Senin, 2 November 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kabarbaik.id
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
No Result
View All Result
Kabarbaik.id
No Result
View All Result
Home Info

Pendaftaran CPNS 2027 Diprediksi Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar SSCASN

Andra Chandra by Andra Chandra
17 September 2026
in Info
0
Pendaftaran CPNS 2027 Diprediksi Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar SSCASN

Pendaftaran CPNS 2027 Diprediksi Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar SSCASN

Masyarakat yang hendak mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) pada 2026 perlu memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah aktif. Identitas digital tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan melalui Perlinsos Digital yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

IKD merupakan identitas kependudukan yang tersimpan dalam aplikasi pada telepon seluler. Informasi yang tersedia tidak hanya berupa data KTP, tetapi juga dapat mencakup Kartu Keluarga (KK) serta sejumlah dokumen kependudukan lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

READ ALSO

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, mengatakan bahwa pada tahap awal IKD dapat digunakan sebagai identitas pengganti ketika seseorang tidak membawa KTP fisik.

“IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri,” ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.com, Kamis, 3 September 2026.

Tri menjelaskan bahwa pemanfaatan IKD selanjutnya diarahkan agar dapat menggantikan KTP fisik dalam sejumlah kebutuhan pelayanan. Salah satu penggunaan yang akan diintegrasikan adalah proses pendaftaran bansos.

“Iya, kedepannya akan dilakukan integrasi,” katanya.

Rencana integrasi tersebut juga mencakup berbagai layanan lainnya. Data yang terdapat dalam IKD nantinya dapat dikaitkan dengan data kesehatan serta layanan lain yang diperlukan masyarakat dalam urusan administrasi.



Mengenal KTP Digital atau IKD

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas penduduk berbasis aplikasi yang digunakan melalui smartphone. Data yang sebelumnya tersimpan dalam dokumen kependudukan fisik dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi tersebut.

Di dalam IKD, pengguna dapat melihat informasi KTP dan KK. Aplikasi tersebut juga menyediakan QR Code sebagai salah satu bagian dari identitas digital. Selain itu, beberapa dokumen lain dapat terhubung dengan NIK, antara lain sertifikat vaksin, NPWP, dan dokumen kepemilikan kendaraan.

Pemanfaatan IKD menjadi salah satu langkah dalam digitalisasi administrasi kependudukan. Pemerintah mendorong penggunaan identitas digital secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada KTP berbentuk kartu sekaligus memberikan kemudahan dalam mengakses data kependudukan.

Persyaratan untuk Mengaktifkan IKD

Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah data dan perangkat sebelum melakukan aktivasi IKD. Persyaratan yang perlu tersedia antara lain:

  • KTP-el atau e-KTP.
  • NIK.
  • Nomor telepon atau HP yang masih aktif.
  • Alamat email aktif.
  • Smartphone yang dapat menjalankan aplikasi IKD.
  • Koneksi internet.

Aktivasi IKD tidak seluruhnya dapat diselesaikan secara mandiri melalui aplikasi. Pemohon tetap membutuhkan QR Code yang diberikan oleh petugas Disdukcapil atau kecamatan untuk menyelesaikan proses tersebut.

Khusus di Kabupaten Pacitan, QR Code aktivasi dapat diperoleh dengan mendatangi kantor Disdukcapil atau kecamatan terdekat.

Pelayanan tersebut berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara itu, waktu istirahat pelayanan ditetapkan pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

Tahapan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Pengguna dapat memulai aktivasi IKD setelah seluruh persyaratan tersedia. Berikut urutan proses yang perlu dilakukan:

  • Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
  • Jalankan aplikasi, pilih menu “Daftar”, kemudian tekan “Lanjutkan”.
  • Baca informasi yang ditampilkan hingga selesai dan pilih “Setujui”.
  • Masukkan data yang diminta pada kolom yang tersedia.
  • Setelah data lengkap, tekan “Verifikasi Data”.
  • Berikan izin akses kamera dan lakukan selfie sesuai instruksi. Foto dilakukan tanpa masker dan kacamata.
  • Pindai QR Code yang diperoleh dari petugas Disdukcapil atau kecamatan.
  • Tunggu email yang berisi proses aktivasi.
  • Buka email tersebut dan tekan tombol “Aktivasi”.
  • Masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email, kemudian isi captcha.
  • Masuk kembali ke aplikasi IKD dan pilih “Cek Status”.
  • Masukkan kembali kode aktivasi jika sistem memintanya.
  • Setelah seluruh tahapan berhasil, akun IKD menjadi aktif dan fitur yang tersedia dapat digunakan.

IKD yang telah aktif selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk layanan yang sudah terhubung dengan identitas digital tersebut.



Cara Mengajukan Bansos melalui Perlinsos Digital

Masyarakat yang sudah memiliki IKD aktif dapat melanjutkan proses pengajuan calon penerima bansos melalui Perlinsos Digital. Layanan tersebut dapat diakses melalui situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.

Pengajuan dapat dilakukan sendiri. Masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran juga dapat memanfaatkan pendampingan agen Perlinsos.

Untuk pendaftaran secara mandiri, tahapannya sebagai berikut:

  • Akses situs resmi Perlinsos Digital.
  • Login dengan NIK dan PIN IKD yang sudah aktif.
  • Jalankan verifikasi wajah sesuai instruksi pada sistem.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Daftar bantuan”.
  • Pilih bantuan yang hendak diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  • Lengkapi seluruh data pendukung yang diminta.
  • Masukkan ID pelanggan PLN apabila menggunakan layanan listrik PLN.
  • Periksa kembali data sebelum dikirim.
  • Berikan persetujuan atas penggunaan data pribadi.
  • Kirim pengajuan untuk diproses.

