Peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu datang langsung ke kantor cabang untuk melakukan perubahan data BPJS Kesehatan.
Proses perubahan atau perbaikan data dapat dilakukan secara online melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, peserta cukup menghubungi WhatsApp Pandawa, mengisi formulir perubahan data, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian menunggu pemberitahuan dari petugas setelah permintaan selesai diproses.
Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan lewat WhatsApp Pandawa
Berikut tahapan yang perlu dilakukan peserta untuk mengajukan perubahan atau perbaikan data BPJS Kesehatan secara online:
- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
- Pilih menu Administrasi, kemudian klik tautan yang dikirimkan.
- Pilih menu Perubahan/Perbaikan Data.
- Tentukan data yang ingin diubah atau diperbaiki.
- Isi formulir sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
- Tunggu proses verifikasi dan pemberitahuan dari petugas BPJS Kesehatan.
Data yang dapat diajukan untuk perubahan atau perbaikan antara lain nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), nama, alamat, tanggal lahir, nomor HP, serta pembaruan golongan dan gaji khusus peserta PNS, TNI, dan Polri.
Dokumen yang Diperlukan untuk Perubahan Data BPJS Kesehatan
Untuk melakukan perubahan data BPJS Kesehatan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai dengan jenis data yang ingin diperbaiki.
Secara umum, peserta perlu mengunggah foto KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, peserta yang melakukan pembaruan golongan dan gaji perlu melampirkan SK Pengangkatan terakhir dan slip gaji terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh formulir dan dokumen dikirimkan, permintaan akan diproses oleh petugas BPJS Kesehatan. Peserta akan menerima notifikasi apabila proses perubahan atau perbaikan data telah selesai.
Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan
Selain perubahan data, peserta JKN juga perlu mengetahui pentingnya skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan. Skrining dilakukan untuk membantu mengidentifikasi risiko penyakit kronis sejak dini.
Proses skrining riwayat kesehatan relatif singkat dan umumnya hanya membutuhkan waktu sekitar 5–10 menit.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026 akan diminta mengisi skrining terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, peserta JKN disarankan melakukan skrining riwayat kesehatan lebih awal agar proses akses layanan kesehatan di FKTP dapat berjalan sesuai ketentuan.
Cara Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan JKN
Peserta dapat melakukan skrining riwayat kesehatan melalui beberapa kanal layanan BPJS Kesehatan, yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN
- WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Website resmi BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar
Dengan tersedianya berbagai kanal layanan tersebut, peserta JKN dapat melakukan skrining riwayat kesehatan maupun mengurus kebutuhan administrasi tanpa harus selalu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Jadi, bagi peserta yang ingin mengubah data BPJS Kesehatan secara online, layanan WhatsApp Pandawa dapat menjadi salah satu pilihan. Pastikan formulir diisi dengan benar dan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai petunjuk agar permohonan dapat diproses.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat melakukan perubahan atau perbaikan data secara online melalui layanan WhatsApp Pandawa tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Prosesnya cukup mudah, mulai dari memilih menu administrasi, mengisi formulir, hingga mengunggah dokumen yang diperlukan.
















