Selasa, 6 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Daftar SKCK Online 2027, Cek Syarat, Biaya, dan Rencana Cetak Mandiri

Andra Chandra by Andra Chandra
6 Oktober 2026
in Info
0
Cara Daftar SKCK Online 2027, Cek Syarat, Biaya, dan Rencana Cetak Mandiri

Cara Daftar SKCK Online 2027, Cek Syarat, Biaya, dan Rencana Cetak Mandiri

Masyarakat kini dapat mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui layanan digital Polri.

Proses tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan kepolisian yang tidak hanya mengarah pada pendaftaran secara online, tetapi juga rencana pencetakan dokumen secara mandiri melalui mesin anjungan.

READ ALSO

Bansos Tahap 4 Oktober 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima

BSU 2026 Kapan Cair? Cek Penerima, Syarat, dan Cara Mengeceknya

Baintelkam Polri menyampaikan bahwa layanan SKCK secara penuh melalui sistem online sebenarnya telah tersedia sejak 2025 dan terhubung dengan Super Apps Polri.

Tahap selanjutnya difokuskan pada penyediaan anjungan pencetakan SKCK sehingga pemohon nantinya tidak harus kembali berhadapan langsung dengan petugas untuk mendapatkan dokumen fisik.



Syarat Pengajuan SKCK Online

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum memulai pendaftaran. Dokumen tersebut harus tersedia dalam bentuk digital agar dapat diunggah melalui layanan yang digunakan.

Persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir.
  • Paspor untuk pemohon yang membutuhkan SKCK sebagai keperluan ke luar negeri.
  • Enam lembar pas foto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sesuai ketentuan digital pada aplikasi.
  • Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) atau KIS.

Setiap dokumen sebaiknya memiliki gambar yang jelas. Kualitas dokumen yang baik akan membantu proses unggah dan verifikasi data.

Langkah Daftar SKCK Secara Online

Pengajuan dapat dilakukan melalui Super Apps Polri maupun layanan SKCK online yang disediakan kepolisian. Pemohon perlu mengikuti beberapa tahapan hingga mendapatkan kode registrasi.

Berikut prosesnya:

  • Unduh Super Apps Polri dari toko aplikasi di ponsel atau gunakan layanan SKCK online.
  • Registrasikan akun dengan memasukkan informasi yang diminta, termasuk NIK, nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
  • Pilih menu SKCK kemudian masuk ke bagian pendaftaran.
  • Lengkapi formulir permohonan dengan data pribadi, keterangan keluarga, riwayat pendidikan, serta informasi lain yang diperlukan.
  • Masukkan dokumen persyaratan seperti KTP, pas foto berlatar merah, kartu BPJS, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah proses pengisian dan pengajuan selesai, pemohon akan menerima barcode atau kode registrasi.
  • Simpan barcode tersebut untuk digunakan dalam tahapan penerbitan SKCK.

Sistem SKCK digital sudah terhubung dengan Super Apps Polri sejak 2025. Baintelkam Polri kemudian mengembangkan konsep anjungan pencetakan sebagai tahap lanjutan agar masyarakat tidak perlu melakukan kontak langsung dengan petugas hanya untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik.



Biaya Pembuatan dan Proses Pengambilan

Pengajuan secara online tidak berarti seluruh tahapan saat ini dapat diselesaikan tanpa datang ke kantor kepolisian. Pemohon masih harus mengikuti prosedur pengambilan dokumen fisik berdasarkan lokasi dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan secara nontunai menggunakan BRIVA atau melalui loket pembayaran di kantor polisi, bergantung pada layanan yang tersedia.

Ketika menjalani proses verifikasi, pemohon juga perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Barcode atau bukti pendaftaran online.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah.
  • Pas foto fisik ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  • Kartu BPJS asli.

Rencana Anjungan Cetak SKCK pada 2027

Baintelkam Polri berencana menyiapkan 10 unit anjungan pencetakan SKCK di Jakarta pada 2027. Fasilitas tersebut akan menjadi tahap uji coba bagi pemohon yang telah menyelesaikan pengajuan melalui sistem digital dan sudah memiliki barcode.

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan pengembangan anjungan tersebut salah satunya bertujuan mengurangi peluang terjadinya pungutan liar dengan membatasi pertemuan langsung antara petugas dan masyarakat.

“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” ujar Achmad pada Rabu (23/9/2026).



Tahapan Cetak SKCK lewat Anjungan

Apabila sistem anjungan telah diterapkan, pemohon yang sudah menyelesaikan pendaftaran online dan memperoleh barcode dapat mencetak SKCK melalui mesin yang disediakan.

