKN.
Kesimpulan
Seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat tahun 2026 menyediakan 331 formasi untuk enam bidang agama. Pendaftaran sesuai pengumuman dijadwalkan berlangsung pada 9–15 Oktober 2026 melalui SSCASN.
Calon peserta perlu memenuhi persyaratan pendidikan, IPK, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, dan kemampuan membaca serta memahami kitab suci sesuai jabatan yang dipilih. Selain itu, kelengkapan dokumen dan ketepatan mengikuti jadwal menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
Sebelum mendaftar, pelamar sebaiknya membaca pengumuman resmi secara menyeluruh dan memantau pembaruan dari Kementerian Sosial maupun BKN untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal atau ketentuan.
