Pengiriman pengajuan tidak serta-merta membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos. Data yang diberikan masih harus melalui proses verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Data dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen serta informasi yang diperlukan sebelum memulai pengajuan. Persiapan ini dapat membantu proses pengisian data berjalan tanpa kendala.

Dokumen dan informasi yang diperlukan meliputi:

  • NIK.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Data pribadi yang sesuai dengan dokumen kependudukan.
  • ID pelanggan PLN bagi pengguna listrik PLN.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis bantuan yang diajukan.

Dalam proses pengajuan sanggah, masyarakat dapat diminta menyertakan bukti mengenai kondisi tempat tinggal. Bukti tersebut dapat berupa foto ruang tamu, bagian depan rumah, serta kamar mandi.

Fitur sanggah dapat dimanfaatkan ketika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian pada data sosial ekonomi. Perlinsos Digital juga menyediakan mekanisme untuk mengunggah atau melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.

Pengajuan Bansos melalui Perlinsos Tidak Berbayar

Pendaftaran bansos melalui Perlinsos Digital tidak dikenakan biaya. Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada apabila ada pihak yang meminta uang dengan alasan membantu pendaftaran atau menjanjikan proses penetapan penerima bantuan menjadi lebih cepat.

Kemensos juga mengingatkan agar PIN IKD, kode OTP, dan informasi pribadi tidak diberikan kepada pihak lain. Informasi tersebut bersifat pribadi dan berkaitan dengan akses ke layanan digital.

Informasi mengenai Perlinsos Digital sebaiknya diperoleh dari kanal resmi Kemensos. Apabila mengalami kendala ketika mendaftar sendiri, masyarakat dapat menggunakan bantuan agen Perlinsos.



Pemanfaatan IKD dalam Digitalisasi Penyaluran Bansos

IKD dan Perlinsos Digital menjadi bagian dari proses digitalisasi layanan bantuan sosial. Keduanya menghubungkan data administrasi kependudukan dengan proses pengajuan bansos melalui mekanisme autentikasi pengguna.

Dalam proses tersebut, NIK, PIN IKD, serta verifikasi wajah digunakan sebagai bagian dari tahapan pengenalan dan verifikasi pengguna.

Masyarakat yang hendak mengajukan bansos pada 2026 perlu terlebih dahulu memastikan IKD telah aktif. Setelah itu, pengajuan dapat diteruskan melalui laman resmi Perlinsos dengan mengisi data dan dokumen yang diminta.

Tags: cara aktivasi IKDcara daftar bansos 2026cara daftar bansos lewat HPcara daftar bansos lewat Perlinsoscara pengajuan bansos onlineIKD untuk bansosKTP Digital bansos 2026Perlinsos Digital 2026syarat aktivasi IKDsyarat daftar bansos 2026

Related Posts

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN
Bansos

Cara Cek PKH 2026 Lewat NIK, Lihat Status Penerima dan Desil DTSEN

9 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data
Info

BPJS Ketenagakerjaan 2026, Berikut Cara Cek Saldo JHT, Klaim, dan Update Data

9 Oktober 2026
BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan
Bansos

BPNT Tahap 4 2026 Oktober-Desember, Cek Status Penerima dan Cara Pencairan

9 Oktober 2026
Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil
Info

Jadwal TKA dan AN 2026 SMA-SMK Terbaru, Gladi Bersih hingga Pengumuman Hasil

9 Oktober 2026
Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Info

Daftar SKCK Online 2026, Ini Cara dan Syarat yang Perlu Disiapkan

9 Oktober 2026
Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun
Info

Daftar Harga iPhone Oktober 2026 Terbaru, iPhone 15 dan 17 Turun

9 Oktober 2026
Next Post
Barcode Pertamina untuk Pertalite dan Solar Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Barcode Pertamina untuk Pertalite dan Solar Subsidi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

Cek BPNT 2026, Berikut Cara Melihat Status Penerima, Desil dan Nominal Bantuan

23 September 2026
Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

Simulasi TKA 2026 SMA dan SMK Dimulai, Berikut Ini Jadwal, Materi, serta Cara Mengikutinya

23 September 2026
Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Sudah Diumumkan, Cek Status Kelulusan

23 September 2026
KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

KIP Kuliah 2026 Desil Berapa? Ini Cara Cek DTSEN dan Syaratnya

23 September 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini lewat HP, Cek Nominal dan Keamanannya

23 September 2026

EDITOR'S PICK

8 PTS Terbaik di Medan 2026, Pilihan Kampus Swasta Berkualitas untuk Calon Mahasiswa

8 PTS Terbaik di Medan 2026, Pilihan Kampus Swasta Berkualitas untuk Calon Mahasiswa

28 Agustus 2026
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima hingga Pencairan

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Lihat Status Penerima hingga Pencairan

7 Oktober 2026
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Lengkap Nominal dan Jadwal Pencairan

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Lengkap Nominal dan Jadwal Pencairan

5 September 2026
Cara Blokir Nomor Spam di Android dan iPhone, Lengkap dengan Getcontact

Cara Blokir Nomor Spam di Android dan iPhone, Lengkap dengan Getcontact

23 September 2026
  • Bansos
  • E-wallet
  • Pendidikan
  • BPJS Kesehatan
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version