Kamis, 3 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Tayamum, Ketahui Syarat, Niat, Media, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
3 September 2026
in Info
0
Tayamum, Ketahui Syarat, Niat, Media, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Tayamum, Ketahui Syarat, Niat, Media, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Tayamum menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umat Muslim ketika bersuci menggunakan air tidak dapat dilakukan. Keadaan ini bisa terjadi karena air tidak tersedia, sulit diperoleh, atau justru berisiko terhadap kondisi kesehatan seseorang.

Walaupun prosesnya lebih ringkas dibandingkan wudu, tayamum tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari alasan yang membolehkan, syarat, media yang digunakan, bacaan niat, hingga langkah pelaksanaannya perlu dipahami agar ibadah tetap dilakukan sesuai tuntunan syariat.

READ ALSO

Bansos PKH September 2026, Simak Cara Cek Status, Jadwal Cair, dan Nominal Bansos

Syarat Daftar IPDN 2026, Dokumen, Jadwal, dan Tahapan Tes




Pengertian Tayamum

Tayamum adalah cara bersuci dengan memanfaatkan tanah atau debu yang suci sebagai pengganti wudu maupun mandi wajib dalam keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan rukhsah atau keringanan agar umat Islam tetap bisa melaksanakan ibadah ketika air tidak dapat digunakan.

Salah satu landasan tayamum terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6. Allah SWT menyebutkan keadaan orang sakit, orang yang sedang bepergian, maupun mereka yang tidak mendapatkan air sebagai kondisi yang memungkinkan seseorang bertayamum dengan debu yang baik dan suci.

Ayat tersebut juga menegaskan bahwa Allah SWT tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Tayamum menjadi bagian dari kemudahan dan penyempurnaan nikmat yang diberikan dalam menjalankan ketentuan bersuci.

Kondisi yang Membolehkan Tayamum

Tayamum bukan pilihan yang dapat digunakan sesuka hati hanya karena seseorang ingin menghindari air. Pelaksanaannya harus didasarkan pada keadaan tertentu yang memang dibenarkan.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan untuk bertayamum antara lain:

Tidak mendapatkan air

Seseorang dapat bertayamum setelah berusaha mencari air tetapi tidak menemukannya. Ketentuan ini juga berlaku ketika jumlah air yang tersedia tidak cukup untuk kebutuhan bersuci.

Penggunaan air berisiko memperburuk penyakit

Orang yang sedang sakit dan memiliki kekhawatiran bahwa air akan memperparah penyakit, memperburuk luka, atau memperlambat proses pemulihan dapat mengganti bersuci dengan tayamum.

Air terlalu dingin dan membahayakan tubuh

Tayamum diperbolehkan ketika air berada dalam keadaan sangat dingin dan penggunaannya dikhawatirkan menimbulkan bahaya bagi tubuh, sedangkan tidak ada cara untuk menghangatkannya.

Mengambil air membahayakan keselamatan

Apabila seseorang harus menuju sumber air yang berada di lokasi berbahaya sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa atau harta, tayamum dapat menjadi pilihan yang dibenarkan.

Air dibutuhkan untuk keperluan penting

Dalam keadaan air yang tersedia harus disimpan untuk minum atau kebutuhan utama lainnya, seseorang dapat menggunakan tayamum sebagai pengganti bersuci dengan air.

Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Lewat HP, Cek Risiko Kesehatan

Syarat Tayamum yang Perlu Diperhatikan

Tayamum juga mempunyai sejumlah persyaratan. Mengacu pada penjelasan dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Waktu salat telah masuk.
  • Ada niat untuk melaksanakan tayamum.
  • Beragama Islam.
  • Sudah berusaha mencari air ketika air tidak tersedia.
  • Tidak ada penghalang pada bagian tubuh yang akan diusap.
  • Tidak sedang dalam keadaan haid atau nifas.
  • Terdapat alasan yang dibenarkan untuk melakukan tayamum.

Media untuk Tayamum

Bahan yang digunakan untuk tayamum harus dalam keadaan suci dan tidak terkena najis. Tanah maupun debu menjadi media yang digunakan sebagai sarana bersuci dalam ketentuan ini.

