Jumat, 2 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Cara Ganti Paspor 2026, Simak Syarat, Prosedur M-Paspor, dan Biaya Terbaru

Ronny Ahmad by Ronny Ahmad
1 Oktober 2026
in Info
0
Cara Ganti Paspor 2026, Simak Syarat, Prosedur M-Paspor, dan Biaya Terbaru

Cara Ganti Paspor 2026, Simak Syarat, Prosedur M-Paspor, dan Biaya Terbaru

Pemegang paspor yang masa berlakunya sudah berakhir tetap dapat mengajukan penggantian dokumen perjalanan untuk memperoleh paspor baru. Pada 2026, proses permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Setelah pendaftaran selesai, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.

Istilah “perpanjang paspor” masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Dalam administrasi keimigrasian, istilah yang digunakan adalah penggantian paspor. Paspor yang masa berlakunya telah berakhir tidak diperpanjang pada buku lama, melainkan diganti dengan dokumen baru yang memiliki nomor dan masa berlaku berbeda.

READ ALSO

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Siapa Penerimanya dan Cara Cek lewat NIK

DANA Kaget Bisa Diklaim, Ini Cara Cek Link Asli dan Mendapatkan Saldo

Penggantian juga tidak harus dilakukan tepat pada hari ketika paspor berakhir. Namun, pemilik yang sudah memiliki rencana perjalanan ke luar negeri sebaiknya mengurus dokumen tersebut lebih awal.

Bahkan, penggantian karena masa berlaku yang akan berakhir sudah dapat diajukan ketika paspor memiliki sisa masa berlaku kurang dari enam bulan. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menyampaikan ketentuan tersebut pada Juni 2026.




Syarat Mengganti Paspor yang Sudah Mati

Persyaratan penggantian bergantung pada kondisi paspor lama dan tahun penerbitannya. Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 dan setelahnya, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah:

  • KTP elektronik yang masih berlaku.
  • Paspor lama.

Sementara itu, pemegang paspor yang diterbitkan sebelum 2009 dapat diminta menyiapkan dokumen yang lebih lengkap, antara lain:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi kondisi yang memerlukannya.
  • Surat penetapan perubahan nama apabila pemohon pernah mengganti nama secara resmi.

Dokumen pendukung harus memuat data yang dapat digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon. Kantor Imigrasi juga dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan dalam pemeriksaan.

Cara Mengganti Paspor Mati melalui M-Paspor

M-Paspor digunakan untuk mengisi data permohonan, mengunggah dokumen, menentukan kantor pelayanan, memilih jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan layanan.

1. Pasang Aplikasi M-Paspor

M-Paspor tersedia melalui Google Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu membuat akun dan masuk menggunakan data akun yang telah didaftarkan.

2. Isi Permohonan Penggantian

Pilih layanan permohonan paspor dan masukkan data pribadi sesuai dokumen identitas. Pada proses penggantian, pemohon perlu memilih jenis layanan yang sesuai dengan kondisi paspor lama.

Dokumen persyaratan kemudian diunggah melalui aplikasi. Pastikan tulisan, nomor dokumen, foto, dan informasi lain terlihat jelas agar dapat diperiksa petugas.

3. Pilih Kantor Imigrasi

Pemohon menentukan Kantor Imigrasi tempat pelayanan. Kantor yang dipilih harus memiliki kuota dan jadwal yang tersedia pada aplikasi.

Permohonan paspor dapat diajukan oleh WNI baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Layanan paspor juga mencakup paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.

4. Tentukan Jadwal Kedatangan

Setelah kantor pelayanan dipilih, aplikasi akan menampilkan pilihan jadwal yang tersedia. Pemohon memilih tanggal dan waktu yang sesuai, kemudian memastikan kembali data permohonan sebelum melanjutkan proses.

5. Bayar PNBP

Pembayaran dilakukan berdasarkan kode billing yang muncul dalam proses permohonan. Pemohon sebaiknya menyimpan bukti pembayaran karena dapat diperlukan ketika datang ke Kantor Imigrasi.

Daftar Biaya Paspor 2026

Tarif penerbitan paspor yang tercantum pada layanan resmi Kantor Imigrasi pada 2026 adalah sebagai berikut:

Jenis Layanan Tarif
Paspor biasa nonelektronik 5 tahun Rp350.000
Paspor biasa nonelektronik 10 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik 10 tahun Rp950.000
Layanan percepatan selesai pada hari yang sama Rp1.000.000

Tarif Rp1.000.000 untuk layanan percepatan merupakan biaya layanan tambahan, bukan pengganti biaya penerbitan paspor. Biaya penerbitan tetap mengikuti jenis paspor yang dipilih.

