Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan JKP dan bagaimana cara mengajukan klaimnya?
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang memberikan sejumlah manfaat kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Manfaat JKP tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup informasi mengenai pasar kerja serta pelatihan kerja.
Dengan adanya program ini, pekerja yang terkena PHK diharapkan dapat memperoleh dukungan selama mencari pekerjaan kembali.
Syarat Mendapatkan JKP
Tidak semua pekerja yang mengalami PHK secara otomatis dapat menerima manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan pada ketentuan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), beberapa syarat penerima JKP antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus sebagai pekerja penerima upah, seperti karyawan kantor atau pabrik.
- Belum mencapai usia 54 tahun ketika didaftarkan sebagai peserta.
- Sudah terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
- Bekerja pada usaha mikro atau kecil yang mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.
- Bekerja pada perusahaan menengah atau besar yang mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP.
Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan lain terkait kondisi PHK dan kepesertaan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim.
Ketentuan Pemberian Manfaat JKP
Pemberian manfaat JKP memiliki aturan tertentu. Artinya, tidak setiap berakhirnya hubungan kerja dapat langsung menjadi dasar untuk memperoleh manfaat JKP.
Karena itu, pekerja yang mengalami PHK perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi PHK dan status kepesertaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cara Klaim JKP Secara Online melalui SIAPkerja
Pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
Login atau Membuat Akun SIAPkerja
Langkah pertama adalah memastikan sudah memiliki akun SIAPkerja.
Bagi yang sudah mempunyai akun:
- Masukkan username dan password.
- Klik Masuk.
- Pastikan data profil sudah lengkap.
Jika belum memiliki akun:
- Pilih Daftar Sekarang.
- Masukkan data yang diminta, seperti identitas, email, nomor HP, dan password.
- Setelah pendaftaran selesai, login ke akun.
- Lengkapi bagian Profil dengan data yang diperlukan.
Melaporkan PHK melalui SIAPkerja
Setelah berhasil masuk ke akun, pekerja dapat melanjutkan proses dengan membuat laporan PHK.
Caranya:
- Pastikan pada akun SIAPkerja terdapat lencana JKP.
- Pilih menu Lapor PHK.
- Isi seluruh informasi yang diminta.
- Unggah atau lengkapi dokumen yang diperlukan.
- Klik Buat Laporan.
Apabila laporan PHK sudah berhasil dikirim dan dikonfirmasi, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim JKP.
Mengajukan Klaim JKP Bulan Pertama
Setelah laporan PHK dibuat, biasanya akan muncul status Menunggu Konfirmasi Perusahaan.
Jika perusahaan sudah melakukan konfirmasi dan status berubah menjadi Telah Dikonfirmasi Perusahaan, pemohon dapat memilih menu Ajukan Klaim. Selanjutnya:
- Lengkapi data pada formulir pengajuan klaim JKP.
- Lakukan swafoto sesuai instruksi.
- Baca dan setujui surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Periksa kembali informasi yang dimasukkan.
- Klik Simpan & Kirim.
Dengan demikian, pengajuan klaim JKP bulan pertama telah selesai. Setelah pengajuan diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan validasi.
Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam panduan pengajuan, proses verifikasi dilakukan maksimal tiga hari kerja dan pembayaran diproses maksimal tiga hari kerja berikutnya.
Persiapan untuk Klaim JKP Bulan Berikutnya
Setelah memperoleh manfaat JKP bulan pertama, peserta perlu melakukan sejumlah aktivitas agar pengajuan manfaat pada bulan selanjutnya dapat dilakukan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Mencatat tanggal pengajuan klaim pertama.
- Melakukan asesmen potensi kerja melalui SIAPkerja.
- Menentukan jenis pekerjaan yang diminati.
- Menyelesaikan seluruh pertanyaan dalam asesmen.
Tanggal pengajuan klaim pertama menjadi acuan untuk pengajuan klaim pada bulan berikutnya.
Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Kelima
Untuk memperoleh manfaat JKP pada bulan kedua sampai kelima, peserta perlu mengajukan klaim sesuai jadwal yang ditentukan.
Tahapannya meliputi:
- Ajukan klaim pada tanggal yang sama dengan pengajuan pertama atau paling lambat lima hari kalender setelah tanggal tersebut.
- Login ke akun SIAPkerja.
- Pilih lencana hijau JKP.
- Selesaikan salah satu aktivitas yang dipersyaratkan, yaitu:
- Melamar sedikitnya 5 pekerjaan; atau
- Mengikuti wawancara kerja; atau
- Mengikuti pelatihan kerja.
- Pilih manfaat untuk bulan berjalan.
- Kirim laporan aktivitas.
Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP akan diproses untuk pembayaran ke rekening peserta.
Cara Klaim JKP Bulan Keenam
Pengajuan manfaat JKP pada bulan keenam memiliki tahapan tambahan yang perlu diperhatikan peserta.
Caranya:
- Login ke akun SIAPkerja.
- Pilih lencana hijau JKP.
- Pastikan seluruh aktivitas atau misi setelah menerima manfaat bulan kelima telah diselesaikan.
- Isi formulir kebekerjaan.
- Berikan rating dan ulasan terhadap layanan.
- Lakukan verifikasi melalui swafoto.
- Setujui surat pernyataan.
- Kirim pengajuan klaim.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Jadwal Pengajuan Klaim JKP Bulan Keenam
Sebagai gambaran, apabila klaim JKP bulan pertama diajukan pada 2 Januari, maka klaim bulan kedua sampai kelima dapat mengikuti tanggal pengajuan tersebut pada bulan berikutnya.
Untuk klaim bulan keenam, peserta perlu menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan terlebih dahulu. Dalam contoh jadwal tersebut, aktivitas bulan keenam dimulai pada 2 Juni hingga 2 Juli, kemudian pengajuan klaim dapat dilakukan sesuai periode pengajuan yang ditentukan.
Kesimpulan
Pengajuan JKP bagi pekerja yang terkena PHK dapat dilakukan secara online melalui SIAPkerja dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Mulai dari membuat atau masuk ke akun, melaporkan PHK, mengajukan klaim bulan pertama, hingga menyelesaikan aktivitas untuk mendapatkan manfaat pada bulan berikutnya, seluruh proses perlu dilakukan sesuai jadwal.
