Debu suci tidak selalu harus berada di tanah terbuka. Dalam keadaan tertentu, debu dapat ditemukan pada permukaan yang bersih, seperti dinding, meja, atau bagian lain yang diyakini terdapat debu suci.

Meski begitu, tidak semua benda atau permukaan dapat langsung dianggap memenuhi syarat untuk tayamum. Media yang dipakai tetap harus sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku.

Bacaan Niat Tayamum

Niat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tayamum. Salah satu bacaan niat yang umum digunakan adalah:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Nawaitu tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah Ta’ala.”

Niat dilakukan di dalam hati ketika seseorang mulai melaksanakan tayamum.




Tata Cara Tayamum yang Benar

Pelaksanaan tayamum dilakukan menggunakan tanah atau debu yang suci. Urutannya sebagai berikut:

1. Membaca basmalah

Mulailah dengan membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim.

2. Menghadirkan niat

Niatkan dalam hati bahwa tayamum dilakukan sebagai bentuk bersuci agar dapat melaksanakan salat.

3. Meletakkan kedua telapak tangan pada debu

Kedua telapak tangan ditepukkan atau diletakkan pada permukaan yang terdapat debu suci.

4. Mengusap wajah

Setelah telapak tangan terkena debu, usapkan kedua tangan ke seluruh bagian wajah secara merata.

5. Mengambil debu kembali

Kedua telapak tangan kembali ditempelkan pada permukaan yang mengandung debu untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

6. Mengusap tangan

Usapkan telapak tangan kiri pada tangan kanan hingga siku. Setelah itu, lakukan hal yang sama pada tangan kiri menggunakan tangan kanan sesuai tata cara yang dianut.

7. Membersihkan debu yang berlebihan

Debu yang masih menempel terlalu banyak pada tangan dapat dibersihkan.

8. Menjalankan semua tahapan secara tertib

Setiap langkah tayamum dilakukan sesuai urutan agar pelaksanaannya tidak terputus dari tata cara yang telah ditentukan.

Tayamum bagi Orang yang Sedang Sakit

Orang sakit tetap berkewajiban menjalankan salat selama masih berada dalam kondisi yang membuat kewajiban tersebut berlaku. Namun, penggunaan air dapat diganti dengan tayamum ketika air dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi kondisi tubuh.

Keadaan tersebut dapat berupa luka yang tidak boleh terkena air, proses pemulihan tertentu, atau kondisi kesehatan lain yang membuat penggunaan air berisiko.

Tayamum juga dapat dilakukan ketika seseorang berada dalam keadaan terlalu lemah untuk mengambil air, sementara tidak ada orang lain yang bisa membantunya.

Ketentuan Tayamum Saat Bepergian atau Berada di Pesawat

Perjalanan juga dapat menghadirkan situasi yang membuat seseorang mengalami kesulitan menggunakan air untuk bersuci. Salah satunya ketika berada di dalam pesawat.

Meski demikian, tayamum tetap tidak dilakukan hanya karena dianggap lebih mudah atau praktis. Seseorang perlu memastikan bahwa keadaan yang dialaminya memang masuk dalam alasan yang membolehkan tayamum.

Ketika syaratnya terpenuhi, langkah pokoknya tetap mencakup niat, menggunakan media yang suci, mengusap wajah, lalu mengusap tangan sesuai ketentuan yang dianut.

Dalil yang Menjadi Dasar Tayamum

Selain Surah Al-Ma’idah ayat 6, dasar mengenai tayamum juga terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 43. Ayat tersebut menerangkan keadaan orang sakit atau orang yang sedang bepergian dan tidak mendapatkan air sehingga diperbolehkan menggunakan tanah yang baik dan suci untuk bersuci.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari, Ammar bin Yasir menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan tayamum dengan mengusap wajah dan kedua tangan.

Dengan demikian, tayamum memiliki landasan yang jelas dalam ajaran Islam dan menjadi salah satu cara bersuci yang dapat digunakan ketika terdapat keadaan yang membolehkannya.