Alurnya direncanakan sebagai berikut:

  • Mengirim permohonan SKCK melalui Super Apps Polri atau layanan online.
  • Mengisi seluruh data dan persyaratan yang diminta.
  • Menunggu verifikasi sampai barcode diterbitkan.
  • Mendatangi anjungan pencetakan SKCK yang tersedia.
  • Memindai atau memasukkan barcode pada mesin.
  • Dokumen SKCK dicetak langsung melalui anjungan.

Sistem tersebut memungkinkan masyarakat yang datanya telah diproses secara digital memperoleh dokumen fisik tanpa perlu kembali ke kantor polisi hanya untuk melakukan pengambilan.

Uji Coba 10 Mesin Berlangsung di Jakarta

Sebanyak 10 mesin anjungan pencetakan SKCK direncanakan menjalani uji coba di Jakarta pada 2027. Tahap awal ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan sistem sebelum konsep pencetakan mandiri diterapkan di wilayah yang lebih luas.

Menurut Achmad, kondisi jaringan internet dan kesiapan infrastruktur menjadi beberapa hal yang masih diperhatikan selama persiapan uji coba. Jika sistem sudah dinilai siap, fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat dengan proses yang lebih cepat.

Baintelkam Polri juga bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam penguatan integrasi data SKCK. Langkah ini diarahkan agar masyarakat tidak harus memasukkan informasi yang sama berulang kali ketika menggunakan layanan yang telah saling terhubung.



Sistem SKCK Online Belum Sepenuhnya Berubah Menjadi Cetak Mandiri

Layanan pengajuan SKCK secara digital terus dikembangkan dari tahap pendaftaran online menuju pencetakan dokumen secara mandiri. Namun, fasilitas anjungan pencetakan masih dalam tahap persiapan untuk uji coba di Jakarta pada 2027.

Masyarakat yang hendak mengurus SKCK saat ini tetap perlu mengikuti prosedur yang masih berlaku, termasuk ketentuan terkait pengambilan dokumen fisik. Setelah anjungan siap dan penerapannya diperluas, pemohon diharapkan dapat mencetak SKCK sendiri menggunakan barcode yang diperoleh setelah menyelesaikan pengajuan secara online.

Tags: anjungan cetak SKCK 2027biaya pembuatan SKCK 2027cara cetak SKCK mandiricara daftar SKCK onlineCara Membuat SKCK Onlinecara membuat SKCK online 2027cara mengurus SKCK onlineSKCK online Polri 2027Super Apps Polri SKCKsyarat SKCK online 2027

Related Posts

Bansos Tahap 4 Oktober 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima
Bansos

Bansos Tahap 4 Oktober 2026, Ini Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima

6 Oktober 2026
BSU 2026 Kapan Cair? Cek Penerima, Syarat, dan Cara Mengeceknya
Info

BSU 2026 Kapan Cair? Cek Penerima, Syarat, dan Cara Mengeceknya

6 Oktober 2026
Bayar Pajak Kendaraan dari Luar Daerah, Bisa Online lewat SIGNAL
Info

Bayar Pajak Kendaraan dari Luar Daerah, Bisa Online lewat SIGNAL

6 Oktober 2026
KJP Plus Oktober 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Tahap II dan Besaran Bantuan
Info

KJP Plus Oktober 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Tahap II dan Besaran Bantuan

6 Oktober 2026
Cara Gabung PDF Jadi Satu File dengan Cepat, Bisa Offline dan Online
Info

Cara Gabung PDF Jadi Satu File dengan Cepat, Bisa Offline dan Online

6 Oktober 2026
Cara Cek NISN Siswa Online 2026 lewat HP, Bisa Pakai Nama dan Data Pribadi
Info

Cara Cek NISN Siswa Online 2026 lewat HP, Bisa Pakai Nama dan Data Pribadi

6 Oktober 2026
Next Post
TKA 2026 SMA hingga SMK: Jadwal Gladi Bersih, Aturan Ujian, dan Larangan Peserta

TKA 2026 SMA hingga SMK: Jadwal Gladi Bersih, Aturan Ujian, dan Larangan Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Desil 1 dan 2 Belum Tentu Dapat Bansos, Ini Penjelasan dan Cara Mengusulkan Bantuan

Desil 1 dan 2 Belum Tentu Dapat Bansos, Ini Penjelasan dan Cara Mengusulkan Bantuan

26 September 2026
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Pakai NIK, Begini Cara Mengetahui Statusnya

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Pakai NIK, Begini Cara Mengetahui Statusnya

28 September 2026
Daftar Bansos 2026 Masih Dibuka hingga Akhir Tahun, Ini Cara Daftarnya

Daftar Bansos 2026 Masih Dibuka hingga Akhir Tahun, Ini Cara Daftarnya

12 September 2026
Cara Cek NISN Online 2026 dan Perbaiki Data Siswa yang Salah

Cara Cek NISN Online 2026 dan Perbaiki Data Siswa yang Salah

8 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version