Senin, 28 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Ini Syarat dan Tahapannya

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
27 September 2026
in BPJS Ketenagakerjaan
0
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Ini Syarat dan Tahapannya

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK, Ini Syarat dan Tahapannya

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan JKP dan bagaimana cara mengajukan klaimnya?



READ ALSO

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Bisa Dicairkan Ahli Waris, Ini Syaratnya

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 di HP, Lengkap dengan Cara Cek Klaim

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang memberikan sejumlah manfaat kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Manfaat JKP tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup informasi mengenai pasar kerja serta pelatihan kerja.

Dengan adanya program ini, pekerja yang terkena PHK diharapkan dapat memperoleh dukungan selama mencari pekerjaan kembali.



Syarat Mendapatkan JKP

Tidak semua pekerja yang mengalami PHK secara otomatis dapat menerima manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan pada ketentuan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), beberapa syarat penerima JKP antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus sebagai pekerja penerima upah, seperti karyawan kantor atau pabrik.
  • Belum mencapai usia 54 tahun ketika didaftarkan sebagai peserta.
  • Sudah terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.
  • Bekerja pada usaha mikro atau kecil yang mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.
  • Bekerja pada perusahaan menengah atau besar yang mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP.

Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan lain terkait kondisi PHK dan kepesertaan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim.



Ketentuan Pemberian Manfaat JKP

Pemberian manfaat JKP memiliki aturan tertentu. Artinya, tidak setiap berakhirnya hubungan kerja dapat langsung menjadi dasar untuk memperoleh manfaat JKP.

Karena itu, pekerja yang mengalami PHK perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi PHK dan status kepesertaannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.



Cara Klaim JKP Secara Online melalui SIAPkerja

Pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Login atau Membuat Akun SIAPkerja

Langkah pertama adalah memastikan sudah memiliki akun SIAPkerja.
Bagi yang sudah mempunyai akun:

  • Masukkan username dan password.
  • Klik Masuk.
  • Pastikan data profil sudah lengkap.

Jika belum memiliki akun:

  • Pilih Daftar Sekarang.
  • Masukkan data yang diminta, seperti identitas, email, nomor HP, dan password.
  • Setelah pendaftaran selesai, login ke akun.
  • Lengkapi bagian Profil dengan data yang diperlukan.

Melaporkan PHK melalui SIAPkerja

Setelah berhasil masuk ke akun, pekerja dapat melanjutkan proses dengan membuat laporan PHK.
Caranya:

  • Pastikan pada akun SIAPkerja terdapat lencana JKP.
  • Pilih menu Lapor PHK.
  • Isi seluruh informasi yang diminta.
  • Unggah atau lengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Klik Buat Laporan.

Apabila laporan PHK sudah berhasil dikirim dan dikonfirmasi, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim JKP.

Mengajukan Klaim JKP Bulan Pertama

Setelah laporan PHK dibuat, biasanya akan muncul status Menunggu Konfirmasi Perusahaan.

Jika perusahaan sudah melakukan konfirmasi dan status berubah menjadi Telah Dikonfirmasi Perusahaan, pemohon dapat memilih menu Ajukan Klaim. Selanjutnya:

  • Lengkapi data pada formulir pengajuan klaim JKP.
  • Lakukan swafoto sesuai instruksi.
  • Baca dan setujui surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  • Periksa kembali informasi yang dimasukkan.
  • Klik Simpan & Kirim.

Dengan demikian, pengajuan klaim JKP bulan pertama telah selesai. Setelah pengajuan diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan validasi.

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam panduan pengajuan, proses verifikasi dilakukan maksimal tiga hari kerja dan pembayaran diproses maksimal tiga hari kerja berikutnya.

Persiapan untuk Klaim JKP Bulan Berikutnya

Setelah memperoleh manfaat JKP bulan pertama, peserta perlu melakukan sejumlah aktivitas agar pengajuan manfaat pada bulan selanjutnya dapat dilakukan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Mencatat tanggal pengajuan klaim pertama.
  • Melakukan asesmen potensi kerja melalui SIAPkerja.
  • Menentukan jenis pekerjaan yang diminati.
  • Menyelesaikan seluruh pertanyaan dalam asesmen.

Tanggal pengajuan klaim pertama menjadi acuan untuk pengajuan klaim pada bulan berikutnya.

Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Kelima

Untuk memperoleh manfaat JKP pada bulan kedua sampai kelima, peserta perlu mengajukan klaim sesuai jadwal yang ditentukan.

Tahapannya meliputi:

  • Ajukan klaim pada tanggal yang sama dengan pengajuan pertama atau paling lambat lima hari kalender setelah tanggal tersebut.
  • Login ke akun SIAPkerja.
  • Pilih lencana hijau JKP.
  • Selesaikan salah satu aktivitas yang dipersyaratkan, yaitu:
    • Melamar sedikitnya 5 pekerjaan; atau
    • Mengikuti wawancara kerja; atau
    • Mengikuti pelatihan kerja.
  • Pilih manfaat untuk bulan berjalan.
  • Kirim laporan aktivitas.

Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP akan diproses untuk pembayaran ke rekening peserta.

Cara Klaim JKP Bulan Keenam

Pengajuan manfaat JKP pada bulan keenam memiliki tahapan tambahan yang perlu diperhatikan peserta.
Caranya:

  • Login ke akun SIAPkerja.
  • Pilih lencana hijau JKP.
  • Pastikan seluruh aktivitas atau misi setelah menerima manfaat bulan kelima telah diselesaikan.
  • Isi formulir kebekerjaan.
  • Berikan rating dan ulasan terhadap layanan.
  • Lakukan verifikasi melalui swafoto.
  • Setujui surat pernyataan.
  • Kirim pengajuan klaim.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi dan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Contoh Jadwal Pengajuan Klaim JKP Bulan Keenam

Sebagai gambaran, apabila klaim JKP bulan pertama diajukan pada 2 Januari, maka klaim bulan kedua sampai kelima dapat mengikuti tanggal pengajuan tersebut pada bulan berikutnya.

Untuk klaim bulan keenam, peserta perlu menyelesaikan aktivitas yang dipersyaratkan terlebih dahulu. Dalam contoh jadwal tersebut, aktivitas bulan keenam dimulai pada 2 Juni hingga 2 Juli, kemudian pengajuan klaim dapat dilakukan sesuai periode pengajuan yang ditentukan.



Kesimpulan

Pengajuan JKP bagi pekerja yang terkena PHK dapat dilakukan secara online melalui SIAPkerja dengan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Mulai dari membuat atau masuk ke akun, melaporkan PHK, mengajukan klaim bulan pertama, hingga menyelesaikan aktivitas untuk mendapatkan manfaat pada bulan berikutnya, seluruh proses perlu dilakukan sesuai jadwal.

Tags: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHKCara Klaim JKP Secara Online melalui SIAPkerjaContoh Jadwal Pengajuan Klaim JKP Bulan KeenamIni Syarat dan TahapannyaKetentuan Pemberian Manfaat JKPSyarat Mendapatkan JKP

Related Posts

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Bisa Dicairkan Ahli Waris, Ini Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Bisa Dicairkan Ahli Waris, Ini Syaratnya

28 September 2026
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 di HP, Lengkap dengan Cara Cek Klaim
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 di HP, Lengkap dengan Cara Cek Klaim

28 September 2026
Kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Apakah Ada Pencairan Lagi? Cek Faktanya
BPJS Ketenagakerjaan

Kabar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Apakah Ada Pencairan Lagi? Cek Faktanya

28 September 2026
Cara Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Langkah Pencairannya
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT BPJS Tanpa Paklaring 2026, Ini Syarat dan Langkah Pencairannya

25 September 2026
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Lapak Asik

24 September 2026
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Ketentuan dan Cara Cairnya
BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Ketentuan dan Cara Cairnya

24 September 2026
Next Post
5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2026, Ada yang Bisa Tanpa Modal

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2026, Ada yang Bisa Tanpa Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

Mau Buat NPWP Online 2026? Simak Syarat dan Langkah Daftar lewat Coretax DJP

Mau Buat NPWP Online 2026? Simak Syarat dan Langkah Daftar lewat Coretax DJP

19 September 2026
Link DANA Kaget Hari Ini, Ketahui Cara Klaim dan Tips Aman Menggunakannya

Link DANA Kaget Hari Ini, Ketahui Cara Klaim dan Tips Aman Menggunakannya

5 September 2026
KIP Kuliah: Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan Terbaru

KIP Kuliah: Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan Terbaru

30 Agustus 2026

Bill Gates’ iconic donkey game arrives on iPhone, Apple Watch

13 Juli 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version