Hal yang Membatalkan Tayamum

Tayamum dapat berakhir ketika alasan yang sebelumnya membolehkan pelaksanaannya sudah tidak ada. Beberapa keadaan yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Air yang sebelumnya tidak tersedia sudah ditemukan dan dapat digunakan untuk bersuci.
  • Uzur atau alasan yang menjadi dasar tayamum telah hilang.
  • Seseorang mengalami hal yang membatalkan wudu.
  • Keadaan telah kembali memungkinkan penggunaan air sehingga kewajiban bersuci dengan air dapat dilakukan.

Ketentuan tersebut dapat memiliki perincian yang berbeda berdasarkan kondisi dan mazhab yang dianut. Untuk persoalan khusus, penjelasan dari ustaz atau ahli fikih yang dipercaya dapat menjadi rujukan.




Doa Setelah Tayamum

Setelah menyelesaikan bersuci, seseorang dapat membaca doa sebagaimana doa yang dibaca setelah wudu. Salah satu bacaannya adalah:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Doa tersebut kemudian dapat dilanjutkan dengan permohonan agar termasuk orang yang bertobat, menjaga kesucian diri, serta menjadi hamba Allah SWT yang saleh.

Tayamum menunjukkan adanya kemudahan dalam ajaran Islam ketika air tidak dapat digunakan untuk bersuci. Dengan memahami alasan yang membolehkan, syarat, niat, media, dan langkah pelaksanaannya, umat Muslim dapat tetap menjalankan salat dalam keadaan tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Tags: cara tayamumdoa tayamumniat tayamumpengertian tayamumsyarat tayamumtata cara tayamumtayamumtayamum dalam Islamtayamum orang sakit

Related Posts

Bansos PKH September 2026, Simak Cara Cek Status, Jadwal Cair, dan Nominal Bansos
Info

Bansos PKH September 2026, Simak Cara Cek Status, Jadwal Cair, dan Nominal Bansos

3 September 2026
Syarat Daftar IPDN 2026, Dokumen, Jadwal, dan Tahapan Tes
Info

Syarat Daftar IPDN 2026, Dokumen, Jadwal, dan Tahapan Tes

3 September 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP
Bansos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP

3 September 2026
Cara Cek PKH 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima dan Pencairannya
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima dan Pencairannya

3 September 2026
Cek Bansos Rp600 Ribu 2026 lewat HP, Begini Caranya
Bansos

Cek Bansos Rp600 Ribu 2026 lewat HP, Begini Caranya

3 September 2026
Panduan Daftar PIP 2026 Siswa SD hingga SMA, Syarat dan Cek Penerima
Info

Panduan Daftar PIP 2026 Siswa SD hingga SMA, Syarat dan Cek Penerima

2 September 2026
Next Post
Syarat Daftar IPDN 2026, Dokumen, Jadwal, dan Tahapan Tes

Syarat Daftar IPDN 2026, Dokumen, Jadwal, dan Tahapan Tes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

PIP Termin II 2026 Masih Cair hingga September, Cek Jadwal, Besaran, dan Cara Pencairannya

29 Agustus 2026
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Lewat NIK KTP, Sudah Cair atau Belum?

29 Agustus 2026
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026

30 Agustus 2026
NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

NIK Tidak Ditemukan Saat Cek Bansos? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

1 September 2026
BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

BPNT Tahap 3 2026 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Cek Bansos Lewat HP

29 Agustus 2026

EDITOR'S PICK

Cek Bansos PKH BPNT 2026 Lewat NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Terbaru

Cek Bansos PKH BPNT 2026 Lewat NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Terbaru

28 Agustus 2026

Search Teams Recover Seats, Wheels From Indonesia Jet Crash Site

28 Juni 2026
Cek Bansos Tahap 3 2026 Online, Ini Cara Usulkan Penerima Baru

Cek Bansos Tahap 3 2026 Online, Ini Cara Usulkan Penerima Baru

28 Agustus 2026
Apakah Kopi Bisa Mengganggu Tidur? Ini Pengaruh Kafein dan Waktu Terbaik Minumnya

Apakah Kopi Bisa Mengganggu Tidur? Ini Pengaruh Kafein dan Waktu Terbaik Minumnya

31 Agustus 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version