BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta atau pihak yang berhak sesuai dengan kondisi kepesertaan. Ketika peserta meninggal dunia, saldo JHT tidak otomatis hilang karena manfaat tersebut dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi kondisi lain yang menjadi dasar pengajuan klaim.
Ketentuan tersebut berbeda dengan program Jaminan Pensiun (JP). Manfaat JP pada dasarnya diberikan secara berkala kepada peserta atau ahli waris yang memenuhi persyaratan.
Peserta Meninggal, Saldo JHT Dapat Diterima Ahli Waris
Peserta yang meninggal dunia tetap memiliki hak atas manfaat JHT. Dalam kondisi tersebut, pembayaran manfaat diberikan kepada ahli waris yang memenuhi ketentuan.
Peraturan mengenai JHT menyebutkan bahwa apabila peserta meninggal sebelum mencapai usia pensiun, hak atas manfaat JHT diberikan kepada ahli waris. Pembayarannya dilakukan secara sekaligus setelah pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar.
Ahli waris yang mengajukan klaim perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi kepesertaan. Secara umum, berkas yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital.
- Surat atau dokumen keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Dokumen lain yang diperlukan berdasarkan kondisi ahli waris.
Jika ahli waris merupakan anak yang belum dewasa, proses pembayaran dapat mengikuti ketentuan mengenai perwalian sehingga dokumen tambahan dapat diperlukan.
Persyaratan dokumen dapat berbeda untuk setiap jenis klaim. Karena itu, ahli waris perlu memeriksa daftar dokumen terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Cara Mengajukan Klaim JHT bagi Ahli Waris
Pengajuan JHT karena peserta meninggal dunia dapat dilakukan melalui beberapa kanal yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Layanan tersebut mencakup LAPAK ASIK, aplikasi JMO, unit layanan, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pengajuan melalui kantor cabang, ahli waris perlu membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim. Setelah itu, petugas akan memeriksa berkas dan melakukan proses verifikasi.
Pada layanan online, pemohon mengisi data yang diperlukan, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian mengikuti tahapan verifikasi yang ditentukan. Untuk layanan LAPAK ASIK, proses dapat dilanjutkan dengan wawancara secara daring melalui video call.
Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, manfaat JHT akan dikirimkan ke rekening yang digunakan dalam pengajuan.
Status pengajuan juga dapat dipantau melalui layanan pelacakan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pengguna JMO, perkembangan klaim dapat dilihat melalui menu Jaminan Hari Tua dan Tracking Klaim.
Berapa Lama JHT Cair Setelah Dokumen Lengkap?
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa proses pencairan JHT dilakukan paling lama 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.
Ketentuan tersebut berlaku setelah seluruh persyaratan yang diajukan diterima dalam kondisi lengkap dan benar. Apabila terdapat dokumen yang belum sesuai atau diperlukan pemeriksaan tambahan, proses pengajuan dapat membutuhkan penanganan lebih lanjut.
JHT Bisa Dicairkan dalam Kondisi Selain Meninggal Dunia
JHT tidak hanya dapat diklaim ketika peserta meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar pengajuan manfaat, antara lain:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Memasuki usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Mengajukan klaim sebagian 10 persen.
- Mengajukan klaim sebagian 30 persen.
Untuk klaim sebagian, peserta harus memiliki masa kepesertaan JHT paling sedikit 10 tahun. Pengambilan sebagian dapat mencapai maksimal 10 persen untuk kebutuhan persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Pensiun Memiliki Ketentuan Berbeda
Ahli waris peserta yang meninggal dunia juga dapat memperoleh manfaat dari program Jaminan Pensiun (JP) apabila memenuhi ketentuan. Berbeda dari JHT yang merupakan akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dibayarkan sekaligus, JP memiliki manfaat yang dapat dibayarkan secara berkala.
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa bentuk manfaat JP, termasuk pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Untuk pensiun anak, manfaat dapat diterima hingga anak berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada dua anak peserta yang terdaftar.
Ketentuan mengenai hak ahli waris juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan tersebut menyebutkan bahwa hak manfaat pensiun anak berakhir ketika anak menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 tahun.
Untuk tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat JP bulanan dengan nilai minimum Rp411.400 dan maksimum Rp4.932.300. Besaran yang diterima masing-masing penerima tetap mengikuti ketentuan dan formula program.
Waktu Proses Klaim Jaminan Pensiun
Pengajuan manfaat JP oleh peserta atau ahli waris dilakukan dengan melengkapi dokumen sesuai jenis manfaat yang diminta.
FAQ BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa proses klaim Jaminan Pensiun berlangsung selama 15 hari sejak hak atas manfaat pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Karena JHT dan JP mempunyai mekanisme berbeda, ahli waris perlu memastikan program yang hendak diklaim sebelum menyiapkan berkas.
Periksa Data Sebelum Mengajukan Klaim
Keluarga peserta sebaiknya memastikan data kepesertaan dan dokumen keluarga tetap sesuai. Kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat kematian, serta dokumen yang membuktikan hubungan sebagai ahli waris menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.
Kelengkapan dokumen juga membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengajuan dan informasi melalui kanal resmi, termasuk kantor cabang, LAPAK ASIK, JMO, serta layanan informasi lainnya.
Dengan ketentuan yang berlaku hingga September 2026, saldo JHT peserta yang meninggal dunia dapat dibayarkan kepada ahli waris yang berhak setelah permohonan dan dokumen dinyatakan lengkap serta benar. Sementara itu, manfaat Jaminan Pensiun dapat diberikan secara berkala kepada janda, duda, anak, atau orang tua sesuai persyaratan program.
Sebelum mengajukan klaim, ahli waris sebaiknya memeriksa kembali persyaratan terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan karena dokumen dan prosedur layanan dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
