Pemohon sebaiknya tetap mengecek tarif pada Kantor Imigrasi yang dipilih sebelum melakukan pembayaran karena informasi pelayanan dapat diperbarui.

Apa yang Dilakukan Saat Datang ke Kantor Imigrasi?

Pendaftaran melalui M-Paspor tidak berarti seluruh proses selesai secara daring. Pemohon tetap harus hadir sesuai jadwal untuk menyelesaikan tahapan yang membutuhkan pemeriksaan langsung.

Dokumen yang sebaiknya dibawa antara lain:

  • KTP elektronik asli.
  • Paspor lama asli.
  • Bukti permohonan atau bukti pendaftaran M-Paspor.
  • Bukti pembayaran.
  • Dokumen pendukung sesuai kondisi pemohon.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan data yang diberikan. Setelah itu, pemohon menjalani pengambilan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.

Dalam proses penerbitan, tahapan juga dapat mencakup verifikasi dan adjudikasi apabila diperlukan.

Pemohon perlu memeriksa kembali data pribadi sebelum paspor dicetak. Kesalahan pada nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau data lain sebaiknya segera disampaikan kepada petugas ketika masih dalam proses pelayanan.




Berapa Lama Paspor Baru Selesai?

Waktu penyelesaian dapat berbeda antara satu Kantor Imigrasi dengan kantor lainnya dan bergantung pada jenis layanan yang digunakan.

Sejumlah Kantor Imigrasi mencantumkan layanan reguler dengan waktu penyelesaian beberapa hari setelah proses foto dan wawancara. Kantor Imigrasi Ngurah Rai, misalnya, mencantumkan penyelesaian empat hari setelah foto dan wawancara untuk permohonan melalui M-Paspor, sedangkan layanan percepatan tersedia untuk paspor yang ingin diselesaikan pada hari yang sama.

Karena waktu pelayanan dapat berbeda, pemohon yang sudah memiliki tiket perjalanan sebaiknya tidak mengurus paspor terlalu dekat dengan tanggal keberangkatan.

Layanan percepatan pada hari yang sama dikenakan tarif tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Ketersediaannya tetap mengikuti ketentuan dan pelayanan Kantor Imigrasi tempat permohonan diajukan.

Apakah Paspor Mati Wajib Segera Diganti?

Paspor yang masa berlakunya sudah habis tidak harus langsung diganti apabila pemilik belum membutuhkan dokumen tersebut untuk perjalanan.

Namun, penggantian dapat dilakukan sebelum masa berlaku benar-benar habis. Informasi resmi Kantor Imigrasi Karawang pada Juni 2026 menyebutkan bahwa penggantian dapat diajukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Ketentuan ini penting bagi pemilik yang akan bepergian ke luar negeri. Sejumlah negara menetapkan syarat masa berlaku minimum paspor bagi orang yang masuk ke wilayahnya. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan ketentuan negara tujuan sekaligus waktu yang diperlukan untuk mendapatkan paspor baru.

Paspor lama juga sebaiknya tetap disimpan setelah tidak berlaku karena masih dapat menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian.

Bedanya Paspor Mati, Hilang, dan Rusak

Penggantian paspor karena habis masa berlaku tidak sama dengan penggantian akibat kehilangan atau kerusakan.

Jika paspor lama masih tersedia dan hanya sudah melewati masa berlaku, pemohon mengikuti prosedur penggantian paspor yang masih ada. Untuk paspor terbitan 2009 dan setelahnya, KTP elektronik dan paspor lama menjadi persyaratan utama.

Sementara itu, paspor yang hilang atau rusak mempunyai prosedur tersendiri. Pemohon dapat diminta menjalani pemeriksaan dan memenuhi dokumen tambahan.

Biaya beban yang tercantum dalam informasi resmi keimigrasian adalah:

  • Paspor hilang: Rp1.000.000.
  • Paspor rusak: Rp500.000.
  • Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar atau force majeure: Rp0.

Tarif tersebut merupakan biaya beban dan berbeda dari biaya penerbitan paspor baru.

Keadaan kahar yang dicantumkan dalam ketentuan keimigrasian antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, serta bencana alam lain yang ditetapkan instansi berwenang.

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Penggantian

Pemohon sebaiknya mencocokkan data pada KTP, paspor lama, KK, dan dokumen pendukung sebelum mengisi formulir di M-Paspor.

