Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan pembayaran iuran dilakukan secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat digunakan ketika diperlukan.
Program jaminan kesehatan nasional ini menetapkan tarif berdasarkan jenis kepesertaan yang dimiliki masyarakat.
Memasuki Agustus 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Tarif tersebut berlaku bagi peserta mandiri maupun pekerja yang termasuk dalam kelompok Penerima Upah.
Peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran serta ketentuan yang berkaitan dengan denda apabila status kepesertaan kembali aktif setelah sebelumnya memiliki tunggakan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2026
BPJS Kesehatan masih memberlakukan tarif iuran yang sama pada Agustus 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2026, peserta yang terlambat membayar iuran tidak lagi dikenai denda keterlambatan.
Meski begitu, denda dapat dikenakan apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali karena telah melunasi tunggakan.
Iuran Peserta Mandiri atau PBPU
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup masyarakat yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mandiri, termasuk pelaku usaha, pekerja lepas, serta profesi lainnya.
Peserta dalam kategori ini dapat menentukan kelas perawatan yang diinginkan. Tarif yang berlaku yaitu:
- Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Untuk kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000. Sementara Rp7.000 dari total iuran tersebut mendapatkan bantuan pemerintah.
Ketentuan Iuran Pekerja Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri atas sejumlah kelompok pekerja, antara lain pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN serta BUMD, dan karyawan perusahaan swasta.
Iuran bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Beban pembayaran dibagi menjadi:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Perhitungan iuran tersebut berlaku untuk gaji hingga batas maksimal Rp12 juta per bulan.
Peserta yang ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, ayah, ibu, atau mertua, dikenai tambahan iuran sebesar 1 persen dari penghasilan per orang setiap bulan. Tambahan tersebut dibayar langsung oleh peserta.
Besaran Iuran Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Iuran PBI ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Seluruh pembayaran ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Peserta PBI memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dengan hak perawatan di kelas III.
Cara Mengetahui Tagihan melalui Mobile JKN
Peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksa status pembayaran dan tagihan melalui aplikasi Mobile JKN. Pengecekan dapat dilakukan setelah pengguna memiliki akun pada aplikasi.
Berikut tahapannya:
- Unduh Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Pasang aplikasi pada perangkat.
- Buka aplikasi dan pilih menu Daftar.
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta kode captcha.
- Tekan Verifikasi Data setelah seluruh informasi sesuai.
- Masukkan nomor ponsel yang masih aktif.
- Pilih Kirim Kode Verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Setelah registrasi berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama.
- Pilih menu Info Iuran.
- Informasi mengenai pembayaran iuran akan ditampilkan.
- Jika kewajiban telah dibayarkan, sistem menunjukkan keterangan Lunas.
- Apabila masih terdapat kewajiban pembayaran, jumlah tagihan yang harus dibayar akan terlihat pada halaman tersebut.
Bayar Iuran Sebelum Jatuh Tempo
Peserta BPJS Kesehatan tetap perlu membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pada Agustus 2026, tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dan belum mengalami perubahan untuk peserta mandiri, PPU, maupun PBI.
Memeriksa tagihan melalui Mobile JKN dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan pembayaran telah tercatat.
Dengan menjaga iuran tetap tertib, status kepesertaan dapat dipertahankan agar layanan kesehatan bisa digunakan sesuai ketentuan ketika dibutuhkan.
















