Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memeriksa kewajiban iuran tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Informasi mengenai tagihan dapat dilihat secara daring melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan resmi yang disediakan BPJS Kesehatan.
Pengecekan secara rutin membantu peserta mengetahui apakah masih terdapat iuran yang belum dilunasi. Langkah ini juga dapat dilakukan untuk memastikan kondisi kepesertaan JKN tetap sesuai dengan informasi yang tercatat dalam sistem.
Pada 2026, terdapat beberapa kanal resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui tagihan dan status kepesertaan. Berikut cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan melalui HP maupun layanan lainnya.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menyediakan sejumlah fitur yang berkaitan dengan kepesertaan, termasuk informasi iuran dan catatan pembayaran. Peserta dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengetahui kewajiban pembayaran yang tercatat pada akun.
Langkah pengecekannya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN pada HP.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih bagian Info Iuran.
- Periksa informasi iuran yang ditampilkan oleh sistem.
Peserta juga dapat memilih menu Info Riwayat Pembayaran untuk melihat catatan pembayaran iuran yang sebelumnya telah dilakukan.
Fitur informasi iuran dan riwayat pembayaran tersebut tercantum dalam panduan resmi penggunaan Mobile JKN dari BPJS Kesehatan.
Cara Cek Tagihan melalui Care Center 165
Care Center 165 menjadi alternatif bagi peserta yang ingin memperoleh informasi mengenai kepesertaan dan tagihan tanpa menggunakan aplikasi. BPJS Kesehatan menyediakan layanan VIKA atau Voice Interactive JKN melalui kanal tersebut.
Layanan Care Center 165 tersedia selama 24 jam. Peserta dapat mengikuti petunjuk menu yang diberikan untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan maupun tagihan iuran.
Apakah Tunggakan Bisa Dicek melalui WhatsApp PANDAWA?
PANDAWA merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses melalui WhatsApp. Namun, layanan tersebut lebih ditujukan untuk berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan dan bukan menjadi kanal utama untuk mengecek tagihan sebagaimana yang sering disebutkan dalam sejumlah informasi lama.
Nomor PANDAWA yang tercantum pada laman resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8-165-165. Layanan ini dapat digunakan untuk sejumlah keperluan administrasi, termasuk pendaftaran, perubahan data, pengaktifan kembali kepesertaan dalam kondisi tertentu, serta kebutuhan administrasi lainnya.
Jika kebutuhan peserta hanya untuk mengetahui jumlah tunggakan, Mobile JKN dan Care Center 165 dapat digunakan untuk memperoleh informasi tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Memiliki Tunggakan?
Peserta yang menemukan tunggakan sebaiknya segera melakukan pembayaran berdasarkan jumlah yang tercatat dalam sistem. Informasi tagihan dapat diperiksa terlebih dahulu agar pembayaran dilakukan sesuai kewajiban.
Peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang mempunyai tunggakan lebih dari tiga bulan dapat memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Program tersebut memungkinkan tunggakan selama 4 sampai 24 bulan dibayarkan secara bertahap. Pendaftaran REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Melalui aplikasi, peserta juga dapat melihat total tunggakan dalam satu keluarga serta memperoleh simulasi pembayaran sebelum menentukan jangka waktu pembayaran bertahap.
Perbedaan Tagihan, Tunggakan, dan Status Kepesertaan
Tagihan, tunggakan, dan status kepesertaan merupakan informasi yang saling berkaitan, tetapi memiliki arti yang berbeda.
- Tagihan menunjukkan jumlah iuran yang menjadi kewajiban peserta untuk dibayarkan.
- Tunggakan merupakan iuran yang belum dibayar sesuai kewajiban.
- Status kepesertaan menunjukkan kondisi kepesertaan JKN, termasuk apakah statusnya aktif atau tidak.
Setelah melihat jumlah iuran yang harus dibayar, peserta sebaiknya turut memeriksa status kepesertaan. Informasi tersebut dapat ditemukan melalui Mobile JKN bersama dengan data kepesertaan lainnya.
Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta PBPU dan Bukan Pekerja memiliki batas pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui virtual account atau kanal pembayaran yang tersedia.
BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas autodebit melalui bank dan nonbank yang bekerja sama. Pilihan tersebut dapat digunakan sebagai alternatif bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran iuran secara berkala.
Kesimpulan
Peserta JKN dapat mengecek tunggakan BPJS Kesehatan pada 2026 melalui aplikasi Mobile JKN. Menu Info Iuran dapat digunakan untuk melihat kewajiban pembayaran, sedangkan Info Riwayat Pembayaran membantu peserta melihat catatan transaksi sebelumnya.
Peserta yang tidak menggunakan aplikasi dapat menghubungi Care Center 165 dan mengikuti layanan VIKA untuk memperoleh informasi mengenai tagihan serta status kepesertaan. Sementara itu, PANDAWA lebih diarahkan untuk berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan.
Apabila tunggakan telah berlangsung cukup lama, peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mempertimbangkan program REHAB untuk melakukan pembayaran secara bertahap.
