Perbedaan data dapat membuat proses pemeriksaan membutuhkan penjelasan atau dokumen tambahan. Paspor lama juga perlu disimpan dan dibawa ketika menghadiri jadwal pelayanan.

Selain dokumen, perhatikan pula jadwal perjalanan. Jika paspor akan digunakan untuk perjalanan internasional, beri jarak waktu yang cukup antara pengajuan paspor dan keberangkatan.

Pemohon juga perlu memeriksa persyaratan negara tujuan, termasuk aturan mengenai sisa masa berlaku paspor. Dengan begitu, paspor yang baru diterbitkan dapat digunakan sesuai kebutuhan perjalanan.




Kesimpulan

Penggantian paspor yang sudah mati pada 2026 dapat diawali melalui aplikasi M-Paspor dan dilanjutkan dengan pelayanan langsung di Kantor Imigrasi. Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai tahun penerbitan dan kondisi paspor lama.

Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 atau setelahnya, persyaratan utama yang tercantum pada layanan resmi adalah KTP elektronik dan paspor lama. Sementara paspor yang diterbitkan sebelum 2009 dapat memerlukan KK serta dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lainnya.

Setelah memilih kantor dan jadwal melalui M-Paspor serta menyelesaikan pembayaran, pemohon tetap harus hadir untuk pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan perekaman biometrik.

Hal penting yang perlu dipahami adalah paspor yang habis masa berlaku tidak diperpanjang pada buku lama. Dokumen tersebut diganti dengan paspor baru yang mempunyai nomor dan masa berlaku baru. Penggantian juga dapat diajukan sejak enam bulan sebelum masa berlaku berakhir, sehingga pemilik paspor yang mempunyai rencana perjalanan ke luar negeri dapat menyiapkan dokumen lebih awal.

Tags: biaya paspor 2026cara ganti pasporcara perpanjang pasporganti paspor mati 2026kantor imigrasiM-Pasporpaspor barpaspor kedaluwarsasyarat penggantian paspor

Related Posts

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Siapa Penerimanya dan Cara Cek lewat NIK
Bansos

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Siapa Penerimanya dan Cara Cek lewat NIK

2 Oktober 2026
DANA Kaget Bisa Diklaim, Ini Cara Cek Link Asli dan Mendapatkan Saldo
E-wallet

DANA Kaget Bisa Diklaim, Ini Cara Cek Link Asli dan Mendapatkan Saldo

2 Oktober 2026
Niat dan Tata Cara Mandi Jumat Lengkap, Waktu serta Keutamaannya
Info

Niat dan Tata Cara Mandi Jumat Lengkap, Waktu serta Keutamaannya

2 Oktober 2026
Cara Mendapatkan Uang dari TikTok untuk Pemula, Begini Syarat dan Caranya
Info

Cara Mendapatkan Uang dari TikTok untuk Pemula, Begini Syarat dan Caranya

2 Oktober 2026
BSU Rp900 Ribu Oktober-Desember 2026: Syarat, Cara Cek, dan Jadwal Pencairan
Bansos

BSU Rp900 Ribu Oktober-Desember 2026: Syarat, Cara Cek, dan Jadwal Pencairan

2 Oktober 2026
NIB Online 2026, Ini Cara Membuat, Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Biaya
Info

NIB Online 2026, Ini Cara Membuat, Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Biaya

2 Oktober 2026
Next Post
Mau Ajukan KUR Mandiri 2026? Ini Cara Daftar Online Lewat Livin’ by Mandiri

Mau Ajukan KUR Mandiri 2026? Ini Cara Daftar Online Lewat Livin’ by Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Bantuan Beras 2026 Berlanjut hingga Desember, Ini Cara Cek Penerima lewat HP

Bantuan Beras 2026 Berlanjut hingga Desember, Ini Cara Cek Penerima lewat HP

11 September 2026
Cek NIK Desil Berapa di DTSEN September 2026 Online Lewat HP, Ini Langkahnya

Cek NIK Desil Berapa di DTSEN September 2026 Online Lewat HP, Ini Langkahnya

17 September 2026
Bansos Kemensos 2026: Syarat, Cara Cek PKH dan BPNT, serta Nominal Bantuan

Bansos Kemensos 2026: Syarat, Cara Cek PKH dan BPNT, serta Nominal Bantuan

23 September 2026
4 Universitas di Medan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unggulan 2026, Pilihan untuk Calon Mahasiswa

4 Universitas di Medan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unggulan 2026, Pilihan untuk Calon Mahasiswa

7 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version